Scroll untuk baca artikel
Blog

Kominfo Blokir Dua Puluh Konten Paul “Nabi ke-26” Zhang

Redaksi
×

Kominfo Blokir Dua Puluh Konten Paul “Nabi ke-26” Zhang

Sebarkan artikel ini

BARISAN.COKementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan langkah tegas dan cepat menyikapi dugaan ujaran kebencian Paul Zhang.

“Per hari ini, 20 April 2021, telah dilakukan takedown pada 20 konten di Youtube terkait ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul ‘Puasa Lalim Islam’ di akun milik Paul Zhang,” kata jubir Kemkominfo Dedy Permadi dalam Konferensi Pers, Selasa (20/04/2021).

Dedy Permadi menyebut, dari 20 konten Paul Zhang, 7 konten telah diblokir pada tanggal 19 April 2021 dan 13 konten lainnya diblokir Selasa 20 April 2021 kemarin.

Jubir Kementerian Kominfo menegaskan konten dugaan ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan oleh Paul Zhang tidak bisa ditoleransi dan tidak dapat diterima.

“Kominfo selalu berpendapat dan memiliki suatu ketegasan untuk menilai bahwa ini adalah hal yang merusak persatuan bangsa dengan membawa isu SARA di ruang digital, seperti halnya di ruang fisik,” tegasnya.

Mengutip pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Dedy Permadi menilai tindakan Paul Zhang dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Mengenai posisi pengunggah konten dugaan ujaran kebencian yang berada di luar negeri, Dedy Permadi menyatakan UU ITE telah menerapkan azas extrateritorial di mana Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.

“Perlu ditekankan bahwa dengan merujuk pada pasal 2 UU ITE, UU ini menerapkan azas extrateritorial di mana UU ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. Yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, dan merugikan kepentingan Indonesia,” katanya.

Dedy Permadi juga menegaskan pihaknya terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang.

“Dan selanjutnya akan segera memproses dengan tindakan blokir jika masih ditemukan dugaan ujaran kebencian,” ujarnya. [dmr]