“Pemeriksaan rapid test harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan,” ucapnya Selasa (7/7/2020) di gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta. (Red)
“Pemeriksaan rapid test harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan,” ucapnya Selasa (7/7/2020) di gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta. (Red)