Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Rapid Test Capai Rp400 Ribu! Akhirnya Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi Rp150 Ribu

Redaksi
×

Rapid Test Capai Rp400 Ribu! Akhirnya Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi Rp150 Ribu

Sebarkan artikel ini

Barisan.co – Siti Amanah wanita asli Tuban memiliki pengalaman tentang rapid test sebagai syarat menggunakan layanan jasa transportasi Kereta Api (KA) di stasiun Tawang Kota Semarang. Saat di stasiun Bojonegoro, ia hanya menggunakan surat sehat dari dokter.

Namun alangkah kagetnya ketika di stasiun Tawang, ternyata kebijakan daerah berbeda. Jika di Kota Semarang harus rapid test. Menurut keterangan dari saudaranya yang kerja di rumah sakit swasta, harganya 400 ribu. Jika ia bertiga maka akan menghabiskan Rp1.200.000.

Padahal harga tiket ke stasiun Bojonegoro hanya Rp49.000. Tentu harga itu jika dibandingkan sangat tidak adil.

Rapid test tidak hanya digunakan untuk menikmati jasa transportasi kereta api, namun juga hal-hal lain yang ditetapkan baik di tempat kerja, maupun instansi swasta yang mewajibkan karyawannya melakukan rapid test sebelum aktif bekerja.

Ternyata setiap daerah, maupun layanan kesehatan rapid test baik di rumah sakit maupun poliklinik harganya berbeda-beda. Kini masyarakat agak mendapatkan kepastian harga rapid test, sejak Kementerian Kesehatan (Kemenkes)  RI mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/I/2875/2020 mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi, Selasa (7/7/2020)

Kemenkes RI menetapkan batasa tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp.150 ribu. Penetapan tarif tersebut berlaku mulai tanggal 6 Juli 2020.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg. Widyawati, MKM menyampaikan rapid test menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi terinfeksi COVID-19 dalam tubuh manusia. Pemeriksaan rapid test hanya merupakan penapisan awal. Selanjutnya, Hasil pemeriksaannya harus tetap dikonfirmasi melalui pemeriksaan PCR.

“Harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan rapid test menimbulkan kebingungan di masyarakat. Maka dari itu Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test,” tuturnya

“Kemenkes RI telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi, serta ketua organisasi bidang kesehatan di seluruh Indonesia mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test,” imbuh Widyawati

Widyawati mengatakan bahwa dalam surat edaran tersebut diinstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan rapid test untuk membatasi tarif pemeriksaan maksimal Rp150 ribu.

Sementarai itu, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Bambang Wibowo mengatakan besaran tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri. Selain itu pemeriksaan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.

“Pemeriksaan rapid test harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan,” ucapnya Selasa (7/7/2020) di gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta. (Red)