BARISAN.CO – Mahkaman Konstitusi memutuskan bahwa Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. MK menilai bahwa UU itu inkonstitusional secara bersyarat dan membutuhkan revisi.
Meski demikian, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Jika dalam ketentuan waktu itu tidak menyelesaikan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang yang ditayangkan melalui akun Youtube MK, Kamis (25/11/2021).
Namun, MK juga menyatakan, UU Ciptaker masih tetap berlaku sampai adanya perbaikan. Bila pemerintah dan DPR tidak melakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun, UU Ciptaker bakal inskonstitusional secara permanen.
Gugatan uji materi UU Ciptaker ini diajukan oleh beberapa pihak yaitu Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Ali Sujito, Muhtar Said, S.H., M.H., Migrant CARE (yang diwakili oleh Ketua dan Sekretaris), Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat (yang diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum), dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau yang diwakili oleh Ketua (Imam).
Putusan MK itu hanya mengabulkan sebagian permohonan pihak. Para pihak menilai pembentukan UU Ciptaker cacat hukum dan tidak sesuai dengan prosedur. Mereka menganggap, proses pembuatan aturan ini juga tidak transparan.
Respon Pemerintah
Menanggapi putusan ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah menghargai putusan MK dan akan mengikuti segala putusannya.
“Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan UU no 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK,” ujarnya dalam konferensi pers.
Menurutnya, pemerintah juga akan melakukan perbaikan UU sesuai dengan rekomendasi MK saat putusan ini. Sehingga Airlangga berharap dalam pelaksanaannya nanti lebih baik.
Airlangga juga menyebutkan pemerintah bakal mengikuti putusan MK untuk tidak menerbitkan lagi aturan turunan baru dari UU Ciptaker ini. Namun, aturan sebelumnya masih berlaku.
“Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan UU dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut,” tutupnya. [rif]