MUKTAMAR ke 48 Muhammadiyah telah berlalu. Dokumen tanfidz keputusan muktamarpun telah diterbitkan. Membaca isinya yang gagah berani tentu saja membuat optimis semua pihak. Dari sekian banyak yang ditulis dalam dokumen tanfidz tersebut, isu lingkungan hidup dan pemberdayaan masyarakat adalah tema paling menarik buat saya.
Pada dua isu tersebut banyak hal dituangkan dalam dokumen tanfidz, mulai dari Paris Agreement, isu keadilan antar generasi, pembangunan berkelanjutan, puncaknya adalah bumi sebagai rumah bersama semua makhluk.
Dan agenda dalam negeri yang sesegera mungkin hendak didesakkan yaitu adalah ; (1) revitalisasi kembali pangan lokal untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan. (2) Membangun dan memperbanyak Lumbung kompos agar lumbung pangan dapat digerakkan secara masif dan sistematis. (3) Menguatkan isu pangan dan iklim yang sangat terkait dalam kehidupan (livelihood).
Kabar Dari Akar /Rumput
Tak seorangpun memungkiri, bahwa peningkatan produksi sektor pertanian sangat dibutuhkan dalam mencukupi kebutuhan pangan baik di tingkat lokal maupun nasional. Upaya tersebut Disisi lain memerlukan berbagai sarana yang mendukung agar dapat mencapai hasil yang memuaskan.
Salah satu sarana yang mendukung peningkatan hasil di bidang pertanian adalah penggunaan pupuk kimia sebagai penyubur tanaman dan pestisida yang berfungsi sebagai pengendali jasad pengganggu tanaman. Dalam kurun waktu yang cukup lama ternyata pupuk kimia dan pestisida ibarat tombak yang bermata dua.
Disatu sisi pupuk kimia dapat meningkatkan produksi tetapi di sisi yang lain justru menurunkan kesuburan tanah. Sementara itu pestisida secara nyata mampu membantu meningkatkan kesejahteraan manusia, akan tetapi disisi yang lain pestisida adalah racun yang merusak manusia dan lingkungan.
Pilihan menggunakan pestisida didorong oleh keadaan tertentu dimana ternyata pestisida lebih efektif, praktis, dan lebih cepat mengendalikan jasad pengganggu sedangkan cara-cara lain tidak selalu mudah. Alasan yang sama juga berlaku untuk pupuk kimia.