Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Opini

Menanti RUU PKS di Tengah Kondisi Kritis

:: Opini Barisan.co
20 September 2020
dalam Opini
Menanti RUU PKS di Tengah Kondisi Kritis

Ilustrasi barisan.co/Bondan PS

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp
Oleh: Anatasia Wahyudi

Di negara bagian Kaduna, Nigeria, kasus pemerkosaan meningkat selama pembatasan Covid-19 dan itu mendorong gubernur negara bagian, Nasir Ahmad el-Rufai, untuk mengumumkan keadaan darurat.

Gubernur Nasir Ahmad kemudian mengesahkan UU yang berisi hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan. Lebih jauh, bila diketahui korbannya adalah anak di bawah usia 14 tahun, maka pelaku akan dijatuhi hukuman mati.

“Hukuman berat diperlukan untuk lebih jauh membantu melindungi anak-anak dari kejahatan serius,” ujar Nasir Ahmad El Rufai, Kamis (17/9), dikutip dari Daily Mail.

Apakabar RUU PKS?

Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan 2019, ada 3.062 kasus kekerasan terhadap perempuan baik di ranah publik maupun komunitas, 58% di antaranya merupakan kekerasan seksual, yaitu 531 kasus pencabulan, 715 kasus perkosaan, serta 520 kasus pelecehan seksual. Selain itu juga, sebanyak 176 kasus persetubuhan, dan sisanya ialah percobaan pemerkosaan serta persetubuhan.

BACAJUGA

Rape Culture Membuat Korban Kekerasan Seksual Merasa Bersalah

Rape Culture Membuat Korban Kekerasan Seksual Merasa Bersalah

23 Januari 2023
Mengapa Korban Kekerasan Seksual Semakin Enggan Melapor?

Mengapa Korban Kekerasan Seksual Semakin Enggan Melapor?

7 Januari 2023

Di saat ketidakpastian nasib para korban kekerasan seksual, pada Juli lalu, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ditarik dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020. Padahal, Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat di tahun 2019.

Di tahun lalu, terjadi peningkatan 6% kasus kekerasan terhadap perempuan, di tahun sebelumnya sejumlah 406.178 kasus menjadi 431.471 kasus. Artinya perlu adanya kepastian serta perlindungan hukum terhadap korban kekerasan.

Bukan hanya itu saja yang amat disayangkan. Sering kali perempuan bungkam setelah menjadi korban karena malu telah menjadi korban. Selain itu, tak jarang perempuan-korban disalahkan dengan dalih ‘pakaian yang mengundang hasrat’.

Padahal, bagaimanapun kesalahan ada di pihak pelaku yang tidak dapat mengontrol pikiran dan diri mereka. Dan menyalahkan pakaian yang dikenakan, adalah alat retoris untuk tidak memedulikan nasib korban kekerasan seksual.

Oktober 2017, Tito Karnavian yang kala itu menjabat sebagai Jenderal Kapolri pernah membuat pernyataan kontroversial bahwa penyidik perlu menanyakan apakah “korban nyaman atau tidak” saat diperkosa. Sontak, pernyataan tersebut mendapat respons keras terutama dari aktivis perempuan karena dianggap tidak peka terhadap korban.

Belum lagi, kasus perkosaan yang belum lama ini terjadi di Rumah Aman di Kabupaten Paser Kalimantan Timur. Ia merupakan korban prostitusi online yang masih di bawah umur.

Panjangnya persidangan kekerasan seksual, serta psikologis yang turun akibat tindakan senonoh yang dilakukan kepada mereka, sering kali tidak sebanding dengan ketegasan yang diberikan negara untuk menghukum pelaku. Hal itu membuat tidak semua perempuan berani dan ‘mau’ melaporkan keburukan yang menimpa mereka. Pada umumnya, langkah kompromistis kemudian diambil oleh pihak keluarga korban dengan menikahkan korban dan pelaku untuk menghindari omongan orang sekitar.

Kekerasan sekecil apapun tidak dibenarkan. Perempuan yang sedang dimabuk asmara pun tak jarang enggan berbicara dengan alasan khawatir hubungannya kandas. Lalu bagaimana negara melindungi para korban? Jika yang segera disahkan bulan ini ialah RUU Omnibus Law yang menimbulkan polemik, bukannya RUU PKS di mana korban terus meningkat dan itupun tidak semua mau untuk melaporkan.

