Barisan.co
  • Beranda
  • Opini
  • Analisis
    • Esai
    • Analisis Awalil
    • Perspektif
  • Kolom
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Sosok
  • Sastra
  • Barisan Tv Network
    • Barisan Tv
    • Awalil Rizky
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Politik & Hukum

Kominfo Blokir Dua Puluh Konten Paul “Nabi ke-26” Zhang

:: Redaksi Barisan.co
21 April 2021
dalam Politik & Hukum
Kominfo Blokir Dua Puluh Konten Paul “Nabi ke-26” Zhang

Ilustrasi: Youtube Jozeph Paul Zhang.

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan langkah tegas dan cepat menyikapi dugaan ujaran kebencian Paul Zhang.

“Per hari ini, 20 April 2021, telah dilakukan takedown pada 20 konten di Youtube terkait ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul ‘Puasa Lalim Islam’ di akun milik Paul Zhang,” kata jubir Kemkominfo Dedy Permadi dalam Konferensi Pers, Selasa (20/04/2021).

Dedy Permadi menyebut, dari 20 konten Paul Zhang, 7 konten telah diblokir pada tanggal 19 April 2021 dan 13 konten lainnya diblokir Selasa 20 April 2021 kemarin.

Jubir Kementerian Kominfo menegaskan konten dugaan ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan oleh Paul Zhang tidak bisa ditoleransi dan tidak dapat diterima.

BACAJUGA

Rocky Gerung: Saya Nggak Akan Revisi Pernyataan Saya

Rocky Gerung: Saya Nggak Akan Revisi Pernyataan Saya

3 Agustus 2023
Refly Harun Sebut Kalau Jokowi Secara Pribadi Merasa Terhina, Pelapornya Bukan Relawan

Refly Harun Sebut Kalau Jokowi Secara Pribadi Merasa Terhina, Pelapornya Bukan Relawan

2 Agustus 2023

“Kominfo selalu berpendapat dan memiliki suatu ketegasan untuk menilai bahwa ini adalah hal yang merusak persatuan bangsa dengan membawa isu SARA di ruang digital, seperti halnya di ruang fisik,” tegasnya.

Mengutip pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Dedy Permadi menilai tindakan Paul Zhang dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Mengenai posisi pengunggah konten dugaan ujaran kebencian yang berada di luar negeri, Dedy Permadi menyatakan UU ITE telah menerapkan azas extrateritorial di mana Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.

“Perlu ditekankan bahwa dengan merujuk pada pasal 2 UU ITE, UU ini menerapkan azas extrateritorial di mana UU ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. Yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, dan merugikan kepentingan Indonesia,” katanya.

Dedy Permadi juga menegaskan pihaknya terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang.

“Dan selanjutnya akan segera memproses dengan tindakan blokir jika masih ditemukan dugaan ujaran kebencian,” ujarnya. [dmr]

Topik: Jozeph Paul ZhangPemblokiran KominfoPenista AgamaUU ITE
BagikanTweetSend
Redaksi Barisan.co

Redaksi Barisan.co

Media Opini Indonesia

POS LAINNYA

jabatan panglima
Politik & Hukum

Apa Urgensi Perpanjang Jabatan Panglima TNI?

21 September 2023
Kepala Daerah Nyaleg Harus Mundur, Menteri Cukup Cuti, Ini Daftar Pejabat yang Jadi Bacaleg
Politik & Hukum

Kepala Daerah Nyaleg Harus Mundur, Menteri Cukup Cuti, Ini Daftar Pejabat yang Jadi Bacaleg

21 Agustus 2023
Gegara Pinjol Mahasiswa UI Membunuh Juniornya, Pakar Hukum Sarankan Pemerintah Tekan Bunga Utang
Politik & Hukum

Gegara Pinjol Mahasiswa UI Membunuh Juniornya, Pakar Hukum Sarankan Pemerintah Tekan Bunga Utang

