Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Ekonomi

Kebijakan Subsidi Ongkos Kirim Harbolnas, Siapa yang Diuntungkan?

:: Ananta Damarjati
15 April 2021
dalam Ekonomi
Kebijakan Subsidi Ongkos Kirim Harbolnas, Siapa yang Diuntungkan?

Ilustrasi: Dok. J&T Express.

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah akan memberi subsidi ongkos kirim pada Hari Belanja Online (Harbolnas Ramadan) sebesar Rp500 miliar. Niatnya, di saat masyarakat terikat aturan tidak boleh mudik, paling tidak masih bisa mengirim barang ke daerah—pemerintah yang tanggung ongkos logistiknya.

“Untuk hari belanja nasional melalui online itu ditujukan untuk produk nasional, dan pemerintah akan mensubsidi ongkos kirim sehingga pemerintah menyiapkan 500 miliar,” kata Airlangga seusai sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/4) beberapa waktu lalu.

Kata Airlangga, Harbolnas Ramadan akan diselenggarakan mulai H-10 sampai H-6 Lebaran. Pihak-pihak yang terlibat program ini di antaranya platform digital, asosiasi usaha, pelaku UMKM, produsen lokal, serta pelaku logistik lokal. Airlangga menyatakan optimistis bahwa program ini akan dapat mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Senada dengan Airlangga, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, subsidi ongkir dan gerakan belanja online produk dalam negeri ini merupakan titik tengah untuk mendorong aktivitas belanja, sekaligus menekan laju Covid-19.

BACAJUGA

harga daging ayam

Pedagang Menjerit Harga Daging Ayam Rp49.000/Kg, Zulhas Bilang Masih Wajar

3 Juni 2023
Gaji PNS Diusulkan Naik Jelang Pemilu, Apa Motifnya?

Gaji PNS Diusulkan Naik Jelang Pemilu, Apa Motifnya?

30 Mei 2023

Seterusnya, Menparekraf Sandiaga Uno, pun mengatakan narasi yang nyaris serupa, bahwa program ini akan mendorong gerakan Bangga Buatan Indonesia dan agar UMKM lokal bisa menangkap tambahan permintaan pada penghujung Ramadan.

“Subsidi ongkos kirim meringankan masyarakat, pelaku ekonomi kreatif, bisa mendorong penjualan parsel Lebaran, sekaligus memajukan UMKM dan menggerakkan logistik,” Kata Sandiaga Uno, dikutip dari Tempo.

Pada yang terdengar, ada semacam narasi-narasi pemihakan terhadap ‘si kecil’ UMKM dan ‘si lokal’ produk buatan Indonesia. Tentu saja narasi demikian sesuai dengan semangat Presiden Joko Widodo yang pernah menyerukan agar masyarakat Indonesia mencintai dan membeli produk-produk lokal. Malahan Presiden mengajak kita untuk benci produk asing.

Sayangnya, secara aneh, justru produk asing yang mesti kita benci itu banyak bertebaran di marketplace. Menurut catatan Kementerian Perindustrian, 90 persen produk yang dijual di marketplace merupakan produk asing. Sementara hanya 13 persen UMKM yang terhubung di dalam ekosistem belanja daring.

Sebagai penguat, riset yang dilakukan INDEF juga menyebut bahwa ada sebanyak 74 persen barang yang dijual di marketplace berasal dari negara lain—dan produk lokal mengisi sisanya dengan 26 persen saja.

Jadi, ketika dominasi produk asing di e-commerce Indonesia demikian kentara, lantas kepada siapa gelontoran subsidi ongkos kirim Harbolnas sebesar Rp500 miliar ini akan membawa untung? Alangkah membahagiakan jika, di tengah dominasi produk impor itu, pemerintah dapat memastikan prioritas subsidi itu disalurkan ke produk-produk dalam negeri.

Hal demikian disampaikan pula oleh Ekonom Indef Bhima Yudhistira. “Kunci dari kebijakan ini adalah mendorong produk lokal berdaya saing, bukan barang impor. Perlu difokuskan pada produk lokal mengingat 70 persen lebih produk yang dijual di e-commerce adalah barang impor.” Katanya, mengomentari wacana pemerintah tersebut, Kamis (8/4).

Walaupun menyambut baik wacana subsidi ongkir, Bhima melihat kebijakan ini tidak akan secara masif mendorong konsumsi. Selain bahwa Indonesia agak sedikit terlambat dari Malaysia yang sudah lebih dulu memberikan subsidi ongkir, Bhima menilai perlu adanya bauran kebijakan lainnya di sektor industri manufaktur, serta kebijakan yang terkait dengan upaya mengenjot ekspor dan memanfaatkan penurunan bunga kredit.