Tentu, kita masih ingat kasus Baiq Nuril yang menjadi korban pelecehan seksual, tetapi menjadi tersangka UU ITE. Pelaku kekerasan seksual umumnya ialah orang terdekat korban sehingga perlu adanya pengawasan serta perlindungan lebih untuk korban.

Indonesia mungkin bisa mencontoh Nigeria yang akhirnya memberikan kepastian hukum di saat kritis seperti sekarang ini. []


Anatasia Wahyudi, Staf Barisanco.

Topik: Anatasia WahyudiKekerasan SeksualKomnas PerempuanRUU PKS
Opini Barisan.co

Opini Barisan.co

Media Opini Indonesia

POS LAINNYA

Pesta Rakyat Dewa 19, Sebuah Catatan dari JIS
Opini

Pesta Rakyat Dewa 19, Sebuah Catatan dari JIS

7 Februari 2023
Negara Partitokrasi
Opini

Negara Partitokrasi, dan Kewajiban Menolak Perilaku Anti Demokrasi

7 Februari 2023
Ajip Rosidi, Anies Baswedan dan Buku
Opini

Ajip Rosidi, Anies Baswedan dan Buku

7 Februari 2023
George Orwell, KTP dan Indonesia
Opini

George Orwell, KTP dan Indonesia

6 Februari 2023
Minyak Kita atau Minyak Ente?
Opini

Minyak Kita atau Minyak Ente?

5 Februari 2023
Dahulu Aku Anggota HMI, Kini Berupaya Hidup Pantas Sebagai Alumni HMI
Opini

Dahulu Aku Anggota HMI, Kini Berupaya Hidup Pantas Sebagai Alumni HMI

5 Februari 2023
Lainnya
Selanjutnya
Dukung Pengetatan PSBB, PBNU Minta Pilkada Ditunda Karena Corona

Dukung Pengetatan PSBB, PBNU Minta Pilkada Ditunda Karena Corona

Gerai Kopi Mie

Launching 100 Hari Gerakan UMKM Saat Pademi Covid-19

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

Fakultas Dakwah Institut PTIQ Genjot Etos Kewirausahaan Mahasiswa

Fakultas Dakwah Institut PTIQ Genjot Etos Kewirausahaan Mahasiswa

8 Februari 2023
Jelang Lebaran Butuh Cash Lebih, Waspadai Kejahatan Skimming ATM

Kisah ATM dan Eksistensinya di Era Non Tunai

8 Februari 2023
arti imma'ah

Jangan Menjadi Kelompok Imma’ah, Berikut Arti dan Penjelasannya

8 Februari 2023
Ari Lasso Suka Makan Kurma

Asupan Nutrisi dan Energi Sebelum Manggung, Ari Lasso Suka Makan Kurma

8 Februari 2023
NU modern

Wapres Harapkan NU Lebih Modern Sesuai Perkembangan Zaman

7 Februari 2023
Wakil Rektor PTIQ Jakarta Ali Nurdin Minta KPU dan Bawaslu Gelar Pemira Berbasis Al-Qur’an

Wakil Rektor PTIQ Jakarta Ali Nurdin Minta KPU dan Bawaslu Gelar Pemira Berbasis Al-Qur’an

7 Februari 2023
pencatat

Pencatat Berpikiran Besar

7 Februari 2023

SOROTAN

Pesta Rakyat Dewa 19, Sebuah Catatan dari JIS
Opini

Pesta Rakyat Dewa 19, Sebuah Catatan dari JIS

:: M Chozin Amirullah
7 Februari 2023

KONSER Dewa 19 bertajuk Pesta Rakyat akhirnya digelar pada Sabtu, 4 Februari 2023. Konser ini awalnya akan digelar pada 12...

Selengkapnya
Negara Partitokrasi

Negara Partitokrasi, dan Kewajiban Menolak Perilaku Anti Demokrasi

7 Februari 2023
Ajip Rosidi, Anies Baswedan dan Buku

Ajip Rosidi, Anies Baswedan dan Buku

7 Februari 2023
George Orwell, KTP dan Indonesia

George Orwell, KTP dan Indonesia

6 Februari 2023
Minyak Kita atau Minyak Ente?

Minyak Kita atau Minyak Ente?

5 Februari 2023
Dahulu Aku Anggota HMI, Kini Berupaya Hidup Pantas Sebagai Alumni HMI

Dahulu Aku Anggota HMI, Kini Berupaya Hidup Pantas Sebagai Alumni HMI

5 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang