Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Senggang Tokoh & Peristiwa

Satjipto Rahardjo, Sepenggal Pemikiran Sang Maestro Hukum Progresif

:: Ananta Damarjati
14 Oktober 2020
dalam Tokoh & Peristiwa
Satjipto Rahardjo, Sepenggal Pemikiran Sang Maestro Hukum Progresif

Ilustrasi barisan.co/Bondan PS

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

Barisan.co – “Sejak tidak henti-hentinya manusia bergulat dengan hukumnya,” kata Satjipto Rahardjo, “Maka sesunguhnya dalam urusan hukum-berhukum itu, kita tidak selalu berhadapan dengan perjalanan yang lurus-lurus dan normal-normal saja, melainkan sering penuh dengan patahan dan kelokan.”

Satjipto Rahardjo adalah nama penting dalam pembicaraan hukum di Indonesia. Lahir di Banyumas, 15 Februari 1930, ia seolah datang ke dunia membawa tugas khusus, yaitu mengajarkan kita untuk bukan sekadar menjalankan hukum (making the law), tetapi juga mematahkan dan merobohkannya (breaking the law) ketika hukum tidak mampu menghadirkan alasan kenapa itu dibuat, yaitu: mencipta harmoni, kedamaian, ketertiban, dan pada gilirannya, kesejahteraan dan keadilan di masyarakat.

Dalam sejarahnya, manusia sebagai makhluk sosial merancang hukum agar kehidupan dapat dijalani bersama-sama secara adil. Di sisi lain, sejarah juga menunjukkan, ketika hukum yang dibuat untuk melayani manusia sudah dirasa tidak adil, hukum itu tidak segan-segan ditinggalkan demi mencapai keadilan yang diharapkan.

Sejarah tersebut belum rampung dan sedang terjadi. Tampak bahwa, pada dasarnya hukum bukanlah sesuatu yang mantap, baku, dan sudah selesai. Hukum terus berubah mengikuti dinamika kehidupan manusia. Hukum, demikian Satjipto Rahardjo, sejatinya adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya.

BACAJUGA

Perpu Cipta Kerja kondisi global

Perpu Cipta Kerja Beralasan Kebutuhan Mendesak

1 Januari 2023
Guntur Hamzah Dilantik sebagai Hakim MK Meski Sempat Menuai Kritikan, Begini Profilnya

Guntur Hamzah Dilantik sebagai Hakim MK Meski Sempat Menuai Kritikan, Begini Profilnya

23 November 2022
Hukum dan Permainan Bahasa

Bagi Prof Tjip—sapaan akrab Satjipto Rahardjo—penting untuk selalu memeriksa korespondensi antara yang di dalam dan di luar hukum. Sejauh apa yang ia nilai, telah ada ketimpangan antara keduanya, dengan lebih dominannya teks sebagai aturan, daripada teks yang ditempatkan dalam konteks masyarakat. Dikatakan secara singkat: hukum semakin diamalkan secara tekstual.

Konsekuensi dari pemaknaan hukum tekstual tentu saja cukup merepotkan. Ia menjadi wajib dipatuhi sekalipun merampas kemerdekaan, menindas hak asasi, atau menjadi alat kekuasaan. Di sini, berlakulah adagium Romawi kuno yang membuat manusia berhukum secara kaku dan hitam-putih: Lex dura sed tamen scripta, sekejam apapun sebuah hukum, memang begitulah teksnya.

Yang terjadi kemudian, manusia disibukkan dengan teks, pembacaan teks, pemahaman teks, dan lain-lain. Sayang, seturut pandangan Prof Tjip, akar filsafat hukum modern yang serba teks ini sering kali datang dari proses mereduksi gagasan utuh ke dalam permainan bahasa.

Ia mencontohkan, misalnya, pencurian yang konon dalam komunitas Jawa ada lebih dari sepuluh macam (maling, jambret, copet, ngutil, dan lain sebagainya) didefinisikan menjadi “barang siapa dengan sengaja mengambil barang orang lain”. Sebuah potret pencurian yang penuh, telah direduksi menjadi sebuah konstruksi bahasa. (Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perilaku: Bab III dan IV).

Tidak banyak hal yang dapat terwadahi dalam teks tertulis, seperti suasana dan kebutuhan-kebutuhan yang ada pada suatu saat, serta moral yang dipeluk masyarakat pada suatu kurun waktu tertentu.

Akan tetapi hukum modern, demikian Prof Tjip, memang tidak dapat menghindar dari penggunaan teks-teks yang dibuat secara rasional. Di lain pihak, aturan-aturan perundangan tertulis itu pun sebetulnya tidak dapat menggantikan secara sempurna hukum sebagai suatu kaidah alami, di mana masyarakat merupakan satuan yang paling memengaruhi di balik perumusannya.

Hukum Sebagai Perilaku

Pemikiran hukum progresif Satjipto Rahardjo, pada dasarnya menaruh anggapan bahwa masyarakat adalah pabrik yang memproduksi hukum. Peran perilaku masyarakat dengan begitu menjadi fenomena terpenting dari hukum. Dari perilaku masyarakat itulah hukum berasal.

“Untuk dapat melihat perilaku manusia sebagai hukum, maka diperlukan kesediaan untuk mengubah konsep kita mengenai hukum. Yaitu tidak hanya sebagai peraturan (rule), tetapi juga perilaku (behaviour). Selama kita bersikukuh, bahwa hukum itu adalah peraturan dan tidak ada yang lain, maka sulitlah untuk memahami, bahwa hukum itu juga muncul dalam bentuk perilaku.” (Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perilaku: Bab III dan IV).

Padahal, banyak sekali contoh peran perilaku sebagai hukum (Prof Tjip juga sering menyebutnya ‘hukum-di-luar-teks’) yang ada di Indonesia.

Apa yang dilakukan mahasiswa terhadap Presiden Soeharto pada 1998 adalah satu contoh paling mudah dipahami. Di mana, mahasiswa menentukan, berdasarkan pengalaman batinnya, tentang apa yang mereka anggap mencerminkan keadilan. Di saat yang sama, mereka menyingkirkan undang-undang, teks-teks, yang menyebut bahwa kekuasaan Presiden Soeharto masih berlaku sejauh konstitusi membolehkan.

Berhukum Secara Luar Biasa

Kemauan institusi hukum kita untuk melihat perilaku masyarakat, menurut Prof Tjip, adalah hal luar biasa yang perlu dilakukan. Langkah ini dapat dimulai dari kemauan untuk melihat kenyataan, bahwa dengan berhukum secara biasa, di mana hukum (legislatif, eksekutif, yudikatif) menjadi pekerjaan rutin seperti mesin, selalu gagal meredam suasana gejolak yang terjadi setiap saat.

Pada kenyataannya di Indonesia, hukum memang selalu mendapat gugatan. Mahasiswa berteriak di depan Istana; menggeruduk masuk ke dalam ruang sidang DPR; unjuk rasa di depan kantor Mahkamah Konstitusi. Keadaan bergejolak itu paling banyak mencerminkan betapa ada sesuatu yang kurang dalam menjalankan hukum.

Pada akhirnya, dalam pemikiran progresif, sangat penting menyadari bahwa hukum harus selalu menimbang dinamika masyarakat. Dan langkah ‘hukum-di-luar-teks’ itu tidak dapat diabaikan. Lebih-lebih saat para penegak hukum dihadapkan pilihan sulit, antara memperjuangkan undang-undang atau mempersembahkan keadilan bagi masyarakat banyak.

Topik: Hukum ProgresifMahkamah KonstitusiSatjipto RahardjoTokohUU Omnibus Law Cipta Kerja
Ananta Damarjati

Ananta Damarjati

Warga negara Indonesia, tinggal di Jakarta

POS LAINNYA

Hari Kanker Sedunia
Tokoh & Peristiwa

4 Februari Hari Kanker Sedunia, Kemenkes Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini

4 Februari 2023
Mengenal Abah Guru Sekumpul, Ulama Besar dari Kalimantan Selatan
Tokoh & Peristiwa

Mengenal Abah Guru Sekumpul, Ulama Besar dari Kalimantan Selatan

29 Januari 2023
Sejarah dan Makna Angpau dalam Perayaan Imlek
Tokoh & Peristiwa

Sejarah dan Makna Angpau dalam Perayaan Imlek

20 Januari 2023
Sepak Terjang Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Pengganti Azyumardi Azra
Sosok

Sepak Terjang Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Pengganti Azyumardi Azra

15 Januari 2023
Mengingat Tragedi Wasior Papua yang Termasuk dalam 12 Pelanggaran HAM Berat (10)
Tokoh & Peristiwa

Mengingat Tragedi Wasior Papua yang Termasuk dalam 12 Pelanggaran HAM Berat (10)

13 Januari 2023
Kisah Peristiwa Simpang KKA Aceh yang Masuk dalam 12 Pelanggaran HAM Berat (9)
Tokoh & Peristiwa

Kisah Peristiwa Simpang KKA Aceh yang Masuk dalam 12 Pelanggaran HAM Berat (9)

13 Januari 2023
Lainnya
Selanjutnya
Kisah Mahabharata

Dari Mahabharata: Menegakkan Harga Diri

kram

Sering Kram Otot Saat Tidur? Lakukan Trik Jitu Berikut

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

Penculikan Anak

Darurat Penculikan Anak, Ortu Wajib Lakukan ini Sebagai Antisipasi

4 Februari 2023
Hari Kanker Sedunia

4 Februari Hari Kanker Sedunia, Kemenkes Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini

4 Februari 2023
analisa youtube shorts

Benarkah YouTube Short Bisa Menghasilkan Uang? Inilah Analisa Kebenarannya

3 Februari 2023
Amerika Bicara Utilitas dan Efisiensi Air Sungai, Indonesia Masih Berkutat dengan Proyek Sodetan dan Buang Air ke Laut

Amerika Bicara Utilitas dan Efisiensi Air Sungai, Indonesia Masih Berkutat dengan Proyek Sodetan dan Buang Air ke Laut

3 Februari 2023
website foto gratis

7 Rekomendasi Website Foto Gratis, No Copyright untuk Konten dan Desain

3 Februari 2023
rhoma irama air putih

Rutin Minum Air Putih Hangat, Rhoma Irama Berhasil Diet

3 Februari 2023
kanti w janis

Tadaburan Novel Karya Kanti W Janis

3 Februari 2023

SOROTAN

Amerika Bicara Utilitas dan Efisiensi Air Sungai, Indonesia Masih Berkutat dengan Proyek Sodetan dan Buang Air ke Laut
Opini

Amerika Bicara Utilitas dan Efisiensi Air Sungai, Indonesia Masih Berkutat dengan Proyek Sodetan dan Buang Air ke Laut

:: Yayat R Cipasang
3 Februari 2023

BANJIR Jakarta tidak sekadar bencana alam tetapi juga sudah sangat politis. Banjir dan cara penanganannya menjadi alat kampanye, glorifikasi atau...

Selengkapnya
Perlindungan PRT

Rentan Alami Kekerasan, Perlindungan Terhadap PRT Perlu Perhatian Serius

2 Februari 2023
Pakar Hukum: Ditolaknya UAS, Privilege Singapura

Berkongsi Kita Pecah

1 Februari 2023
Taruhan Alphard, sampai Kapan?

Taruhan Alphard, sampai Kapan?

1 Februari 2023
Pemilu Serentak Tahun 2024

Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024 yang Berkualitas dan Berintegritas

1 Februari 2023
Menanti Keberanian KIB Usung Airlangga-Erick Thohir

Menanti Keberanian KIB Usung Airlangga-Erick Thohir

31 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang