Scroll untuk baca artikel
Blog

Jokowi, Kemerosotan Reformasi dan Kemunduran Demokrasi Global

Redaksi
×

Jokowi, Kemerosotan Reformasi dan Kemunduran Demokrasi Global

Sebarkan artikel ini

Meski dalam segi peringkat Indonesia masih tetap sama dengan tahun sebelumnya, namun skor tersebut menurun dari yang sebelumnya 6.48 dan Indonesia dikategorikan sebagai negara dengan demokrasi cacat, dengan skor terendah dalam 14 tahun terakhir.

Adanya kebijakan-kebijakan penempatan TNI/Polri aktif pada jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI/Polri pada masa pemerintahan Jokowi juga menggambarkan keengganan (unwilling) pemerintah dalam reformasi TNI/Polri secara simultan dan berkelanjutan.

Selain itu, ketimpangan ekonomi masyarakat Indonesia meningkat. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, rasio gini yang mengukur ketimpangan pengeluaran ini naik menjadi 0,384 per Maret 2022. Dan rasio gini ini meningkat 0,003 poin dari September 2021 yang sebesar 0,381.

Demikian halnya Turki, dimana Ankara termasuk Negara yang  paling banyak mengalami kerugian dalam sepuluh tahun terakhir di bawah Presiden [Recep Tayyip] Erdogan, yang sebenarnya dimulai sebagai mercusuar harapan.

Pemisahan kekuasaan dan partisipasi sangat terbatas di Turki kini, sehingga dua tahun lalu  berbagai lembaga internasional harus mengklasifikasikan Turki sebagai Negara otokrasi, dan penilaian ini tidak berubah sejak saat itu.

Selain itu, ada  tren yang mengkhawatirkan bahwa banyak negara demokrasi yang sebelumnya telah mapan, kini telah tergelincir ke dalam kategori “demokrasi yang rusak ata buruk,”.

Misalnya, melalui jalur etno-nasionalis Perdana Menteri Narendra Modi di India dan pemerintahan otoriter sayap kanan Presiden Jair Bolsonaro di Brasil dan Presiden Rodrigo Duterte di Filipina, telah merusak demokrasi di negara masing-masing dengan  politik sectarian, memperkuat  segregtasi social, polarisasi politik, dan mengikis norma-norma demokrasi.

Di Amerika Tengah dan di Afrika sub-Sahara,, di mana politik sering dirusak oleh struktur mafia, realitas perusakan demokrasi itu bermanifestasi melalui individu yang mengamankan situasi politik yang buruk dan mengeksploitasi pelembagaan proses politik yang lemah.

Di Eropa Timur, demokrasi yang sepuluh tahun lalu  diklasifikasikan sebagai konsolidasi, stabil, sekarang memiliki cacat besar dalam proses politik mereka. Contoh Polandia dan Hongaria menggagalkan prinsip-prinsip Uni Eropa  tentang aturan ‘’Negara hukum.”

Di kawasan Amerika Latin, Eropa Timur, Afrika, Asia Tenggara, Timur Tengah dan kawasan lainnya, demokrasi yang sebelumnya telah mapan, kini telah tergelincir ke dalam kategori “demokrasi yang rusak atau buruk’’.

Penggerak utamanya adalah para elit politik dan ekonomi yang ingin melindungi klien dan sistem korup/KKN serta merusak Negara Hukum yang ada.

Sejauh ini, di sebagian besar dari 137 negara menghadapi sistem politik berdasarkan partisipasi semu dan sistem ekonomi yang mendistorsi persaingan dan mencegah partisipasi ekonomi dan social, dimana  Indonesia sudah masuk kategori ini, demikian laporan the Economist.

Dalam konteks ini, Milan Svolik, ahli ilmu politik di Yale University, dalam Journal of Democracy edisi Juli 2019 memperingatkan bahwa dahulu, ancaman demokrasi umumnya datang dari kudeta militer.

Namun di era pasca-Perang Dingin, ancaman justru datang dari arah lain, yaitu polarisasi dalam masyarakat yang begitu mendalam, di mana “political cleavages”, pembelahan politik dalam masyarakat, begitu akut sehingga sulit dijembatani. (Ulil Abshar Abdalla, 2020).

Studi  Svolik sebelumnya mengenai kemunculan kekuasaan yang otoriter serta tipe-tipenya (“The Politics of Authoritarian Rule”, Cambridge, 2012) telah memperkaya  pengetahuan kita mengenai otoritarianisme dan kediktatoran.