Scroll untuk baca artikel
Ekonopedia

Mengerti Utang Pemerintah [Bagian Delapan]

Redaksi
×

Mengerti Utang Pemerintah [Bagian Delapan]

Sebarkan artikel ini

Pembayaran bunga utang sempat direncanakan mencapai Rp335 triliun pada 2020 dalam Perpres 72. Oleh karena Pendapatan juga ditargetkan merosot tajam, maka nilai minus dari Keseimbangan Primer diprakirakan mencapai Rp700,4 triliun.

Realisasi sementara APBN 2020 memang tidak seburuk perhitungan menurut Perpres 72. Pembayaran bunga utang hanya sebesar Rp314,1 triliun, dan Keseimbangan Primer bernilai minus Rp642,2 triliun. Bagaimanapun, nilai ini merupakan yang terburuk dalam sejarah APBN. Bahkan, jika dilihat secara rasio atas PDB yang mencapai 4,09%.

Grafik Keseimbangan Primer, 2004-2021

Sumber data: Kemenkeu; 2020: Realilsasi sementara; 2021: APBN.

Kajian ilmiah tentang utang menjelaskan bahwa kondisi keseimbangan primer anggaran pemerintahan suatu negara, terutama negara berkembang, amat menentukan kesinambungan fiskalnya. Dikatakan kesinambungan fiskal dapat dipertahankan melalui pemenuhan pembayaran bunga utang dengan pendapatan negara dan bukan pengadaan atau penerbitan utang baru.

Pandangan lain yang lebih hati-hati bahkan menyebut tidak cukup hanya sekadar surplus, melainkan nilai surplusnya musti meningkat. Peningkatan itu setidaknya dapat mempertahan surplus dengan rasio yang setidaknya tetap (finite) atas PDB. Oleh karena nilai PDB meningkat tiap tahun, maka surplus keseimbangan primer juga musti bertambah.

Hal ini tentu disadari oleh Pemerintah. Terbukti dari target APBN beserta narasi argumennya dalam Nota Keuangan sebelum pandemi covid-19 yang menargetkan keseimbangan primer menjadi surplus, setidak hanya sedikit defisit atau nilai negatif yang kecil.

Dalam narasi RPJMN 2020-2024 dikatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga kesinambungan fiskal dengan APBN yang sehat, seraya tetap memberikan stimulus terhadap perekonomian. Salah satunya ialah mengarahkan keseimbangan primer menuju positif dengan rata-rata 0,1%-0,3% dari PDB selama periode lima tahun ke depan.

Pandemi covid-19 yang berdampak sangat besar pada kemampuan fiskal pemerintah tidak hanya terjadi pada APBN 2020. Dampaknya masih menjadi tantangan dalam pengelolaan APBN beberapa tahun ke depan.

Dalam hal Keseimbangan Primer, APBN 2021 telah menyebutkannya sebagai salah satu upaya menjaga pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan, dengan mendorong keseimbangan primer menuju level positif. Akan tetapi pernyataan normatif ini belum diikuti oleh besaran yang memadai. Pemerintah hanya berani menargetkan sedikit perbaikan pada Keseimbangan Primer, yang ditargetkan minus sebesar Rp633,1 triliun. []


Kontributor: Awalil Rizky