Scroll untuk baca artikel
Berita

Pendaftaran Pasangan Ady Setiawan-Waidin Gagal di KPU Brebes, Berkas Tidak Lengkap

Avatar
×

Pendaftaran Pasangan Ady Setiawan-Waidin Gagal di KPU Brebes, Berkas Tidak Lengkap

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran Pasangan Ady Setiawan-Waidin
Pendaftaran Pasangan Ady Setiawan-Waidin memberikan keterangan pers di KPU Brebes

Pendaftaran pasangan Ady Setiawan-Waidin untuk Pilkada Brebes gagal setelah KPU menolak berkas mereka karena dokumen yang tidak lengkap, memperbesar kemungkinan adanya calon tunggal dalam kontestasi politik ini.

BARISAN.CO – Pasangan Calon (Paslon) Ady Setiawan dan Waidin gagal mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes pada Rabu (4/9/2024) malam, tepat di detik-detik penutupan perpanjangan waktu pendaftaran. Berkas yang mereka serahkan dinyatakan tidak lengkap, sehingga pendaftaran mereka ditolak dan dikembalikan oleh KPU.

Kegagalan ini semakin memperbesar kemungkinan Pilkada Brebes hanya diikuti oleh calon tunggal, mengingat hingga batas akhir pendaftaran, hanya satu pasangan calon yang berhasil memenuhi syarat.

Pasangan Ady Setiawan-Waidin tiba di kantor KPU Brebes sekitar pukul 22.30 WIB, didampingi oleh sejumlah pendukung dan perwakilan dari tiga partai politik non-parlemen yang mengusung mereka, yaitu Partai Gelora, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Garuda. Mereka disambut oleh Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik, beserta komisioner lainnya.

Dalam keterangannya, Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik menjelaskan bahwa meskipun pasangan Ady Setiawan-Waidin telah menyerahkan berkas pendaftaran, dokumen yang diserahkan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran, berkas tersebut kami kembalikan karena tidak lengkap dan waktu untuk melengkapi juga tidak memungkinkan,” jelasnya.

Manja Lestari menambahkan bahwa salah satu syarat utama yang tidak terpenuhi adalah jumlah suara sah gabungan partai pengusung yang hanya mencapai 1,42 persen, jauh di bawah syarat minimal 6,5 persen yang ditetapkan.

Partai Gelora mengantongi 5.854 suara, PBB 725 suara, dan Partai Garuda 888 suara, sehingga total suara yang terkumpul hanya 7.467 suara.

“Dengan demikian, berkas ini tidak bisa diterima, dan pasangan Ady Setiawan-Waidin dinyatakan gagal mendaftar,” terangnya.

Proses penetapan calon bupati dan wakil bupati akan dilaksanakan pada 22 September 2024 mendatang, setelah KPU melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan oleh calon yang berhasil mendaftar.

Sementara itu, Ady Setiawan mengungkapkan bahwa kedatangannya bersama Waidin ke KPU Brebes merupakan bentuk tanggung jawab terhadap dukungan yang diberikan oleh partai-partai pengusung.

“Kami datang untuk menyerahkan berkas dukungan yang telah diberikan oleh partai-partai pengusung. Meskipun hasilnya berkas dikembalikan, kami tetap menghormati proses dan aturan yang ada,” ujar Ady saat memberikan pernyataan kepada pers.

Ady juga menyoroti kesulitan yang mereka hadapi dalam upaya mengumpulkan dukungan yang cukup.

“Meskipun telah menjalin komunikasi dengan beberapa partai lain seperti PKB, PPP, dan Demokrat, mereka tidak berhasil mencapai kesepakatan karena adanya aturan teknis yang mengharuskan semua partai yang masuk dalam koalisi harus bergerak bersama-sama, baik dalam bergabung maupun mundur dari koalisi,” terang Ady.

Menurutnya, aturan teknis ini membuat kami kesulitan, namun kami tetap menghormati aturan dan hak partai-partai yang terlibat.

“Sistem One In One Out dalam komposisi perpanjangan masa pendaftaran cakada pilkada serentak 2024 menyulitkan parpol untuk merubah dukungan, sehingga fenomena kotak kosong tetap tidak berubah,” pungkasnya.

Dengan berakhirnya proses pendaftaran tanpa ada tambahan calon lain, potensi Pilkada Brebes diikuti oleh calon tunggal semakin nyata. Hal ini tentunya menimbulkan kekhawatiran akan keberimbangan demokrasi di Kabupaten Brebes. []