Scroll untuk baca artikel
Lingkungan

Maju Mundur Penetapan Ekosida Sebagai Kejahatan Kelima

Redaksi
×

Maju Mundur Penetapan Ekosida Sebagai Kejahatan Kelima

Sebarkan artikel ini

Pada 22 Juni kemarin, wacana itu kembali bergaung dalam percakapan publik internasional. Prakarsa datang dari lembaga non-pemerintah di Belanda, Stop Ecocide Foundation.

Stop Ecocide Foundation mengumpulkan 12 anggota panel ahli dari berbagai negara dan merumuskan ekosida ke dalam definisi, yang berbunyi: “Tindakan melanggar hukum atau ceroboh yang dilakukan dengan pengetahuan bahwa ada kemungkinan besar kerusakan lingkungan yang parah dan meluas atau jangka panjang yang disebabkan tindakan tersebut.”

Penyusunan definisi ini dimaksudkan sebagai keinginan politik untuk menghasilkan jawaban nyata atas krisis iklim. Redaksi kalimat dalam definisi itu mengandung upaya hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan kejahatan terhadap lingkungan, di antaranya seperti pembakaran hutan, pencemaran sungai, penumpahan minyak, atau kerusakan ekosistem esensial yang memiliki fungsi sosial, ekonomi, ekologi, budaya, dan ekonomi.

Di Indonesia, wacana ekosida sudah terdengar sejak 2004, sejak Walhi menerbitkan buku berjudul Ecocide: Kejahatan Lingkungan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Walhi kembali mengulasnya dalam buku keluaran 2019 berjudul Ecocide: Memutus Impunitas Korporasi.

Namun menyajikan wacana ekosida ke tengah percakapan publik bukanlah hal mudah. Itu pada gilirannya mempersulit rekognisi hukum tentang ekosida yang sampai saat ini belum mendekati harapan untuk dapat menyetop perbuatan merusak bumi. Kepala Desk Politik, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional, Khalisah Khalid, mengatakan hal demikian.

Walhi yang mengkampanyekan ekosida pertama kali dalam kasus Lumpur Lapindo. “Sayangnya, kasus Lumpur Lapindo diputuskan dalam paripurna Komnas HAM bukan sebagai pelanggaran berat HAM, karena tidak ditemukan terminologi kejahatan ekosida dalam UU 26 tahun 2000, tentang Pengadilan HAM. Jadi, kita terbentur hukum yang formalistik,” tutur Khalisa, dikutip dari VOA.

Walhi mengharapkan ada terobosan hukum yang diambil ketika itu, yang tujuannya memberikan keadlan bagi korban dan lingkungan. Namun, karena ekosida tidak menjadi perhatian, bahkan sampai saat ini, terobosan hukum tidak pernah diambil. []