Menurutnya, aturan teknis ini membuat kami kesulitan, namun kami tetap menghormati aturan dan hak partai-partai yang terlibat.
“Sistem One In One Out dalam komposisi perpanjangan masa pendaftaran cakada pilkada serentak 2024 menyulitkan parpol untuk merubah dukungan, sehingga fenomena kotak kosong tetap tidak berubah,” pungkasnya.
Dengan berakhirnya proses pendaftaran tanpa ada tambahan calon lain, potensi Pilkada Brebes diikuti oleh calon tunggal semakin nyata. Hal ini tentunya menimbulkan kekhawatiran akan keberimbangan demokrasi di Kabupaten Brebes. []









