26 Bank Sudah Memenuhi Modal Inti
Sementara itu, pada Jumpa Pers Awal Tahun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (2/1/2023), OJK telah mengumumkan sejumlah bank yang sudah memenuhi modal inti. “Ada 26 bank yang dikategorikan sudah memenuhi modal inti minimum,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Adapun, bagi bank yang tidak mampu memenuhi modal inti nantinya akan menerima tiga jenis konsekuensi. Pertama, OJK dapat memilih opsi merger paksa terhadap bank yang tidak mampu memenuhi ketentuan modal inti.
Kedua, bank umum yang tidak memenuhi kewajiban modal intinya akan diturunkan (downgrade) menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Ketiga, konsekuensi terburuk, yaitu meminta likuidasi sukarela. [rif]