Scroll untuk baca artikel
Edukasi

Nadiem Hapus UN dan Ujian Kesetaraan sebagai Syarat Kelulusan, Ini Penggantinya

Redaksi
×

Nadiem Hapus UN dan Ujian Kesetaraan sebagai Syarat Kelulusan, Ini Penggantinya

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya secara resmi menghapus Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan di masa pandemi.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Naisonal dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

“Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah memenuhi beberapa syarat,” bunyi Surat Edaran (SE) Mendikbud tersebut dikutip Kamis (4/2/2021).

Dalam SE yang ditandatangni Mendikbud Nadiem Makarim pada 1 Februari 2021 itu disebutkan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidik didasarkan pada:

  1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;
  2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
  3. Mengikuti ujtan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
  4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk:
    a. portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya) ;
    b. penugasan;
    c. tes secara luring atau daring; dan/atau
    d. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3;
    b. ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan;
    c. ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4;
    d. peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
    e. hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

Mendikbud juga mengingatkan bahwa Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. []