Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Opini

Menanti RUU PKS di Tengah Kondisi Kritis

:: Opini Barisan.co
20 September 2020
dalam Opini
Menanti RUU PKS di Tengah Kondisi Kritis

Ilustrasi barisan.co/Bondan PS

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp
Oleh: Anatasia Wahyudi

Di negara bagian Kaduna, Nigeria, kasus pemerkosaan meningkat selama pembatasan Covid-19 dan itu mendorong gubernur negara bagian, Nasir Ahmad el-Rufai, untuk mengumumkan keadaan darurat.

Gubernur Nasir Ahmad kemudian mengesahkan UU yang berisi hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan. Lebih jauh, bila diketahui korbannya adalah anak di bawah usia 14 tahun, maka pelaku akan dijatuhi hukuman mati.

“Hukuman berat diperlukan untuk lebih jauh membantu melindungi anak-anak dari kejahatan serius,” ujar Nasir Ahmad El Rufai, Kamis (17/9), dikutip dari Daily Mail.

Apakabar RUU PKS?

Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan 2019, ada 3.062 kasus kekerasan terhadap perempuan baik di ranah publik maupun komunitas, 58% di antaranya merupakan kekerasan seksual, yaitu 531 kasus pencabulan, 715 kasus perkosaan, serta 520 kasus pelecehan seksual. Selain itu juga, sebanyak 176 kasus persetubuhan, dan sisanya ialah percobaan pemerkosaan serta persetubuhan.

BACAJUGA

Tokoh Pendidikan Jabar Beberkan Alasannya Mendukung Anies Baswedan

Tokoh Pendidikan Jabar Beberkan Alasannya Mendukung Anies Baswedan

6 April 2023
Banyaknya Kasus Femisida, Perempuan Semakin Rentan Jadi Korban Pembunuhan

Banyaknya Kasus Femisida, Perempuan Semakin Rentan Jadi Korban Pembunuhan

17 Maret 2023

Di saat ketidakpastian nasib para korban kekerasan seksual, pada Juli lalu, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ditarik dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020. Padahal, Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat di tahun 2019.

Di tahun lalu, terjadi peningkatan 6% kasus kekerasan terhadap perempuan, di tahun sebelumnya sejumlah 406.178 kasus menjadi 431.471 kasus. Artinya perlu adanya kepastian serta perlindungan hukum terhadap korban kekerasan.

Bukan hanya itu saja yang amat disayangkan. Sering kali perempuan bungkam setelah menjadi korban karena malu telah menjadi korban. Selain itu, tak jarang perempuan-korban disalahkan dengan dalih ‘pakaian yang mengundang hasrat’.

Padahal, bagaimanapun kesalahan ada di pihak pelaku yang tidak dapat mengontrol pikiran dan diri mereka. Dan menyalahkan pakaian yang dikenakan, adalah alat retoris untuk tidak memedulikan nasib korban kekerasan seksual.

Oktober 2017, Tito Karnavian yang kala itu menjabat sebagai Jenderal Kapolri pernah membuat pernyataan kontroversial bahwa penyidik perlu menanyakan apakah “korban nyaman atau tidak” saat diperkosa. Sontak, pernyataan tersebut mendapat respons keras terutama dari aktivis perempuan karena dianggap tidak peka terhadap korban.

Belum lagi, kasus perkosaan yang belum lama ini terjadi di Rumah Aman di Kabupaten Paser Kalimantan Timur. Ia merupakan korban prostitusi online yang masih di bawah umur.

Panjangnya persidangan kekerasan seksual, serta psikologis yang turun akibat tindakan senonoh yang dilakukan kepada mereka, sering kali tidak sebanding dengan ketegasan yang diberikan negara untuk menghukum pelaku. Hal itu membuat tidak semua perempuan berani dan ‘mau’ melaporkan keburukan yang menimpa mereka. Pada umumnya, langkah kompromistis kemudian diambil oleh pihak keluarga korban dengan menikahkan korban dan pelaku untuk menghindari omongan orang sekitar.

Kekerasan sekecil apapun tidak dibenarkan. Perempuan yang sedang dimabuk asmara pun tak jarang enggan berbicara dengan alasan khawatir hubungannya kandas. Lalu bagaimana negara melindungi para korban? Jika yang segera disahkan bulan ini ialah RUU Omnibus Law yang menimbulkan polemik, bukannya RUU PKS di mana korban terus meningkat dan itupun tidak semua mau untuk melaporkan.

