Scroll untuk baca artikel
Blog

Kasus Pengeroyokan Ade Armando Masuk ke Kejari Jakarta Pusat

Redaksi
×

Kasus Pengeroyokan Ade Armando Masuk ke Kejari Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menerima penyerahan berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan pengeroyokan Ade Armando pada Rabu petang sekitar pukul 16.30 Wib.

Menurut Kepala Seksi Intelijen, Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara serta Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Dalam perkara dugaan pengeroyokan atas nama Tersangka I Komar Bin Rajum, Tersangka II Al Fikri Hidayatullah, Tersangka III Marcos Iswan, Tersangka IV Abdul Latip, Tersangka V Dhia Ul Haq dan Tersangka VI Muhammad Bagja,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting SH MH, Rabu (25/5/2022).

Bani menyampaikan bahwa keenam Tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan. Dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu korban atas nama Ade Armando yang mengakibatkan luka-luka.

Peristiwa tindak pidana tersebut terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada saat sedang berlangsung aksi unjuk rasa mahasiswa di Kawasan Gedung DPR-MPR RI beberapa waktu lalu.

“Atas perbuatannya tersebut, keenam Tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun,” kata Kasi Intelijen Kejari Jakpus.

Kemudian, untuk kepentingan penuntutan pidana, kata dia, maka keenam tersangka tersebut ditahan oleh JPU selama 20 hari kedepan di Rutan Polda Metro Jaya. Penahanan dilaksanakan terhitung mulai tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan tanggal 13 Juni 2022.

Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara pengeroyokan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili. [rif]