Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Ekonomi

Mudik Dilarang, Menparekraf: Pembukaan Wisata Selama Lebaran Wewenang Daerah

:: Redaksi Barisan.co
26 April 2021
dalam Ekonomi
Menparekraf

Menparekraf meninjau vaksinasi para pelaku pariwisata di Jogja Expo Center (JEC) Yogyakarta

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden (16/4/2021), Presiden Joko Widodo menyampaikan larangan mudik lebaran 2021 berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini dilakukan demi mencegah meluasnya penyebaran virus corona di tanah air.

“Pada lebaran kali ini pemerintah memutuskan melarang mudik. Larangan ini berlaku bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, dan seluruh masyarakat,” kata Jokowi.

Upaya pencegahan dari virus Corona Pemerintah ini dipertanyakan, sebab masih banyak tempat wisata yang dibuka. Bahkan acapkali ketika lebaran destinasi tersebut ramai dikunjungi wisatawan.

Sebagaimana dikutip dari Antaranews, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menyerahkan sepenuhnya pembukaan destinasi wisata selama masa libur Lebaran 2021 kepada masing-masing pemerintah daerah. Pembukaan wisata dengan menyesuaikan kondisi penularan COVID-19.

BACAJUGA

Mungkinkah Prabowo Jadi Cawapres ‘Little Jokowi’?

Mungkinkah Prabowo Jadi Cawapres ‘Little Jokowi’?

25 April 2023
Baparekraf for Startup (BEKUP) 2023

Baparekraf for Startup (BEKUP) 2023, Ini Penjelasan Kemenparekraf

3 Maret 2023

“Dibuka atau tidak (destinasi wisata) adalah wewenang pemerintah daerah sesuai dengan angka COVID-19 di daerah masing-masing. Itu yang menjadi keputusan kami,” kata Sandiaga saat meninjau vaksinasi para pelaku pariwisata di Jogja Expo Center (JEC) Yogyakarta, Senin (24/4/2021)

Sandi menyampaikan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro terdapat kegiatan masyarakat yang diperbolehkan dan diserahkan kepada pemerintah daerah.

Mengenai kegiatan pariwisata, menurut dia, Kemenparekraf memberikan sejumlah panduan untuk diterapkan di daerah. Apabila destinasi wisata diputuskan dibuka maka harus dipastikan memenuhi protokol kesehatan yang berbasis pada CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability).

“Destinasi wisata harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan disiplin,” tegas Sandi

Penulis: Penulis: Lukni Maulana
Topik: Larangan mudik LebaranSandiaga Salahuddin Uno
Redaksi Barisan.co

Redaksi Barisan.co

Media Opini Indonesia

POS LAINNYA

Upaya Optimalisasi Penyaluran Kredit UMKM, Perbankan Mendominasi Pendanaan PNM
Ekonomi

Upaya Optimalisasi Penyaluran Kredit UMKM, Perbankan Mendominasi Pendanaan PNM

29 Mei 2023
Pengamat Transportasi Sebut Subsidi Kendaraan Listrik Untungkan Produsen
Ekonomi

Pengamat Transportasi Sebut Subsidi Kendaraan Listrik Untungkan Produsen

29 Mei 2023
Jatim Raih Juara Umum dalam Anugerah Adinata Syariah 2023
Ekonomi

Jatim Raih Juara Umum dalam Anugerah Adinata Syariah 2023

28 Mei 2023
5 Hal Penting Strategi Bisnis dalam The Art of War
Ekonomi

5 Hal Penting Strategi Bisnis dalam The Art of War

27 Mei 2023
Garis Kemiskinan Bukan Makanan Perdesaan
Indikator Ekonomi

Garis Kemiskinan Bukan Makanan Perdesaan

25 Mei 2023
Bus Listrik Transjakarta
Ekonomi

Transjakarta Bisa Untung Rp4,2 Triliun Kalau Seluruh Armadanya Pakai Listrik

24 Mei 2023
Lainnya
Selanjutnya
fast food

Hati-hati Konsumsi Fast Food, Ini Dampaknya

Eating Disorder: Dampak Buruk dari Obesesi Terhadap Bentuk Tubuh dan Berat Badan Ideal

Eating Disorder: Dampak Buruk dari Obesesi Terhadap Bentuk Tubuh dan Berat Badan Ideal

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

Bahlil Lahadalia Menjadi Pengusaha
Terkini

Bahlil Lahadalia Ajak Lulusan Universitas Paramadina Menjadi Pengusaha

:: Redaksi Barisan.co
1 Juni 2023

Orasi ilmiah "Kebijakan Investasi untuk Mencapai Indonesia yang Sejahtera"

Selengkapnya
kandungan gizi tempe

Kandungan Gizi Tempe, Berikut Cara Menggoreng yang Baik dan Renyah

1 Juni 2023
korupsi dan ideologi

Korupsi dan Rontoknya Ideologi

1 Juni 2023
Kalender Jawa Juni 2023 Lengkap, Weton dan Penanggalan Hijriah

Kalender Jawa Juni 2023 Lengkap, Weton dan Penanggalan Hijriah

1 Juni 2023
Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2023

Poster Perhatikan Kebutuhan Pokok Bukan Terus Merokok, Mahasiswa Peringati Hari Tanpa Tembakau Sedunia

1 Juni 2023
ChatGPT Menyesatkan, Pengacara ini Bakal Kena Sanksi Pengadilan

ChatGPT Menyesatkan, Pengacara ini Bakal Kena Sanksi Pengadilan

1 Juni 2023
Dampak Buruk Polusi Cahaya bagi Kesehatan

Dampak Buruk Polusi Cahaya bagi Kesehatan

1 Juni 2023
Lainnya

SOROTAN

korupsi dan ideologi
Opini

Korupsi dan Rontoknya Ideologi

:: Redaksi Barisan.co
1 Juni 2023

Korupsi dan ideologi

Selengkapnya
Pohon Hayat dan Pohon Ditebang

Pohon Hayat dan Pohon Ditebang

31 Mei 2023
Mengawasi Black Campaign

Penguatan Peran Bawaslu dalam Mengawasi Black Campaign di Sosial Media pada Pilpres 2024

31 Mei 2023
Denny Indrayana, Profesor Asli Bukan Kompresor Apalagi Provokator

Denny Indrayana, Profesor Asli Bukan Kompresor Apalagi Provokator

30 Mei 2023
Pemilu Turki: Kemenangan Petahana, Kekalahan Lembaga Survei

Pemilu Turki: Kemenangan Petahana, Kekalahan Lembaga Survei

29 Mei 2023
Era Disrupsi, Pejabat dan Pengamat

Era Disrupsi, Pejabat dan Pengamat

29 Mei 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang