Scroll untuk baca artikel
Opini

Menanti RUU PKS di Tengah Kondisi Kritis

Redaksi
×

Menanti RUU PKS di Tengah Kondisi Kritis

Sebarkan artikel ini

Di negara bagian Kaduna, Nigeria, kasus pemerkosaan meningkat selama pembatasan Covid-19 dan itu mendorong gubernur negara bagian, Nasir Ahmad el-Rufai, untuk mengumumkan keadaan darurat.

Gubernur Nasir Ahmad kemudian mengesahkan UU yang berisi hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan. Lebih jauh, bila diketahui korbannya adalah anak di bawah usia 14 tahun, maka pelaku akan dijatuhi hukuman mati.

“Hukuman berat diperlukan untuk lebih jauh membantu melindungi anak-anak dari kejahatan serius,” ujar Nasir Ahmad El Rufai, Kamis (17/9), dikutip dari Daily Mail.

Apakabar RUU PKS?

Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan 2019, ada 3.062 kasus kekerasan terhadap perempuan baik di ranah publik maupun komunitas, 58% di antaranya merupakan kekerasan seksual, yaitu 531 kasus pencabulan, 715 kasus perkosaan, serta 520 kasus pelecehan seksual. Selain itu juga, sebanyak 176 kasus persetubuhan, dan sisanya ialah percobaan pemerkosaan serta persetubuhan.

Di saat ketidakpastian nasib para korban kekerasan seksual, pada Juli lalu, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ditarik dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020. Padahal, Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat di tahun 2019.

Di tahun lalu, terjadi peningkatan 6% kasus kekerasan terhadap perempuan, di tahun sebelumnya sejumlah 406.178 kasus menjadi 431.471 kasus. Artinya perlu adanya kepastian serta perlindungan hukum terhadap korban kekerasan.

Bukan hanya itu saja yang amat disayangkan. Sering kali perempuan bungkam setelah menjadi korban karena malu telah menjadi korban. Selain itu, tak jarang perempuan-korban disalahkan dengan dalih ‘pakaian yang mengundang hasrat’.

Padahal, bagaimanapun kesalahan ada di pihak pelaku yang tidak dapat mengontrol pikiran dan diri mereka. Dan menyalahkan pakaian yang dikenakan, adalah alat retoris untuk tidak memedulikan nasib korban kekerasan seksual.

Oktober 2017, Tito Karnavian yang kala itu menjabat sebagai Jenderal Kapolri pernah membuat pernyataan kontroversial bahwa penyidik perlu menanyakan apakah “korban nyaman atau tidak” saat diperkosa. Sontak, pernyataan tersebut mendapat respons keras terutama dari aktivis perempuan karena dianggap tidak peka terhadap korban.

Belum lagi, kasus perkosaan yang belum lama ini terjadi di Rumah Aman di Kabupaten Paser Kalimantan Timur. Ia merupakan korban prostitusi online yang masih di bawah umur.

Panjangnya persidangan kekerasan seksual, serta psikologis yang turun akibat tindakan senonoh yang dilakukan kepada mereka, sering kali tidak sebanding dengan ketegasan yang diberikan negara untuk menghukum pelaku. Hal itu membuat tidak semua perempuan berani dan ‘mau’ melaporkan keburukan yang menimpa mereka. Pada umumnya, langkah kompromistis kemudian diambil oleh pihak keluarga korban dengan menikahkan korban dan pelaku untuk menghindari omongan orang sekitar.

Kekerasan sekecil apapun tidak dibenarkan. Perempuan yang sedang dimabuk asmara pun tak jarang enggan berbicara dengan alasan khawatir hubungannya kandas. Lalu bagaimana negara melindungi para korban? Jika yang segera disahkan bulan ini ialah RUU Omnibus Law yang menimbulkan polemik, bukannya RUU PKS di mana korban terus meningkat dan itupun tidak semua mau untuk melaporkan.

Tentu, kita masih ingat kasus Baiq Nuril yang menjadi korban pelecehan seksual, tetapi menjadi tersangka UU ITE. Pelaku kekerasan seksual umumnya ialah orang terdekat korban sehingga perlu adanya pengawasan serta perlindungan lebih untuk korban.