Scroll untuk baca artikel
Ekonopedia

Mengerti APBN [Bagian Delapan]

Redaksi
×

Mengerti APBN [Bagian Delapan]

Sebarkan artikel ini

Barisan.co – Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, belanja negara terdiri dari dua kelompok: Belanja Pemerintah Pusat serta Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.

Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan D.I Yogyakarta. Dan sejak tahun 2015, Dana Desa sebagai bagian dari anggaran belanja ke daerah. Hal ini juga tercantum dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.

Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada APBN 2021 ditetapkan sebesar Rp795,5 triliun, naik sebesar 4,13% dibanding tahun 2020. Namun besarannya masih lebih rendah dari realisasi tahun 2019 yang sebesar Rp812,97 triliun.

Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, 2019-2021
20192020202020202021
RealisasiAPBNPerpres54Perpres72APBN
I. Transfer Ke Daerah743,2784,9691,5692,7723,47
1. Dana Perimbangan711,3747,2657,2653,4688,68
A. Dana Transfer Umum524,9544,7474,2470,8492,25
B. Dana Transfer Khusus186,4202,5183,0182,6196,42
2. Dana Insentif Daerah9,715,013,518,513,50
3. Dana Otonomi Khusus21,021,419,619,619,98
4. Dana Keistimewaan DIY1,21,31,31,31,32
II. Dana Desa69,87271,271,272,00
TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA813,0856,9762,7763,9795,47

Sebelum pandemi Covid-19, TKDD selalu mengalami kenaikan tiap tahun. Laju kenaikan fluktuatif. Laju kenaikan tertinggi pada era Jokowi I terjadi pada tahun 2016 yang mencapai 13,99%. Setelahnya cenderung melambat selama tiga tahun terakhir.

Pada tahun 2018 sempat hanya bertambah 2,13%, namun kembali mencapai 7,28% pada tahun 2019.

Pandemi Covid-19 memaksa TKDD tahun 2020 hanya dianggarkan sebesar Rp763,93 triliun atau turun sebanyak 6,03% dibanding realisasi tahun 2019.

Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, 2005-2021

(Sumber data: Kementerian Keuangan; 2005-2019: LKPP; 2020: Perpres 72; 2021: APBN)

Meskipun TKDD terus mengalami kenaikan, namun lajunya masih lebih lambat dari kenaikan belanja pemerintah pusat. Akibatnya, porsi atas belanja negara cenderung turun. Porsi TKDD sempat mencapai 38,10% pada tahun 2016. Berangsur turun hingga sebesar 35,20% pada tahun 2019.

Postur APBN yang berubah drastis karena pandemi covid-19, membuat TKDD menjadi hanya 27,89% pada tahun 2020. Direncanakan sedikit meningkat menjadi 28,93% pada tahun 2021.  

Porsi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, 2005-2021

(Sumber data: Kementerian Keuangan; 2005-2019: LKPP; 2020: Perpres 72; 2021: APBN)

Porsi terbesar dari Transfer Daerah adalah berupa Dana Perimbangan, yang pada APBN 2021 mencapai Rp688,68 triliun atau 95,19%. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas dana transfer umum dan dana transfer khusus.

Dana Perimbangan APBN 2021 terdiri dari Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp492,25 triliun dan Dana Transfer Khusus (DTF) sebesar Rp196,42 triliun. Laju kenaikan DTU lebih lambat dari DTF selama beberapa tahun terakhir.

Akibatnya, porsi DTU yang sebelum tahun 2015 selalu di atas 80%, hanya menjadi 73,79% pada tahun 2019. APBN setelah pandemi mengalokasikan anggaran yang menurunkan porsinya lagi hingga 72,05% pada tahun 2020 dan 71,48% pada tahun 2021.

Dana Perimbangan dan Dana Transfer Khusus, 2010-2021

(Sumber data: Kementerian Keuangan; 2005-2019: LKPP; 2020: Perpres 72; 2021: APBN)

Dana Transfer Umum terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). DBH pada APBN 2021 direncanakan sebesar Rp101,96 triliun atau 20,71% dari DTU. DBH adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Prinsip alokasi DBH adalah pemerataan, daerah penghasil mendapatkan porsi lebih besar dari daerah lain yang berada dalam satu provinsi.

DBH terdiri atas DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam. DBH karena penerimaan pajak pada lokasi berdasar daerah lebih besar dibanding karena daerah memberi hasil penerimaan SDA. Tentu saja, sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

DBH Pajak dan DBH SDA, 2010-2021

(Sumber data: Kementerian Keuangan; 2005-2019: LKPP; 2020: Perpres 72; 2021: APBN)

DAU pada APBN 2021 direncanakan sebesar Rp390,29 triliun atau 79,29% dari DTU. DAU adalah dana yang bersumber dari dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.