7 Agustus 2023
Banyak Relawan Jadi Menteri dan Wamen, Jokowi Dianggap ‘Amankan Dunia Maya’ Jelang 2024 dan Cari ‘Back Up’
Politik & Hukum

Banyak Relawan Jadi Menteri dan Wamen, Jokowi Dianggap ‘Amankan Dunia Maya’ Jelang 2024 dan Cari ‘Back Up’

18 Juli 2023
Rumah Anies
Politik & Hukum

Relawan Pekalongan Akan Dirikan ‘Rumah Anies’ di Setiap Desa

12 Juli 2023
oligarki dan partai politik
Politik & Hukum

Rizal Ramli: Partai Politik Dikelola Sebagai ‘CV’ Bergantung Ketua Partai

8 Juli 2023
Lainnya
Selanjutnya
Anies Harap Kawasan Kota Tua Berkembang Setelah Jalur MRT Fase II Rampung Dibangun

Anies Harap Kawasan Kota Tua Berkembang Setelah Jalur MRT Fase II Rampung Dibangun

Bagaimana PAN Masuk Kabinet

Bagaimana PAN Masuk Kabinet

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

Ingin Meningkatkan Penjualan? Berusahalah Fast Response
Ekonomi

Masyarakat Indonesia Gemar Belanja di Tanggal Kembar, Ini Datanya

:: Beta Wijaya
21 September 2023

BARISAN.CO - Tradisi berbelanja online pada tanggal kembar semakin menarik perhatian masyarakat Indonesia. Banyak marketplace kini berlomba-lomba untuk merayakan tanggal...

Selengkapnya
kitab maulid

6 Kitab Maulid Paling Populer, Dibaca Menyambut Hari Kelahiran Nabi Muhammad

21 September 2023
Ganjar azan

Penuhi Unsur Politik Identitas, KPPP Gelar Demo Soal Ganjar Muncul di Tayangan Azan

21 September 2023
Menangkan Anies di Jateng, Sudirman Said Kumpulkan Relawan Pilgub Jateng 2018

Menangkan Anies di Jateng, Sudirman Said Kumpulkan Relawan Pilgub Jateng 2018

21 September 2023
Peduli Sesama, ANIES Semarang Kirim Bantuan Air Bersih untuk Warga

Peduli Sesama, ANIES Semarang Kirim Bantuan Air Bersih untuk Warga

21 September 2023
Relawan Mak-Mak Anies Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Mencerdaskan Anak Bangsa

Relawan Mak-Mak Anies Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Mencerdaskan Anak Bangsa

21 September 2023
Emak-emak di Jatim Siap Menangkan AMIN, Mumul: Ini Ikhtiar Perubahan ke Arah yang Lebih Baik

Emak-emak di Jatim Siap Menangkan AMIN, Mumul: Ini Ikhtiar Perubahan ke Arah yang Lebih Baik

21 September 2023
Lainnya

SOROTAN

Apakah Keuntungan Itu
Opini

Apakah Keuntungan Itu?

:: Suroto
21 September 2023

Apakah Keuntungan Itu

Selengkapnya
Oligarki yang Menagih Hutang

Masa Lalu, Masa Depan, dan Oligarki yang Menagih Hutang

21 September 2023
Prabowo dan Ganjar Menunggu Godot?

Prabowo dan Ganjar Menunggu Godot?

20 September 2023
Berlomba Masuk Jurang

Berlomba Masuk Jurang

18 September 2023
Kereta Cepat, Kereta China dan Hari Kiamat

Kereta Cepat, Kereta China dan Hari Kiamat

18 September 2023
Melayu Sumbang Bahasa Persatuan, Kamu Sumbang Apa?

Melayu Sumbang Bahasa Persatuan, Kamu Sumbang Apa?

14 September 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Opini
  • Analisis
    • Esai
    • Analisis Awalil
    • Perspektif
  • Kolom
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Sosok
  • Sastra
  • Barisan Tv Network
    • Barisan Tv
    • Awalil Rizky

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang