Oleh: Tatak Ujiyati
Barisan.co – Ada beda pendapat soal pelajar yang ikut demonstrasi. Ada yang berpandangan, menyatakan pendapat adalah hak anak. Maka anak-anak patut diberi ruang, dan harus dilindungi. Tapi ada juga yang berpendapat, tugas pelajar adalah sekolah bukan demonstrasi.
Jika yang berpendapat adalah pejabat negara, maka akan berakibat pada kebijakan yang diambil. Seperti kasus pelajar yang ikut demonstrasi di Jakarta menolak UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu. Ada perbedaan pendapat, bagaimana kebijakan yang harus diambil kepada pelajar yang ditangkap karena ikut demonstrasi.
Di satu sisi, pihak Kepolisian ingin memberi sanksi bagi pelajar yang ikut demo. Dengan mengusulkan kepada Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta mencabut beasiswa KJP mereka. Tidak main-main, ada 900-an pelajar dari total 1.337 demonstran yang ditangkap pada 12 Oktober 2020 lalu. Demikian keterangan Humas Polda Metro Jaya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memiliki pandangan berbeda. Pelajar ikut demonstrasi, bisa dipandang dari sisi positif sebagai indikasi bahwa mereka peduli persoalan bangsa. Disamping bahwa setiap pelajar, setiap anak, juga memiliki hak untuk menyatakan pendapat yang dijamin konstitusi. Tugas pemerintah adalah melindungi agar aspirasi itu berjalan aman. Maka pelajar yang ikut demonstrasi tak selayaknya diberi sanksi.
Bayangkan konsekuensi sanksi itu bagi bangsa kita. Pencabutan beasiswa KJP, atau mungkin mengeluarkan mereka dari sekolah, berarti hilangnya generasi terdidik. Tentu tak hanya akan merugikan masa depan si anak, tapi akan merugikan bangsa. Sebab potensi bangsa Indonesia untuk memiliki anak-anak yang terdidik dan mampu bersikap kritis, akan terpotong jika sanksi itu benar diterapkan.
Bukan Anies Baswedan jika tak bisa mencari solusi atas masalah. Mas Anies tak pernah berhenti hanya pada perbedaan pendapat, ia mencari jalan keluar yang masuk akal dan bisa diterima semua pihak. Alih-alih menghukum, anak-anak justru harus dilatih berpikir kritis. Bukannya dikeluarkan dari sekolah, anak-anak harus dididik lebih banyak. Maka anak-anak tersebut justru diberi tugas untuk mengkritisi UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Akhirnya itulah kebijakan yang diambil. Alhamdulillah. Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, sebagai tuntunan bagi guru sekolah SMP, SMK, dan SMA untuk memberi ruang mendiskusikan isu kritis. Dan pada tanggal 26 Oktober kemarin, mas Anies mengunjungi Kapolda Metro Jaya untuk berkoordinasi terkait kebijakan ini.
Tanpa perjuangan, kebebasan menyatakan pendapat hanya akan jadi ilusi. Tanpa perjuangan, sebuah bangsa merdeka hanya akan menjadi mimpi. Setiap diri kita adalah pejuang. Dan perjuangan harus kita lakukan di mana saja, baik di dalam ataupun diluar pemerintahan.