Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Mau Ajukan Kredit Gagal Gegara Paylater? Begini Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK secara Online

Redaksi
×

Mau Ajukan Kredit Gagal Gegara Paylater? Begini Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK secara Online

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Niat Adi warga Bogor yang hendak mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) harus tertunda karena namanya masih terganjal BI Checking.

Skor BI checking memiliki pengaruh besar dalam proses perbankan seseorang. Pengajuan kresit bisa ditolak jika memiliki skor buruk di BI Checking, entah itu karena ada ‘sangkutan’ pinjaman online (Pinjol) atau karena paylater di marketplace.

Saat ini BI Checking sudah digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau SLIK OJK. SLIK adalah sebuah catatan informasi riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya.

Dulunya SLIK dikenal dengan nama Sistem Informasi Debitur (SID) BI atau BI checking. Namun, saat ini masyarakat banyak yang masih menyebutnya dengan BI Checking dibanding SLIK OJK.

SLIK OJK adalah salah satu indikator untuk analisa pengajuan kredit. Dari SLIK ini, bisa ditentukan skor kredit atau kepatuhan seorang debitur dalam pembayaran kreditnya.

Dengan layanan tersebut untuk memudahkan akses informasi debitur dan terintegrasi antara Kantor Pusat dan Kantor Regional dalam satu wadah.

Cara Cek SLIK OJK Secara Online

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran Idebku dengan mudah. Yakni melalui browser dan dapat diakses dengan perangkat ponsel maupun laptop.

Mengutip dari laman ojk.go.id, berikut cara mudah mengajukan permohonan Informasi Debitur secara daring (online)

  1. Pemohon SLIK melakukan registrasi melalui laman: https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
  2. Pilih “Jenis Pemohon” dan tanggal antrian. Untuk langkah ini, pemohon SLIK memilih slot antrian pada tanggal dan jam yang masih tersedia kemudian klik “lanjut”
  3. Isi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan. Data tersebut meliputi: Nama lengkap, NIK, Tempat tanggal lahir, Jenis kelamin, Nomor telepon, Email, Alamat (diisi sesuai dengan yang tertera pada dokumen identitas), Alamat lain (diisi dengan alamat lain yang pernah ditempati selain alamat yang tertera pada dokumen identitas), KTP (unggah foto/scan dokumen asli dan pilih satu tujuan permohonan)
  4. Baca kolom persetujuan, lalu checklist persetujuan dan salin teks/captcha pada kolom yang telah disediakan
  5. Periksa email dari OJK. OJK melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh Pemohon SLIK. Apabila data telah sesuai, mama pemohon SLIK akan memperoleh email validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang dipilih.
  6. Pemohon SLIK melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon, dengan mengirimkan dokumen berikut:
    a. Foto/scan formulir yang telah dilengkapi dengan nama ibu kandung dan tanda tangan 3 bagian pada kolom yang tersedia.
    b. Foto selfie pemohon SLIK dengan memegang dokumen identitas.

Setelah itu Anda akan melihat pemberitahuan Pendaftaran Berhasil. Di bagian bawahnya terdapat nomor pendaftaran yang bisa dicopy, dengan menekan tombol Salin Kode Pendaftaran atau tombol Tutup untuk menutup jendela notifikasi.

Langkah berikutnya, Anda dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol Status Layanan di laman utama. Anda harus memasukkan isi nomor pendaftaran dan akan terlihat status terkini.

Dalam keterangannya OJK akan memproses permohonan Ideb dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah dilakukan. [rif]