Ujian sekolah bertujuan untuk menilai hasil belajar peserta didik secara utuh. Sehingga, asesmen hasil belajar siswa ini menjadi kewenangan dari masing-masing sekolah
BARISAN.CO – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong kembali pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah sesuai dengan level PPKM-nya. Hal ini terkait perubahan level PPKM di berbagai wilayah di Indonesia yang menunjukkan tren positif.
Berdasarkan aturan Surat Keputusan bersama (SKB) Empat Menteri, pada PPKM level 1, PTM terbatas bisa sebanyak 100%. PPKM level 2 dengan kapasitas 50%, PPKM level 3 sebanyak 50%, dan PPKM level 4 sebanyak 50%.
“Dinas Pendidikan dan sekolah dapat mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir. SKB Empat Menteri yang berlaku saat ini sifatnya dinamis, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Silahkan cermati kembali poin-poin di SKB Empat Menteri,” ujar Sekjen Kemendikbudristek dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Meski demikian, Suharti mengingatkan, pentingnya penerapan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan Covid-19.
“Tentunya pemahaman dan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci suksesnya PTM terbatas yang aman dan nyaman,” tegasnya.
Suharti menambahkan, berdasarkan SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, kini orang tua atau wali peserta didik kembali diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Metode Asesmen Kewenangan Sekolah
Terkait aspirasi masyarakat di beberapa daerah agar pelaksanaan ujian sekolah dilaksanakan secara daring, Suharti menyampaikan bahwa proses asesmen dapat dilakukan dengan beragam metode. Tidak hanya tes tertulis, tetapi dengan beragam bentuk seperti tugas, dan lain sebagainya.
“Bisa dilakukan secara luring ataupun daring jika masih belum bisa melaksanakan PTM terbatas,” ujar Suharti.
Suharti menambahkan, ujian sekolah bertujuan untuk menilai hasil belajar peserta didik secara utuh. Sehingga, asesmen hasil belajar siswa ini menjadi kewenangan dari masing-masing sekolah.
“Hanya para gurulah yang bisa mengetahui proses belajar muridnya, serta bisa menilai mereka secara utuh menggunakan beragam jenis atau bentuk asesmen,” ungkapnya.