“Perlu adanya mitigasi risiko dan persiapan langkah menghadapi kemungkinan resesi ekonomi tahun 2023,” terangnya, Minggu (1/1/2023).
Menurut Awalil yang mendesak dalam hal itu adalah beberapa kebijakan ekonomi, fiskal, moneter, dan perbankan dari otoritas ekonomi seperti Pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan.
“Perpu dinilainya justeru tidak memberi gambaran tentang hal demikian. Perpu yang bersifat omnibus law seolah hanya memanfaatkan isu kondisi ekonomi terkini,” jelasnya.
Awalil juga menyoroti bagian penjelasan umum dari perpu, yang menurutnya berbeda dengan narasi yang selama ini dibangun oleh otoritas ekonomi. Sebagai contohnya, dengan mengutip angka-angka tentang pertumbuhan ekonomi Indonesia dan global, penjelasan mengarah pada beratnya kondisi yang tengah dan akan dihadapi.
“Sebelumnya, indikator serupa dijelaskan sebagai argumen bahwa perekonomian Indonesia akan baik-baik saja,” pungkasnya. [Luk]