Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Ekonomi

Rapid Test Capai Rp400 Ribu! Akhirnya Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi Rp150 Ribu

:: Redaksi
8 Juli 2020
dalam Ekonomi
stasiun tawang

Di Stasiun Tawang kota Semarang inilah Siti Amanah memiliki pengalaman ditolak karena tidak rapid test

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

Barisan.co – Siti Amanah wanita asli Tuban memiliki pengalaman tentang rapid test sebagai syarat menggunakan layanan jasa transportasi Kereta Api (KA) di stasiun Tawang Kota Semarang. Saat di stasiun Bojonegoro, ia hanya menggunakan surat sehat dari dokter.

Namun alangkah kagetnya ketika di stasiun Tawang, ternyata kebijakan daerah berbeda. Jika di Kota Semarang harus rapid test. Menurut keterangan dari saudaranya yang kerja di rumah sakit swasta, harganya 400 ribu. Jika ia bertiga maka akan menghabiskan Rp1.200.000.

Padahal harga tiket ke stasiun Bojonegoro hanya Rp49.000. Tentu harga itu jika dibandingkan sangat tidak adil.

Rapid test tidak hanya digunakan untuk menikmati jasa transportasi kereta api, namun juga hal-hal lain yang ditetapkan baik di tempat kerja, maupun instansi swasta yang mewajibkan karyawannya melakukan rapid test sebelum aktif bekerja.

BACAJUGA

hari gizi nasional 2023

Hari Gizi Nasional 2023, Rendahnya Kesadaran Konsumsi Protein Hewani

25 Januari 2023
80% Populasi China Terinfeksi Covid, Indonesia Tak Buat Aturan Khusus bagi Wisatawan

80% Populasi China Terinfeksi Covid, Indonesia Tak Buat Aturan Khusus bagi Wisatawan

24 Januari 2023

Ternyata setiap daerah, maupun layanan kesehatan rapid test baik di rumah sakit maupun poliklinik harganya berbeda-beda. Kini masyarakat agak mendapatkan kepastian harga rapid test, sejak Kementerian Kesehatan (Kemenkes)  RI mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/I/2875/2020 mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi, Selasa (7/7/2020)

Kemenkes RI menetapkan batasa tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp.150 ribu. Penetapan tarif tersebut berlaku mulai tanggal 6 Juli 2020.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg. Widyawati, MKM menyampaikan rapid test menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi terinfeksi COVID-19 dalam tubuh manusia. Pemeriksaan rapid test hanya merupakan penapisan awal. Selanjutnya, Hasil pemeriksaannya harus tetap dikonfirmasi melalui pemeriksaan PCR.

“Harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan rapid test menimbulkan kebingungan di masyarakat. Maka dari itu Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test,” tuturnya

“Kemenkes RI telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi, serta ketua organisasi bidang kesehatan di seluruh Indonesia mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test,” imbuh Widyawati

Widyawati mengatakan bahwa dalam surat edaran tersebut diinstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan rapid test untuk membatasi tarif pemeriksaan maksimal Rp150 ribu.

Sementarai itu, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Bambang Wibowo mengatakan besaran tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri. Selain itu pemeriksaan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.

“Pemeriksaan rapid test harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan,” ucapnya Selasa (7/7/2020) di gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta. (Red)

Topik: Covid-19Gaya HidupHarga Rapid TesKesehatan
Redaksi

Redaksi

Media Opini Indonesia

POS LAINNYA

apbn lindungi daya beli masyarakat
Ekonomi

Sri Mulyani Sebut APBN Telah Bekerja Lindungi Daya Beli Masyarakat

1 Februari 2023
Pendapatan Investasi Lainnya (US$ Juta)
Indikator Ekonomi

Pendapatan Investasi Lainnya (US$ Juta)

31 Januari 2023
Telisik Pertumbuhan Perbankan Syariah, Asbisindo Yakini 2023 Tumbuh Berlipat Ganda
Ekonomi

Telisik Pertumbuhan Perbankan Syariah, Asbisindo Yakini 2023 Tumbuh Berlipat Ganda

31 Januari 2023
Rupiah Digital BI
Ekonomi

Rupiah Digital Siap Rilis, Begini Update dari Bank Indonesia

30 Januari 2023
Bye-bye! JD ID Tutup Total 31 Maret 2023, Ini Penyebabnya
Ekonomi

Bye-bye! JD ID Tutup Total 31 Maret 2023, Ini Penyebabnya

30 Januari 2023
Oxfam Kritik G20, Begini Tanggapan Awalil Rizky
Ekonomi

Duduk Perkara Anggaran 500 Triliun, Begini Penjelasan Awalil Rizky

29 Januari 2023
Lainnya
Selanjutnya
pembelajaran virtual

Trending Mendikbud Salah Urus, Kuota Internet Jadi Kebutuhan Primer Pembelajaran Jarak Jauh

Ilmu santet

5 Jenis Santet Masyarakat Jawa, Menguak Tabir Ilmu Sihir

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

apbn lindungi daya beli masyarakat

Sri Mulyani Sebut APBN Telah Bekerja Lindungi Daya Beli Masyarakat

1 Februari 2023
Ledakan Metana, Bencana yang Disebabkan Tangan Manusia

Ledakan Metana, Bencana yang Disebabkan Tangan Manusia

1 Februari 2023
Bakal Naik Besok, Jadi Berapa Harga Pertamax?

Simak! Harga BBM Ada yang Naik Mulai Hari Ini, Ini Daftarnya

1 Februari 2023
Pemilu Serentak Tahun 2024

Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024 yang Berkualitas dan Berintegritas

1 Februari 2023
bacaan doa setelah sholat dhuha

Bacaan Doa Setelah Sholat Dhuha, Lengkap dengan Zikir Pembuka Pintu Rezeki

1 Februari 2023
Pendapatan Investasi Lainnya (US$ Juta)

Pendapatan Investasi Lainnya (US$ Juta)

31 Januari 2023
Paham Bahaya Politik Uang, Jarnas ABW Sumut Berikan Edukasi ke Masyarakat

Paham Bahaya Politik Uang, Jarnas ABW Sumut Berikan Edukasi ke Masyarakat

31 Januari 2023

SOROTAN

Pemilu Serentak Tahun 2024
Opini

Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024 yang Berkualitas dan Berintegritas

:: Syaiful Rozak
1 Februari 2023

Pemilu Serentak Tahun 2024

Selengkapnya
Menanti Keberanian KIB Usung Airlangga-Erick Thohir

Menanti Keberanian KIB Usung Airlangga-Erick Thohir

31 Januari 2023
Sodetan Ciliwung dan Cara Anies Bekerja dalam Sepi

Sodetan Ciliwung dan Cara Anies Bekerja dalam Sepi

30 Januari 2023
Menunggu Pengesahan RUU EBET, Adakah Skema Power Wheeling?

Menunggu Pengesahan RUU EBET, Adakah Skema Power Wheeling?

29 Januari 2023
Sodetan Kali Ciliwung, Antara Kepatuhan Hukum dan Keberpihakan Pada Rakyat

Sodetan Kali Ciliwung, Antara Kepatuhan Hukum dan Keberpihakan Pada Rakyat

28 Januari 2023
Zero ODOL 2023

Sudah Saatnya Wujudkan Jalan Raya Bebas Truk ODOL

28 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang