BARISAN.CO – Data pengguna Quick Response Code Indonesia (QRIS) terus tumbuh sejak pertama kali diluncurkan pada Agustus 2019 lalu. Tercatat, per Mei 2022, pengguna QRIS mencapai 18,7 juta pengguna, dikutip dari Bank Indonesia (BI).
90 persen diantara pengguna itu ternyata merupakan merchant-merchant Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). BI pun memperkirakan pengguna QRIS masih akan tumbuh pesat. Mengutip Antara, Perry Warjiyo, Gubernur BI menargetkan 43 juta pengguna QRIS dari merchant UMKM pada 2023 mendatang.
Mobile Banking dan E-Wallet Menjadi Idaman Alat Pembayaran
Perusahaan Riset Berbasis Digital, Populix merilis hasil survei tentang preferensi masyarakat Indonesia terhadap digital banking, e-wallet, dan mobile banking pada 6 Juli 2022. Dimana 64% responden sudah menginstal aplikasi layanan perbankan dan finansial di ponsel mereka.
Dan, 91% responden tersebut mempunyai aplikasi mobile banking, juga 84% responden mempunyai e-wallet serta 33% responden menggunakan digital banking. Artinya, mobile banking dan e-wallet menjadi idaman alat pembayaran masyarakat.
Sebanyak 25% responden menggunakan mobile banking untuk transaksi rata-rata 2-3 kali per pekan. Sama halnya, 24% responden menggunakan e-wallet untuk transaksi rata-rata 2-3 kali per pekan.
Maka itu, data ini tak hanya menunjukkan kenaikan pengguna layanan keuangan digital tapi juga menjadi peluang pasar bagi UMKM. Sayang apabila pelaku UMKM tidak menangkap peluang ini dan berusaha untuk beradaptasi pada perkembangan kecanggihan alat pembayaran.
Digitalisasi UMKM Lewat QRIS
Kebutuhan terhadap QRIS adalah niscaya bagi pelaku UMKM untuk menyesuaikan permintaan konsumen yang semakin melek dengan kecanggihan digitalisasi alat pembayaran. Selain itu, QRIS juga memberikan manfaat bagi mereka sendiri, meliputi mengurangi peredaran uang palsu dan mengurangi pengembalian uang pecahan kecil yang seringkali merepotkan mereka serta membantu pembukuan laporan keuangan.
Itu karenanya, BI selaku regulator terus mengupayakan agar pelaku UMKM menggunakan QRIS sebagai alat pembayaran guna mendukung inklusi keuangan. BI pun pada 1 Januari 2020 lalu mengusung semangat “UNGGUL” untuk mendukung penggunaan QRIS.
Dengan program itu juga BI mewajibkan seluruh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan sistem QRIS. Oleh karena itu, satu jenis barcode QRIS dapat diakses dengan aplikasi pembayaran yang berbeda-beda.
Uniknya, kemudahan QRIS ini ternyata belum banyak diketahui oleh banyak pelaku UMKM. Banyak merchant yang belum menggunakan QRIS lantaran tidak mengetahui kecanggihannya. Itu sebabnya, menjadi tugas BI untuk mengedukasi serta meyakinkan pelaku UMKM akan kemudahan dan manfaat QRIS bagi mereka.
Sementara itu, dengan QRIS sejatinya memudahkan pelaku UMKM untuk memantau dan menganalisa keuangan bisnis mereka. Sebab, riwayat transaksi pembayaran langsung tercatat secara real-time. Sehingga, pelaku UMKM tidak perlu lagi mencatat transaksi usahanya secara manual lagi.Ditambah lagi, QRIS dapat melayani pembayaran non tunai dari berbagai bank dan e-wallet sehingga lebih banyak alternatif pembayaran bagi customer. Dengan demikian, sudah waktunya UMKM naik kelas dengan QRIS. [rif]