Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Opini

Menakar Hukuman Pencabutan Hak Politik Bagi Koruptor

:: Opini Barisan.co
12 Mei 2021
dalam Opini
Koruptor

Photo by cottonbro on pexels

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh: Syaiful Rozak

Seandainya para hakim pengadilan Tipikor membaca aspirasi masyarakat mengenai hukuman apakah yang paling pantas untuk koruptor? Barangkali pemberian hukuman mati akan masuk pada peringkat pertama, selebihnya adalah memiskinkan koruptor kemudian dihukum dengan seberat-beratnya.

Meskipun di dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi itu terdapat aturan yang mengatur tentang hukuman mati bagi koruptor, akan tetapi dalam praktiknya tampak sulit sekali untuk dilaksanakan. Sejak berdirinya KPK tahun 2002, belum ada satu pun koruptor yang di vonis dengan hukuman mati di Indonesia.

Adalah menjengkelkan jika mereka yang korupsi uang milyaran rupiah bukannya dihukum berat, justru malah dihukum dengan hukuman ringan. Sementara orang biasa yang hanya mencuri sendal jepit harus berurusan dengan hukum. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), rata-rata hukuman pelaku korupsi sepanjang tahun 2019 itu hanya 2 tahun 7 bulan penjara.

BACAJUGA

IPK Indonesia 2022

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2022 Melorot, Lagi

3 Februari 2023
Menterinya Terlibat Korupsi, Presiden Vietnam Mengundurkan Diri

Menterinya Terlibat Korupsi, Presiden Vietnam Mengundurkan Diri

18 Januari 2023

Menurut Kurnia Ramadhana, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) dari 1.125 terdakwa kasus korupsi yang disidangkan pada 2019, 842 orang divonis ringan (0-4 tahun penjara) sedangkan yang divonis berat (di atas 10 tahun penjara) hanya 9 orang. Mereka yang divonis bebas atau lepas berjumlah 54 orang.

Jika hal tersebut dibiarkan begitu saja, masa depan pemberantasan korupsi akan suram. Kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan akan turun dan bahayanya motivasi untuk melakukan korupsi akan semakin tinggi. Pemberian hukuman ringan terhadap koruptor tidak akan memberi efek jera bagi mereka yang melakukan korupsi.

Hal yang lebih memilukan adalah mereka yang sedang atau pernah tersandung kasus korupsi itu tidak malu ikut berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah ataupun pemilihan legislatif. Bupati Jepara dan Bupati Kudus non aktif barangkali adalah contoh yang paling tepat untuk menggambarkan itu.

Keduanya terpilih kembali dalam pemilihan kepala daerah dan keduanya pula terkena OTT KPK. Bahkan yang lebih memilukan lagi adalah Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang dilantik di dalam penjara karena kasus korupsi.

Kita patut bertanya, kenapa hal itu bisa terjadi. Pengadilan Tipikor seperti kurang serius dalam memberantas korupsi. Undang-undang Pilkada juga tidak menghalangi status tersangka dalam keikutsertaan dalam pemilihan kepala daerah. Kenapa orang yang jelas-jelas tersandung kasus korupsi diberi ruang untuk mencalonkan diri kembali sebagai kepala daerah, dan tidak ada aturan undang-undang yang mencegahnya untuk itu?

Tentu kita tidak bisa serta merta menyalahkan rakyat dalam memilih kepala daerah. Persepsi rakyat justru harus dilindungi agar tidak salah dalam memilih pemimpin. Dan salah satu usaha untuk melindungi persepsi masyarakat adalah dengan pencabutan hak politik bagi koruptor.

Pencabutan Hak Politik

Dalam pasal 10 dan 35 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat aturan yang mengatur hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih (pencabutan hak politik). Pemberlakuan pencabutan hak politik bagi koruptor ini telah menimbulkan pro dan kontra. Sebagian menerima, sebagian menolaknya.

Yang menolak beranggapan bahwa pencabutan hak politik itu bertentangan dengan HAM dan konstitusi, sedangkan yang mendukung beranggapan bahwa pencabutan hak politik adalah komitmen dalam memberantas korupsi. Pencabutan hak politik juga dinilai sejalan dengan salah satu tujuan hukum pidana, yaitu menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan dan orang lain yang melakukan kejahatan.

Penulis berpandangan bahwa pencabutan hak politik bagi koruptor itu harus, bahkan kalau perlu dijadikan standard KPK dalam memberantas korupsi. Nama-nama seperti Anas Urbaningrum, Luthfi Hasan Ishaaq, Ratu Atut Chosiyah, Zumi Zola, dan Setya Novanto adalah sederet politisi yang dicabut hak politiknya.