Tentu, kita masih ingat kasus Baiq Nuril yang menjadi korban pelecehan seksual, tetapi menjadi tersangka UU ITE. Pelaku kekerasan seksual umumnya ialah orang terdekat korban sehingga perlu adanya pengawasan serta perlindungan lebih untuk korban.

Indonesia mungkin bisa mencontoh Nigeria yang akhirnya memberikan kepastian hukum di saat kritis seperti sekarang ini. []


Anatasia Wahyudi, Staf Barisanco.

Topik: Anatasia WahyudiKekerasan SeksualKomnas PerempuanRUU PKS
Opini Barisan.co

Opini Barisan.co

Media Opini Indonesia

POS LAINNYA

Anies Pilih Duduk di Tribun Formula E daripada di VVIP yang Gratisan?
Opini

Anies Pilih Duduk di Tribun Formula E daripada di VVIP yang Gratisan?

3 Juni 2023
Pancasila Titik Temu Antara Keislaman dan Keindonesiaan
Opini

Pancasila Titik Temu Antara Keislaman dan Keindonesiaan

3 Juni 2023
Hutan atau Emas?
Opini

Hutan atau Emas?

3 Juni 2023
Politik Kreatif Anies Membongkar Kedok Politik Pencitraan
Opini

Politik Kreatif Anies Membongkar Kedok Politik Pencitraan

2 Juni 2023
korupsi dan ideologi
Opini

Korupsi dan Rontoknya Ideologi

1 Juni 2023
Pohon Hayat dan Pohon Ditebang
Opini

Pohon Hayat dan Pohon Ditebang

31 Mei 2023
Lainnya
Selanjutnya
Dukung Pengetatan PSBB, PBNU Minta Pilkada Ditunda Karena Corona

Dukung Pengetatan PSBB, PBNU Minta Pilkada Ditunda Karena Corona

Gerai Kopi Mie

Launching 100 Hari Gerakan UMKM Saat Pademi Covid-19

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

Keliru, Anggapan Transportasi Daring Buka Lapangan Kerja Baru
Sorotan Redaksi

Getirnya Perjuangan Driver Ojol

:: Anatasia Wahyudi
4 Juni 2023

Pemerintah perlu tegas dalam memberlakukan aturan agar driver ojol terlindungi. BARISAN.CO - Kesuksesan aplikasi ojol (ojek online) tak diiringi dengan...

Selengkapnya
tidak kenal pancasila

Budhy Munawar Rachman: Generasi Milenial dan Gen Z Tidak Kenal Baik Pancasila

4 Juni 2023
Memanggil Pulang

Memanggil Pulang yang Bernama Kesejahteraan – Cerpen Langit Biru Asmaradhana

4 Juni 2023
lembaran cinta

Lembaran Cinta

4 Juni 2023
pendengar

Pendengar Pertama

4 Juni 2023
Tazkiyatun Nafs

Tazkiyatun Nafs Menurut Al-Quran, Berikut Pandangan Ustadz Adi Hidayat

4 Juni 2023
LRT Bali

Menghitung Untung Rugi Bikin LRT di Pulau Bali

3 Juni 2023
Lainnya

SOROTAN

Keliru, Anggapan Transportasi Daring Buka Lapangan Kerja Baru
Sorotan Redaksi

Getirnya Perjuangan Driver Ojol

:: Anatasia Wahyudi
4 Juni 2023

Pemerintah perlu tegas dalam memberlakukan aturan agar driver ojol terlindungi. BARISAN.CO - Kesuksesan aplikasi ojol (ojek online) tak diiringi dengan...

Selengkapnya
Anies Pilih Duduk di Tribun Formula E daripada di VVIP yang Gratisan?

Anies Pilih Duduk di Tribun Formula E daripada di VVIP yang Gratisan?

3 Juni 2023
Pancasila Titik Temu Antara Keislaman dan Keindonesiaan

Pancasila Titik Temu Antara Keislaman dan Keindonesiaan

3 Juni 2023
Hutan atau Emas?

Hutan atau Emas?

3 Juni 2023
Politik Kreatif Anies Membongkar Kedok Politik Pencitraan

Politik Kreatif Anies Membongkar Kedok Politik Pencitraan

2 Juni 2023
korupsi dan ideologi

Korupsi dan Rontoknya Ideologi

1 Juni 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang