Scroll untuk baca artikel
Blog

Menhub Ungkap Lima Elemen Penting Dalam Kesepakatan FIR dengan Singapura

Redaksi
×

Menhub Ungkap Lima Elemen Penting Dalam Kesepakatan FIR dengan Singapura

Sebarkan artikel ini

Indonesia masih mendelegasikan kurang dari 1/3 ruang udara yang berada di sekitar wilayah Singapura kepada Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura secara terbatas.

BARISAN.CO – Indonesia dan Singapura telah menyepakati penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR). Pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna kini akan dilayani oleh Indonesia melalui Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav Indonesia). Sebelumnya wilayah tersebut dilayani oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura.

Kesepakatan tersebut ditandai melalui penyesuaian FIR oleh Menteri Perhubungan RI dengan S. Iswaran Menteri Transportasi Singapura, yang disaksikan langsung oleh Joko Widodo Presiden RI dan Lee Hsien Loong Perdana Menteri (PM) Singapura, Selasa (25/1/2022), di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.

Budi menjelaskan ada lima elemen penting dari kesepakatan tersebut. Pertama, penyesuaian batas FIR Jakarta yang melingkupi seluruh wilayah teritorial Indonesia sehingga perairan sekitar Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya masuk dalam FIR Singapura menjadi bagian dari FIR Jakarta.

Kedua kata Budi Indonesia berhak dan bertanggung jawab atas penyediaan jasa penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia yang selaras dengan batas-batas laut teritorial. Dia menuturkan Indonesia akan bekerja sama dengan Singapura memberikan PJP di sebagian area FIR Indonesia yang berbatasan dengan FIR Singapura.

Budi menjelaskan Indonesia akan memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu yang berada di sekitar wilayah Singapura pada ketinggian 0-37.000 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura. Di area tertentu tersebut, ketinggian 37.000 kaki ke atas tetap dikontrol Indonesia.

Hal itu kata Budi agar pengawas lalu lintas udara kedua negara, dapat mencegah fragmentasi dan mengkoordinasikan secara efektif lalu lintas pesawat udara yang akan terbang dari dan menuju Singapura pada ketinggian tertentu tersebut. Kemudian Budi menuturkan pendelegasian PJP secara terbatas pada area tertentu FIR Jakarta kepada Singapura tentu tidak mengecualikan kewenangan Indonesia untuk melaksanakan aktivitas sipil dan militer sesuai kedaulatan dan hak berdaulat di ruang udara Indonesia.

“Otoritas penerbangan Indonesia tetap mengoordinasikan penerbangan di seluruh area FIR Jakarta,” kata Budi.

Ketiga kata Budi, selain menyepakati pengelolaan ruang udara untuk penerbangan sipil, Singapura juga menyepakati pembentukan kerangka kerjasama Sipil dan Militer guna Manajemen lalu lintas penerbangan (Civil Military Coordination in ATC – CMAC). Tujuannya, untuk memastikan terbukanya jalur komunikasi aktif yang menjamin tidak terjadinya pelanggaran kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia.

“Pemerintah Indonesia akan menempatkan beberapa orang personel sipil dan militer di Singapore Air Traffic Control Centre (SATCC). Hal ini telah tertuang di dalam perjanjian FIR yang telah ditandatangani,” bebernya.

Selain itu, sebagai bagian dari delegasi PJP terbatas ini, otoritas penerbangan udara Singapura juga berkewajiban mencegah dan menginformasikan kemungkinan pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing kepada otoritas pertahanan udara Indonesia. Lalu keempat, Singapura juga berkewajiban menyetorkan kutipan biaya jasa pelayanan penerbangan yang diberikan kepada pesawat yang terbang dari dan menuju Singapura kepada Indonesia.

Pendelegasian PJP tersebut kata Budi juga akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kementerian Perhubungan. Evaluasi terhadap delegasi PJP akan dilakukan terhadap Singapura secara berkala maupun secara melekat dengan penempatan personel Indonesia pada menara pengawas penerbangan udara Singapura.