Politik & Hukum

Dari UU Ciptaker Sampai Kasus Korupsi, Ini Ringkasan Permintaan Buruh Kepada Jokowi

Avatar
×

Dari UU Ciptaker Sampai Kasus Korupsi, Ini Ringkasan Permintaan Buruh Kepada Jokowi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: iNews/Lukman Hakim.

BARISAN.COSerikat buruh yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mendesakan beberapa poin pada Mayday yang diperingati 1 Mei kemarin.

Lewat keterangannya, Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat terutama menyoroti pembatalan UU Cipta Kerja. Pemberlakuan UU Ciptaker, menurutnya, tidak membuat perekonomian Indonesia semakin baik di tengah pandemi Covid-19, dan justru memperburuk kesejahteraan buruh Indonesia.

“Perlawanan terhadap UU Omnibuslaw menjadi isu bersama seluruh serikat buruh di Indonesia sampai hari ini. Sayang buruh harus berhadapan dengan trias politika (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) di Indonesia yang sudah dikuasai oleh kaum pemodal.” Kata Mirah Sumirat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/5/2021).

Menurut Mirah Sumirat, UU Ciptaker adalah cerminan bahwa kapitalis dan oligarkinya telah sukses melakukan tekanan kepada pemerintah agar membuat regulasi pro kepentingan pemodal. Keberadaan UU ini dinilai telah menghalangi kaum buruh dengan tidak adanya lagi ruang untuk melakukan kritik.

Tidak itu saja, Omnibus Law dinilai telah berdampak pada PHK massif dilakukan kepada pekerja yang berserikat dengan alasan efisiensi, produktivitas menurun, perusahaan merugi, penggunaan tenaga kerja asing bahkan sampai terang-terangan Anti-Serikat Pekerja.

“Banyak pekerja yang berserikat diintimidasi secara fisik dan mental dengan berbagai modus oleh kaki tangan kaum pemodal pengkhianat bangsa.” Kata Mirah Sumirat.

Mirah mengatakan agar soal Omnibus Law, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan gugatan judicial review pembatalan UU yang diajukan oleh serikat buruh. Secara formil, kata Mirah, pembentukan UU Cipta Kerja dinilai tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945.

Secara materil, UU Cipta Kerja telah berdampak pada hilangnya hak konstitusional setiap warga negara untuk bisa mendapatkan jaminan kepastian pekerjaan, jaminan kepastian upah, dan jaminan sosial.

“Hilangnya upah minimum kota/kabupaten, hilangnya hak pesangon bagi pekerja yang diputus hubungan kerja (PHK), hilangnya perlindungan hukum untuk pekerja karena pengusaha dapat melakukan PHK sepihak tanpa melalui putusan pengadilan,” kata Mirah Sumirat.

Selain soal Omnibus Law, serikat buruh juga mendesak Jokowi untuk serius dan tuntas dalam memimpin pemberantasan kasus korupsi yang sangat merugikan rakyat. Di samping itu juga mengusut dan menjatuhkan sanksi terberat kepada para koruptor.

“Di saat rakyat sedang turun daya belinya dan semakin susah karena pandemi Covid-19, maka terhadap para pelaku korupsi yang telah merampok uang rakyat, sepantasnya dihukum seberat-beratnya tanpa ampun,” ujarnya.

Serikat buruh juga menyoroti kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun; kasus korupsi PT Asabri yang merugikan negara sebesar Rp23,73 triliun; dan dugaan korupsi pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan yang kerugiannya diperkirakan mencapai Rp20 triliun. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *