Scroll untuk baca artikel
Blog

Menakar Hukuman Pencabutan Hak Politik Bagi Koruptor

Redaksi
×

Menakar Hukuman Pencabutan Hak Politik Bagi Koruptor

Sebarkan artikel ini

Tentu kita tidak bisa serta merta menyalahkan rakyat dalam memilih kepala daerah. Persepsi rakyat justru harus dilindungi agar tidak salah dalam memilih pemimpin. Dan salah satu usaha untuk melindungi persepsi masyarakat adalah dengan pencabutan hak politik bagi koruptor.

Pencabutan Hak Politik

Dalam pasal 10 dan 35 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat aturan yang mengatur hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih (pencabutan hak politik). Pemberlakuan pencabutan hak politik bagi koruptor ini telah menimbulkan pro dan kontra. Sebagian menerima, sebagian menolaknya.

Yang menolak beranggapan bahwa pencabutan hak politik itu bertentangan dengan HAM dan konstitusi, sedangkan yang mendukung beranggapan bahwa pencabutan hak politik adalah komitmen dalam memberantas korupsi. Pencabutan hak politik juga dinilai sejalan dengan salah satu tujuan hukum pidana, yaitu menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan dan orang lain yang melakukan kejahatan.

Penulis berpandangan bahwa pencabutan hak politik bagi koruptor itu harus, bahkan kalau perlu dijadikan standard KPK dalam memberantas korupsi. Nama-nama seperti Anas Urbaningrum, Luthfi Hasan Ishaaq, Ratu Atut Chosiyah, Zumi Zola, dan Setya Novanto adalah sederet politisi yang dicabut hak politiknya.

Hukuman pencabutan hak politik bagi koruptor dirasa perlu untuk memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. Pejabat publik yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebenarnya telah menghianati kepercayaan masyarakat yang telah diberikan kepadanya, dan hukuman yang pantas diberikan kepadanya adalah dengan pencabutan hak politik.

Pemberian hukuman pencabutan politik selain dalam rangka untuk memberi efek jera bagi pelaku kejahatan, juga dimaksudkan untuk melindungi persepsi masyarakat agar tidak salah dalam memilih calon pemimpin.

*Syaiful Rozak, Mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah Kudus