Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Mudik Dilarang, Menparekraf: Pembukaan Wisata Selama Lebaran Wewenang Daerah

Redaksi
×

Mudik Dilarang, Menparekraf: Pembukaan Wisata Selama Lebaran Wewenang Daerah

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden (16/4/2021), Presiden Joko Widodo menyampaikan larangan mudik lebaran 2021 berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini dilakukan demi mencegah meluasnya penyebaran virus corona di tanah air.

“Pada lebaran kali ini pemerintah memutuskan melarang mudik. Larangan ini berlaku bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, dan seluruh masyarakat,” kata Jokowi.

Upaya pencegahan dari virus Corona Pemerintah ini dipertanyakan, sebab masih banyak tempat wisata yang dibuka. Bahkan acapkali ketika lebaran destinasi tersebut ramai dikunjungi wisatawan.

Sebagaimana dikutip dari Antaranews, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menyerahkan sepenuhnya pembukaan destinasi wisata selama masa libur Lebaran 2021 kepada masing-masing pemerintah daerah. Pembukaan wisata dengan menyesuaikan kondisi penularan COVID-19.

“Dibuka atau tidak (destinasi wisata) adalah wewenang pemerintah daerah sesuai dengan angka COVID-19 di daerah masing-masing. Itu yang menjadi keputusan kami,” kata Sandiaga saat meninjau vaksinasi para pelaku pariwisata di Jogja Expo Center (JEC) Yogyakarta, Senin (24/4/2021)

Sandi menyampaikan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro terdapat kegiatan masyarakat yang diperbolehkan dan diserahkan kepada pemerintah daerah.

Mengenai kegiatan pariwisata, menurut dia, Kemenparekraf memberikan sejumlah panduan untuk diterapkan di daerah. Apabila destinasi wisata diputuskan dibuka maka harus dipastikan memenuhi protokol kesehatan yang berbasis pada CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability).

“Destinasi wisata harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan disiplin,” tegas Sandi