Scroll untuk baca artikel
Blog

Penjelasan PAM Jaya Soal Skema Bundling yang Dituding Bentuk Swastanisasi Terselubung

Redaksi
×

Penjelasan PAM Jaya Soal Skema Bundling yang Dituding Bentuk Swastanisasi Terselubung

Sebarkan artikel ini

Mulai 1 Februari 2023, PAM Jaya akan mulai mengambil alih semua yang dikerjakan oleh Aetra dan Palyja sebelumnya. Termasuk, menerima komplain langsung dari masyarakat.

“Semua komplain yang didapatkan oleh warga Jakarta, baik airnya mati, berbau, kecil, atau tidak keluar sama sekali, komplain-komplain yang datang dari masyarakat di level dan titik mana pun, PAM Jaya yang akan melakukan troubleshoot,” sampai Syahrul Hasan, Direktur Pelayanan PAM Jaya.

PAM Jaya bertujuan memberikan pelayanan prima yang terbaik dan totalitas sebagai perusahaan sistem penyedia air minum perpipaan, yang seyogyanya melakukan pelayanan langsung kepada publik Jakarta.

“Untuk mencapai goals-goals yang selama 25 tahun ini bisa dibilang tertinggal dari sisi pelayanan, cakupan layanan, kebocoran pipa, kami memiliki kewajiban untuk mengejar itu kurang lebih 7 tahun ke depan. Dengan latar belakang tadi, yang menjadi mandatory kami, maka kemudian disitulah menjadi dasar bagi PAM Jaya melakukan next step, langkah baru, mainstorm baru, yaitu kerja sama pelaksanaan skema bundling,” imbuhnya.

Akan tetapi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta justru menyayangkan kerja sama yang baru dijalin antara BUMD PAM Jaya dengan PT Moya Indonesia tersebut. Seperti dikutip dari VOI, Direkur LBH Jakarta, Arif Maulana menyampaikan, kebijakan yang dilakukan Anies Baswedan saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta tersebut telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.

Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 sebelumnya telah menyampaikan akan menghentikan swastanisasi. Caranya dengan tidak lagi melanjutkan kontrak kerja sama dengan Aetra dan Palyja mulai 31 Januari 2023.

LBH justru menduga, perjanjian antara PT Moya Indonesia dan PAM Jaya itu swastanisasi terselubung.

Syahrul membantah dugaan tersebut. Dia menyebut, ada enam hal yang melatarbelakangi keputusan skema bundling itu diambil oleh PAM Jaya.

“Ada rekomendasi KPK bahwa kami, PAM Jaya, pertama tidak boleh lagi kerja sama dengan mitra lama swasta, Palyja dan Aetra. Dan, di tahun 2021 kemarin, kemudian PAM Jaya boleh skema kerja sama baru berdasarkan UU atau regulasi yang ada. Itu yang pertama,” sambung Syahrul.

Yang kedua, dia mengutarakan, karena memang ada program nasional, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menangah Nasional (RPJMN) tahun 2019-2024.

Selanjutnya, Syahrul menerangkan, ini bagian Proyek Strategis Nasional (PSN), yang selama ini mungkin menjadi diskursus di ruang publik.