Scroll untuk baca artikel
Blog

Pendapatan Negara dari Sumber Daya Alam Masih Besar

Redaksi
×

Pendapatan Negara dari Sumber Daya Alam Masih Besar

Sebarkan artikel ini

RANCANGAN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2023 yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan Pendapatan Negara sebesar Rp2.443,59 Trilyun. Terdiri dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp2.016,92 Trilyun (82,55%) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp426,26 Trilyun (17,44%).

Diantara komponen PNBP berupa Pendapatan Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp188,74 Trilyun atau 44,28% dari total PNBP. Namun, kontribusi SDA dalam Pendapatan Negara bukan hanya melalui pos tersebut. Melainkan juga melalui PNBP Lainnya, seperti Penjualan Tambang (PHT) dan Domestic Market Obligation (DMO). Ditambah kontribusi laba BUMN yang mengelola SDA.

Selain melalui PNBP, kontribusi SDA pun ada yang tercatat sebagai pernerimaan perpajakan, seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, serta Bea Keluar. Sayangnya, tidak tersedia informasi yang jelas bagi publik luas untuk memastikan penjumlahan sekaligus rinciannya. Perlu pencermatan dan sedikit pengolahan data dari berbagai pos APBN.

PNBP tercatat mengalami peningkatan signifikan sebesar 31,46% pada tahun 2021 dibanding tahun 2020, dan melampaui target APBN tahun bersangkutan. Bahkan, capaian tahun 2021 merupakan nilai PNBP yang tertinggi dalam sejarah APBN. Kinerja tersebut terutama dipengaruhi oleh kenaikan harga komoditas minyak bumi, minerba, dan kelapa sawit, serta pendapatan layanan Kementerian atau Lembaga.

Salah satu komponen PNBP yang meningkat pesat adalah Pendapatan SDA yang mencapai Rp149,90 Trilyun pada tahun 2021. Naik sebesar 55,12% dibanding tahun 2020, serta mencapai 144,87% dari target APBN.

Hal itu antara lain disebabkan rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang mencapai US$68,5 per barel, padahal hanya hanya US$40,4 pada tahun 2020. Rata-rata harga batubara acuan (HBA) mencapai US$121 per ton, atau jauh lebih tinggi dibanding tahun 2020 yang hanya US$58 per ton.

Komponen PNBP terkait SDA namun tidak termasuk pos Pendapatan SDA yang juga meningkat tercatat dalam PNBP Lainnya. Terutama dalam hal tambahan Hasil Penjualan Tambang (PHT) dan Domestic Market Obligation (DMO). PNBP Lainnya pun bisa tumbuh sebesar 35,90%. 

APBN tahun 2022 sebenarnya sempat pesimis, sehingga hanya menargetkan PNBP dan SDA jauh di bawah capaian tahun 2021. Realisasi satu semester membuat optimis, APBN Perubahan ditetapkan melalui Perpres. Pemerintah kemudiaan membuat prakiraan realisasi (outlook) tahun 2022 yang justru melampaui capaian tahun 2021.

PNBP diprakirakan mencapai Rp510,93 Trilyun atau meningkat 11,44%. Khusus Pendapatan SDA mencapai Rp218,49 Trilyun atau masih bisa meningkat sangat signifikan, yaitu sebesar 46,16%.

Dengan demikian, Pendapatan SDA masih merupakan salah satu komponen utama PNBP. Porsinya pada tahun 2021 diprakirakan mencapai 42,76%. Selama periode tahun 2015–2022, Pendapatan SDA memberikan kontribusi rata-rata sebesar 35,70% tiap tahun terhadap total PNBP.

Meski demikian, perkembangan Pendapatan SDA bersifat sangat dinamis atau berfluktuasi. Kadang nilai capaian pada satu tahun tercatat lebih rendah dari tahun sebelumnya, atau tumbuh negatif. Hal itu terutama disebabkan oleh volatilitas harga minyak bumi serta komoditas pertambangan minerba di pasar internasional.

Pada sisi lain, Lifting migas cenderung menurun perlahan selama periode itu. Pada tahun 2021, Lifting Minyak Bumi hanya sebesar 660 ribu barel per hari. Lebih rendah dari tahun 2020 yang mencapai 707 ribu barel. Dan dari tahun-tahun sebelumnya: 829 ribu barel (2016), 804 ribu barel (2017), 778 ribu barel (2018), 746 ribu barel (2019).

Sementara itu, Lifting Gas Bumi pun mulai cenderung menurun, meski lebih perlahan. Pada tahun 2021 sebesar 995 ribu barel. Sedangkan tahun-tahun sebelumnya adalah sebagai berikut: 1.180 ribu barel (2016), 1.142 ribu barel (2017), 1.145 ribu barel (2018), 1.057 ribu barel (2019), dan 983 ribu barel (2020).

Dengan kata lain, sekalipun harga migas dunia sedang tinggi, tidak berdampak banyak pada tingkat produksi. Faktor teknis lain lah yang lebih berpengaruh pada lifting migas. Dilihat dari banyak faktor, yang masih mungkin ditingkatkan sekurangkannya dipertahankan adalah lifting gas.

Hal serupa terjadi pula dalam kasus peningkatan harga komoditas mineral, terutama batubara. Pendapatan SDA Nonmigas yang berasal dari Pendapatan Pertambangan Mineral dan Batubara memang menigkat signifikan pada tahun 2021 dan 2022. Namun tidak diriingi oleh peningkatan produksi yang berarti.    

Bagaimanapun, pendapatan negara terkait SDA tampak masih sangat besar dan menjadi andalan hingga saat ini. Uraian di atas baru dalam hal pos pendapatan SDA. Belum lagi memperhitungkan yang tercatat dalam PNBP Lainnya, Bea Ekspor, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penghasilan. Bisa ditambah dengan potensi kontribusi BUMN yang secara langsung mengelola SDA.

Selain melalui PNBP, kontribusi SDA pun ada yang tercatat sebagai pernerimaan perpajakan, seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, serta Bea Keluar. Sayang, tidak tersedia informasi yang cukup jelas bagi publik luas tentang penjumlahan sekaligus rinciannya. Perlu pencermatan dan sedikit pengolahan data dari berbagai pos APBN.

Tentu saja sebaiknya dalam jangka menengah, pendapatan negara bukan lah mendasarkan diri dari SDA. Selain karena makin berkurangnya potensi dan produksinya, volatilitas harga dunia kadang menyulitkan perencanaan. Optimalisasi penerimaan perpajakan yang disertai dengan reformasi perpajakan merupakan pilihan tak terelakan.

Orientasi jangka menengah dan panjang dalam hal pendapatan negara yang demikian bukan alasan untuk tidak mengoptimalkan pendapatan yang terkait pengelolaan SDA. Terutama untuk saat ini dan beberapa tahun ke depan. Terkait itu pula, publikasi dan penjelasan dari Pemerintah harus lebih baik dari saat ini, agar semua pihak bisa ikut mengawasinya. [rif]