Scroll untuk baca artikel
Edukasi

Memberikan Nama Anak Menurut Islam, Wajib Kamu Ketahui

Redaksi
×

Memberikan Nama Anak Menurut Islam, Wajib Kamu Ketahui

Sebarkan artikel ini

Memilih nama terbaik untuk anak

Kewajiban bagi seorang bapak adalah memilih nama terbaik bagi anaknya, baik dari sisi lafadz dan maknanya, sesuai dengan syariat dan lisan arab. Kadang kala pemberian nama kepada seorang anak baik adab dan diterima oleh telinga/pendangaran akan tetapi nama tersebut tidak sesuai dengan syariat.

Nama yang disukai Allah

Misal Abdullah, Abdurrahman. Kedua nama ini sangat disukai oleh Allah Swt sebagaimana diterangkan oleh Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud dll. Kedua nama ini menunjukkan penghambaan kepada Allah Azza wa Jalla.

Nama yang indah

Misal: Abdul Aziz, Abdul Ghoniy dll. Dan orang yang pertama yang menamai anaknya dengan nama yang demikian adalah sahabat Ibn Marwan bin Al-Hakim. Sesungguhnya orang-orang Syi’ah tidak memberikan nama kepada anak-anak mereka seperti hal ini, mereka mengharamkan diri mereka sendiri memberikan nama anak mereka denganAbdurrahman sebab orang yang telah membunuh ‘Ali bin Abi Tholib adalah Abdurrahman bin Muljam.

Nama nabi dan orang salih

Dan seutama-utamanya nama para nabi adalah nama nabi dan rasul kita Muhammad SAW. Rasulullah SAW, bersabda: “Sesungguhnya mereka memberikan nama (pada anak-anak mereka) dengan nama-nama para nabi dan orang-orang sholih” (HR. Muslim).

Berkata Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah, “Dan yang benar adalah pemberian nama dengan namanya (yakni Muhammad, pent) adalah boleh. Sedangkan berkun-yah (gelar) dengan kun-yahnya adalah dilarang dan pelarangan menggunakan kun-yahnya pada saat beliau SAW masih hidup lebih keras dan penggabungan antara nama dan kunyah beliau SAW juga terlarang”.

Nama yang diharamkan

Ibnul Qoyyim mengatakan dalam Tuhfatul Mauduud “Bahwa tidak dibolehkan memberikan nama-nama penghambaan selain kepada Allah Swt, missal Abdur Rasul (=hambanya Rasul), Abdun Nabi (=hambanya Nabi) dll. Sedangkan selain nama Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, misal: Abdul ‘Izza (=hambanya Al-‘Izza (nama patung/berhala), Abdul Ka’bah (=hambanya Ka’bah), Abdus Syamsu (=hambanya Matahari) dll.

Memberi nama dengan nama-nama Allah SWT, misal: Rahim, Rahman, Kholiq dll. Nama dengan nama-nama asing atau nama-nama orang kafir. Memberi nama dengan nama-nama patung/berhala atau sesembahan selain Allah Ta’ala, misal: Al-Lat, Al-‘Uzza dll. Memberi nama dengan nama-nama asing baik yang berasal dari Turki, Faris, Barbar dll.”

Nama yang dimakruhkan

Para ulama telah memakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama orang fasiq, penzina dll. Memberi nama anak dengan nama perbuatan-perbuatan jelek atau perbuatan-perbuatan maksiat. Nama anak dengan nama para pengikut Fir’un, misal: Fir’un, Qarun, Haman.

Memberi nama anak dengan nama-nama hewan yang telah dikenal akan sifat-sifat jeleknya, misal: Anjing, keledai dll. Nama anak dengan Ism, mashdar, atau sifat-sifat yang menyerupai terhadap lafzdz “agama” (din), dan lafadz “Islam” (islam). Misalnya: Nurruddin, Dliyauddin, Saiful Islam dll. Memberi nama dengan nama-nama surat dalam Al-Qur’an, misal: Thoha, Yasin dll. [Luk]