Scroll untuk baca artikel
Terkini

Tatak Ujiyati: Terlalu Jauh Menghubungkan Korupsi BUMD dengan Anies

Redaksi
×

Tatak Ujiyati: Terlalu Jauh Menghubungkan Korupsi BUMD dengan Anies

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anies dimintai keterangan dan menjadi saksi untuk tersangka eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Anies senang sekali senang sekali bisa terus membantu tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Siang tadi memberikan keterangan untuk membantu KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi terkait dengan sangkaan kasus korupsi di Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

“Ini semua adalah bagian dari ikhtiar kita bersama dalam kapasitas apapun untuk terus menerus mendukung usaha memerangi korupsi. Termasuk, untuk membantu KPK dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi,” tutur Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyampaikan semoga keterangan dan penjelasan yang disampaikan tadi siang bermanfaat serta bisa ikut membantu menuntaskan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Sementara itu Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Tatak Ujiyati  mengatakan terlalu jauh menghubungkan korupsi di BUMD dengan Anies Baswedan. Tapi begitu dipanggil KPK untuk kasus Munjul Anies kooperatif. Anies malah senang bisa Membantu.

“BUMN dan BUMD itu secara hukum merupakan entitas terpisah dari Pemerintah. Kaitannya ibarat hubungan antara anak yang sudah menikah dengan orang tuanya. Urusan rumah tangga si anak sudah terpisah kan dari orang tuanya: sudah punya Kartu KK sendiri, punya penghasilan sendiri, mengatur uang belanja sendiri,” lanjutnya.

Tatak menambahkan pengibaratan ini bukan mengarang bebas ya, tapi ada landasan aturannya. Peraturan Pemerintah no 54 tahun 2017 menyebutkan institusi BUMD sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan.

“Landasan ini membuat semua urusan penggunaan dana BUMD – walaupun sumbernya dari dana APBD – dikelola secara mandiri oleh BUMD tanpa intervensi dari Pemda. Kalau mau beli-beli barang, termasuk tanah, BUMD melakukan sendiri berdasarkan aturan perusahaannya. Tidak perlu minta persetujuan dari Pemda,” terangnya.

Menurut Tatak, jika terjadi kasus korupsi di BUMD apakah akan melibatkan Pemda? Jawabannya persis analogi rumah tangga anak dan bapak di atas. Jika ada kasus pencurian terhadap uang belanja di rumah tangga si anak, si bapak ya tidak ada kaitannya. Sebab si Bapak tidak tahu urusan sehari-hari rumah tangga si anak. Kejauhan kalau mau menyeret-nyeret si Bapak. Ini juga bukan asumsi tanpa dasar ya. Ada aturannya. Pasal 34 dari PP nomor 54 tahun 2017 menyebutkan bahwa Kepala Daerah TIDAK bertanggung jawab atas kerugian BUMD.

“Jadi sepanjang tidak terbukti turut serta dalam kejahatan, semisal memiliki kepentingan pribadi, terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh BUMD, atau terlibat dalam penggunaan kekayaan BUMD secara melawan hukum, ya Kepala Daerah tak ada sangkut pautnya dengan korupsi di BUMD,” tutur Tatak.