Scroll untuk baca artikel
Terkini

Kabar Baik! Percepat Vaksinasi Covid-19, Kemenkes Hapus Syarat KTP Sesuai Domisili

Redaksi
×

Kabar Baik! Percepat Vaksinasi Covid-19, Kemenkes Hapus Syarat KTP Sesuai Domisili

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Dalam rangka mempercepat pelaksanaan vaksinasi COVID-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan langkah baru dengan tidak mengharuskan masyarakat melengkapi surat domisili atau tempat tinggal pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Perubahan terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/19969/2021 yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Maxi Rein Rondonuwu pada Kamis, 24 Juni 2021.

Dalam surat tersebut tertuang bahwa vaksin COVID-19 dapat diberikan oleh semua target sasaran tanpa memandang domisili di seluruh Pol Pelayanan vaksinasi Kemenkes Hang Jebat dan Semua Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 24 Juni 2021. Langkah ini diharapkan dapat membantu mencapai target vaksinasi 1 juta dosis per hari di Indonesia.

Memertimbangkan interval vaksin COVID-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari dan vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah 8 – 12 minggu maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 (dua) dosis pada waktu bersamaan. [rif]