Hukuman pencabutan hak politik bagi koruptor dirasa perlu untuk memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. Pejabat publik yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebenarnya telah menghianati kepercayaan masyarakat yang telah diberikan kepadanya, dan hukuman yang pantas diberikan kepadanya adalah dengan pencabutan hak politik.

Pemberian hukuman pencabutan politik selain dalam rangka untuk memberi efek jera bagi pelaku kejahatan, juga dimaksudkan untuk melindungi persepsi masyarakat agar tidak salah dalam memilih calon pemimpin.

*Syaiful Rozak, Mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah Kudus

Topik: Korupsi
Opini Barisan.co

Opini Barisan.co

Media Opini Indonesia

POS LAINNYA

Geliat Cagar Budaya
Opini

Geliat Cagar Budaya dan Gegap-Gempita Teknologi Digital: Milenial Dipihak Mana?

4 Februari 2023
Amerika Bicara Utilitas dan Efisiensi Air Sungai, Indonesia Masih Berkutat dengan Proyek Sodetan dan Buang Air ke Laut
Opini

Amerika Bicara Utilitas dan Efisiensi Air Sungai, Indonesia Masih Berkutat dengan Proyek Sodetan dan Buang Air ke Laut

3 Februari 2023
Pakar Hukum: Ditolaknya UAS, Privilege Singapura
Opini

Berkongsi Kita Pecah

1 Februari 2023
Taruhan Alphard, sampai Kapan?
Opini

Taruhan Alphard, sampai Kapan?

1 Februari 2023
Pemilu Serentak Tahun 2024
Opini

Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024 yang Berkualitas dan Berintegritas

1 Februari 2023
Menanti Keberanian KIB Usung Airlangga-Erick Thohir
Opini

Menanti Keberanian KIB Usung Airlangga-Erick Thohir

31 Januari 2023
Lainnya
Selanjutnya
Besok Lebaran, Hati-hati Kolesterol Naik!

Besok Lebaran, Hati-hati Kolesterol Naik!

Idul Fitri Anies Baswedan

Inilah Teks Lengkap Ucapan Idul Fitri 1442 H Anies Baswedan

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

Dituding Greenwashing, Shell Dilaporkan

Dituding Greenwashing, Shell Dilaporkan

4 Februari 2023
Perkuat Jaringan Jateng, Relawan ANIES Tingkat Kecamatan Kebumen Resmi Dibentuk

Perkuat Jaringan Jateng, Relawan ANIES Tingkat Kecamatan Kebumen Resmi Dibentuk

4 Februari 2023
3 Petani Pakel

3 Petani Pakel Banyuwangi Ditangkap, Aliansi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Segera Selesaikan Kasus Pakel

4 Februari 2023
Geliat Cagar Budaya

Geliat Cagar Budaya dan Gegap-Gempita Teknologi Digital: Milenial Dipihak Mana?

4 Februari 2023
cap go meh 2023

Besok, Puncak Cap Go Meh 2023 Dikenal dengan Festival Lampion

4 Februari 2023
jus untuk menurunkan gula darah

11 Jus untuk Menurunkan Gula Darah, Efektif dan Perlu Dicoba

4 Februari 2023
Penculikan Anak

Darurat Penculikan Anak, Ortu Wajib Lakukan ini Sebagai Antisipasi

4 Februari 2023

SOROTAN

Geliat Cagar Budaya
Opini

Geliat Cagar Budaya dan Gegap-Gempita Teknologi Digital: Milenial Dipihak Mana?

:: Redaksi Barisan.co
4 Februari 2023

Cagar Budaya dan Teknologi Digital

Selengkapnya
Amerika Bicara Utilitas dan Efisiensi Air Sungai, Indonesia Masih Berkutat dengan Proyek Sodetan dan Buang Air ke Laut

Amerika Bicara Utilitas dan Efisiensi Air Sungai, Indonesia Masih Berkutat dengan Proyek Sodetan dan Buang Air ke Laut

3 Februari 2023
Perlindungan PRT

Rentan Alami Kekerasan, Perlindungan Terhadap PRT Perlu Perhatian Serius

2 Februari 2023
Pakar Hukum: Ditolaknya UAS, Privilege Singapura

Berkongsi Kita Pecah

1 Februari 2023
Taruhan Alphard, sampai Kapan?

Taruhan Alphard, sampai Kapan?

1 Februari 2023
Pemilu Serentak Tahun 2024

Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024 yang Berkualitas dan Berintegritas

1 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang