Sudah Ada Sejak Dulu
“Paspor vaksinasi” hanyalah istilah baru. Sebab menunjukkan dokumentasi vaksinasi saat melakukan perjalanan sudah dilakukan sejak dulu. Ada beberapa negara yang mewajibkan seseorang menunjukkan bukti vaksinasi untuk penyakit rubela, kolera, dan demam kuning.
Afrika misalnya. Negara tersebut membutuhkan bukti vaksinasi demam kuning dari pelancong. Setelah divaksinasi, para pelancong menerima Yellow Card atau kartu kuning yang ditandatangani dan dicap. Kartu itu dikenal sebagai “Sertifikat Vaksinasi” atau “Profilaksis Internasional”.
“Paspor vaksin sebenarnya telah digunakan sejak tahun 1800-an. Konsep paspor vaksin seperti kartu kuning digital itu,” ujar Kepala Pemasaran dan Komunikasi untuk proyek commons Thomas Crampton yang dikutip dari CNN Indonesia.
Melansir pemberitaan di The New York Times, Direktur Eksekutif Linux Foundation Public Health Brian Behlendorf mengatakan setiap orang yang telah melakukan perjalanan ke negara-negara yang membutuhkan vaksin terhadap malaria, difteri, dan penyakit lainnya telah mendapatkan kartu kuning.
Bahkan di sekolah umum, orang tua juga harus menunjukkan anak-anak mereka telah divaksinasi. “Ini bukanlah sesuatu yang baru,” kata Brian.
Yang membedakan antara “paspor vaksin” dengan “kartu kuning” adalah di komponen digitalnya. Dalam “paspor vaksin” Covid-19 dimungkinkan memiliki satu catatan vaksinasi untuk memesan penerbangan, hotel, dan hal lainnya. “Seharusnya berfungsi seperti email,” ungkap Brian.
Apapun yang dilakukan oleh negara-negara maju tersebut adalah langkah untuk menyelamatkan manusia dari kerugian-kerugian yang disebabkan pandemi Covid-19. Seperti meningkatkan kesehatan dan membangkitkan perekonomian, khususnya industri pariwisata.
Semoga hal itu juga akan berlaku di Indonesia ya! Sebab pariwisata menjadi penyumbang devisa terbesar di negeri ini.[]