Scroll untuk baca artikel
Lingkungan

Maju Mundur Penetapan Ekosida Sebagai Kejahatan Kelima

Redaksi
×

Maju Mundur Penetapan Ekosida Sebagai Kejahatan Kelima

Sebarkan artikel ini

Namun menyajikan wacana ekosida ke tengah percakapan publik bukanlah hal mudah. Itu pada gilirannya mempersulit rekognisi hukum tentang ekosida yang sampai saat ini belum mendekati harapan untuk dapat menyetop perbuatan merusak bumi. Kepala Desk Politik, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional, Khalisah Khalid, mengatakan hal demikian.

Walhi yang mengkampanyekan ekosida pertama kali dalam kasus Lumpur Lapindo. “Sayangnya, kasus Lumpur Lapindo diputuskan dalam paripurna Komnas HAM bukan sebagai pelanggaran berat HAM, karena tidak ditemukan terminologi kejahatan ekosida dalam UU 26 tahun 2000, tentang Pengadilan HAM. Jadi, kita terbentur hukum yang formalistik,” tutur Khalisa, dikutip dari VOA.

Walhi mengharapkan ada terobosan hukum yang diambil ketika itu, yang tujuannya memberikan keadlan bagi korban dan lingkungan. Namun, karena ekosida tidak menjadi perhatian, bahkan sampai saat ini, terobosan hukum tidak pernah diambil. []