Scroll untuk baca artikel
Ekonopedia

Mengenal Transaksi Berjalan [Bagian Enam]

Redaksi
×

Mengenal Transaksi Berjalan [Bagian Enam]

Sebarkan artikel ini

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mengrim uang kepada keluarganya di Indonesia maka tercatat sebagai remitansi tenaga kerja. Begitu pula dengan hal sebaliknya yang dilakukan oleh Tenaga Kerja Asing (TKA). Sedangkan Transfer lainnya terutama berkaitan dengan lembaga non pemerintah seperti yayasan, lembaga sosial, dan organisasi kemasyarakatan.

Grafik 1: Penerimaan, Pembayaran, & Transfer Personal (2005-2020)

Sumber data: Bank Indonesia.

Transfer Personal pada tahun 2020 mengalami surplus sebesar US$6,42 miliar. Penerimaan tercatat sebesar US49,42 miliar, dan pembayaran sebesar US$3,01 miliar.

Transfer personal memang selalu mengalami surplus dengan nilai yang meningkat pesat selama tahun 2017-2019. Sempat mengalami penurunan surplus pada tahun 2016 dan 2017. Dan pada tahun 2020 kembali dialami penurunan nilai surplusnya.

Surplus Transfer personal secara otomatis menambah cadangan devisa. Meski perlahan, nilainya cenderung meningkat. Sempat menurun pada tahun 2016 dan stagnan pada tahun 2017. Hal itu antara lain disebabkan oleh kebijakan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia, terutama ke Timur Tengah.

Penurunan penerimaan remitansi TKI pada tahun 2020 diprakirakan akan masih berlanjut pada tahun 2021. Terjadinya pandemi Covid-19 mengakibatkan sebagian tenaga kerja dipulangkan dari negara tempatnya bekerja, dan calon tenaga kerja Indonesia tidak bisa diberangkatkan.

Grafik 2: Remitansi & Jumlah TKI (2005-2020)

Sumber data: Bank Indonesia.

Penurunan jumlah TKI di luar negeri sebenarnya tidak selalu berarti penurunan penerimaan remitansi. Terdapat beberapa faktor lain yang turut berpengaruh. Di antaranya adalah tingkat upah, kondisi kerja dan biaya hidup di negara penempatan. Sebagaimana yang terjadi pada tahun 2018 dan 2019, laju kenaikan remitansi melampaui laju tambahan jumlah TKI. Namun pada tahun 2020, keduanya turun dengan laju yang hampir sama.

Dengan asumsi seluruh transfer personal yang diterima merupakan remitansi TKI. Termasuk tenaga profesional dalam berbagai sektor di luar negeri. Penerimaan sebesar US$9,42 miliar berasal dari 3,2 juta TKI. Jumlah yang secara resmi tercatat oleh lembaga berwenang di Indonesia.

Jumlah TKI tersebut lebih sedikit dibanding pada akhir tahun 2019 yang sebanyak 3,74 juta orang—merupakan yang paling sedikit selama belasan tahun terakhir. Beberapa tahun lalu, jumlahnya selalu lebih dari 4 juta orang. Bahkan mencapai 4,67 juta orang pada tahun 2006.

Penurunan jumlah TKI justeru sempat diiringi oleh fenomena remitansi yang cenderung meningkat. Selain ada faktor lain seperti yang disebut di atas, perlu diingat bahwa jumlah yang tercatat merupakan data pekerja legal. Sedangkan remitansi merupakan arus uang masuk yang tidak membedakan antara dari TKI yang legal dan tidak. []