Scroll untuk baca artikel
Blog

Mencermati Pejabat Kepala Daerah

Redaksi
×

Mencermati Pejabat Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini

Kedua, perlu sosialisasi peraturan perundangan yang mengatur Pj Kepala Daerah bagi berbagai  pemangku kepentingan. Terutama pada daerah yang akan dijabat Pj Kepala Daerah. Hal ini diperlukan agar terjadi kesamaan pemahaman mengenai fungsi, peran dan wewenang Pj Kepala Daerah. Selain untuk tetap memelihara stabilitas dan kondusivitas masyarakat yang akan dipimpin oleh Pj Kepala Daerah.

Ketiga, kandidat Pj Kepala Daerah harus dipersiapkan dengan matang. Jangan asasl comot dan droping. Sebab  bisa saja kultur birokrasi dan masyarakat lokal berbeda dengan latar belakang kultur  Pj Kepala Daerah yang diangkat oleh pemerintah pusat. Sangat bagus manakala calon-calon Pj Kepala Daerah sejak sekarang diperkenalkan dan dikondisikan ke publik untuk mendapatkan respon  dan umpan balik (feed back) kritis dan konstruktif

Keempat,  beberapa bulan lalu, muncul gagasan dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Dalam Negeri Akmal Malik yang akan mengangkat Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Pj Walikota atau Bupati.  Sebelumnya di lingkungan kepolisian sudah ada preseden ketika Komisaris Jenderal M. Iriawan dilantik sebagai Pj Gubernur Jawa Barat oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 2018. Apakah rencana pengangkatan Sekda sebagai PJ Kepala Daerah dan preseden pengangkatan petinggi kepolisian menjadi Kepala Daerah akan diwujudkan? Tentu memerlukan kajian mendalam.

Kelima,  bagi elemen penggiat demokrasi, akademisi dan pemerhati masalah politik dan birokrasi lokal, adanya Pj Kepala Daerah yang menjabat dalam kurun waktu cukup lama menatang untuk dilakukan  pengkajian serius dalam berbagai aspeknya.  Hal ini mengingat cukup banyak potensi masalah di  balik banyaknya Pj Kepala Daerah diangkat tanpa melalui Pilkada. Yang bisa jadi pemerintah pusat belum membayangkan dan potensi dan kompleksitas masalah dan implikasinya. 

Diatas semua, harapannya agar  muncul dan hadirnya Pj Kepala Daerah yang bakal mengisi pos penting di 272 daerah di Indonesia paska berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah pada 2022 dan 2023 hingga berakhir Pilkada 2024, benar-benar diisi oleh pejabat yang credible, profesional,  berintegritas, mengenal dan dikenal daerahnya.   Bukan semata karena aturan memberi peluang bagi pemerintah pusat untuk mengisi kursi lowong pemimpin lokal yang masa jabatannya berakhir. Muaranya  diharapkan terwujudnya good and clean governance dan tidak menimbulkan dampak negatif sebagai atas kehadiran Pj Kepala Daerah. [rif]

* Achmad Fachrudin adalah
Dewan Pembina Literasi Demokrasi Indonesia