Jelas bahwa subsidi ongkos kirim ini akan meningkatkan konsumsi produk daring. Tapi dampaknya terhadap perekonomian secara langsung barangkali tidak terlalu signifikan. Apalagi, ekonomi digital hanya menyumbang sekitar 2 persen terhadap struktur Produk Domestik Bruto Indonesia.

Pada gilirannya, sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat, subsidi ongkir tetap perlu memperhatikan kesinambungannya dengan aturan lain.

Beberapa di antaranya, semisal, memastikan THR dapat diterima secara penuh oleh kalangan pekerja/buruh, mengendalikan kenaikan harga komoditas pangan untuk stabil dalam skala yang masih bisa ditoleransi kelas menengah ke bawah, serta mempercepat penyaluran bantuan sosial maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 20 juta keluarga penerima manfaat. []

Topik: Airlangga HartartoBhima YudhistiraHarbolnasSandiaga UnoSri MulyaniUMKM
Ananta Damarjati

Ananta Damarjati

Warga negara Indonesia, tinggal di Jakarta

POS LAINNYA

LRT Bali
Ekonomi

Menghitung Untung Rugi Bikin LRT di Pulau Bali

3 Juni 2023
harga daging ayam
Ekonomi

Pedagang Menjerit Harga Daging Ayam Rp49.000/Kg, Zulhas Bilang Masih Wajar

3 Juni 2023
Bankir: Ekonomi Syariah Bersifat Universal dan Lahir untuk Semua Umat
Ekonomi

Bankir: Ekonomi Syariah Bersifat Universal dan Lahir untuk Semua Umat

2 Juni 2023
Upaya Optimalisasi Penyaluran Kredit UMKM, Perbankan Mendominasi Pendanaan PNM
Ekonomi

Upaya Optimalisasi Penyaluran Kredit UMKM, Perbankan Mendominasi Pendanaan PNM

29 Mei 2023
Pengamat Transportasi Sebut Subsidi Kendaraan Listrik Untungkan Produsen
Ekonomi

Pengamat Transportasi Sebut Subsidi Kendaraan Listrik Untungkan Produsen

29 Mei 2023
Jatim Raih Juara Umum dalam Anugerah Adinata Syariah 2023
Ekonomi

Jatim Raih Juara Umum dalam Anugerah Adinata Syariah 2023

28 Mei 2023
Lainnya
Selanjutnya
Alergi

Alergi Dermatitis Atopik, Apa dan Bagaimana Mengatasinya

Susi Pudjiastuti Kecam Video Lucinta Luna Kendarai Lumba-Lumba

Susi Pudjiastuti Kecam Video Lucinta Luna Kendarai Lumba-Lumba

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

tidak kenal pancasila
Terkini

Budhy Munawar Rachman: Generasi Milenial dan Gen Z Tidak Kenal Baik Pancasila

:: Redaksi Barisan.co
4 Juni 2023

Tidak kenal pancasila

Selengkapnya
Memanggil Pulang

Memanggil Pulang yang Bernama Kesejahteraan – Cerpen Langit Biru Asmaradhana

4 Juni 2023
lembaran cinta

Lembaran Cinta

4 Juni 2023
pendengar

Pendengar Pertama

4 Juni 2023
Tazkiyatun Nafs

Tazkiyatun Nafs Menurut Al-Quran, Berikut Pandangan Ustadz Adi Hidayat

4 Juni 2023
LRT Bali

Menghitung Untung Rugi Bikin LRT di Pulau Bali

3 Juni 2023
harga daging ayam

Pedagang Menjerit Harga Daging Ayam Rp49.000/Kg, Zulhas Bilang Masih Wajar

3 Juni 2023
Lainnya

SOROTAN

Anies Pilih Duduk di Tribun Formula E daripada di VVIP yang Gratisan?
Opini

Anies Pilih Duduk di Tribun Formula E daripada di VVIP yang Gratisan?

:: Yayat R Cipasang
3 Juni 2023

AJANG balapan mobil listrik Formula E kembali digelar di Jakarta. Namun sayangnya ajang internasional yang diprediksi bakal menggeser Formula 1...

Selengkapnya
Pancasila Titik Temu Antara Keislaman dan Keindonesiaan

Pancasila Titik Temu Antara Keislaman dan Keindonesiaan

3 Juni 2023
Hutan atau Emas?

Hutan atau Emas?

3 Juni 2023
Politik Kreatif Anies Membongkar Kedok Politik Pencitraan

Politik Kreatif Anies Membongkar Kedok Politik Pencitraan

2 Juni 2023
korupsi dan ideologi

Korupsi dan Rontoknya Ideologi

1 Juni 2023
Pohon Hayat dan Pohon Ditebang

Pohon Hayat dan Pohon Ditebang

31 Mei 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang