Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Politik & Hukum

Regulasi Royalti Lagu Bak Angin Segar bagi Industri Musik Indonesia

:: Redaksi
9 April 2021
dalam Politik & Hukum
Regulasi Royalti Lagu Bak Angin Segar bagi Industri Musik Indonesia

Ilustrasi: freepik.com

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Angin segar untuk para pencipta lagu di tanah air. Pasalnya, pada tanggal 30 Maret 2021, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu/Musik.

Regulasi tersebut mengatur bagaimana sistem pengololaan royalti bagi pencipta lagu atau musik. Pihak penyelenggara acara komersial yang memutar lagu milik orang lain harus membayar royalti kepada mereka.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) nantinya akan menjadi perantara. Sebagaimana yang tertulis pada pasal 3 ayat 1 PP Nomor 56 Tahun 2021, “setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN.”

LMKN adalah lembaga pemerintah yang dibentuk pada 2015 dengan tugas untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan ekonomi pemilik hak cipta.

BACAJUGA

No Content Available

Sementara itu, pada pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021 tertulis jenis layanan publik yang wajib membayarkan royalti adalah kafe, restoran, diskotik, seminar, radio, nada dering, alat transportasi dan kantor.

Adapula tata cara dalam keikutsertaan para pemilik hak cipta/kuasa agar dapat mendapatkan perlidungan hak cipta. Pertama, pemilik hak cipta/kuasa harus mengajukan permohonan pencatatan lagu/musik kepada LMKN.

Karya tersebut kemudian akan dicatatkan kedalam “daftar umum ciptaan” yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dan mengenai apa yang akan dicatat, bisa dilihat pada pasal 7 yaitu pusat data lagu memuat informasi mengenai pecipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

Bagi pihak penyelenggara acara komersial yang ingin memutar lagu harus mendapatkan izin dari LMKN. Pemilik usaha harus mengajukan permohonan lisensi. Setelah terkonfirmasi, pihak penyelenggara wajib melaporkan mengenai lagu yang diputar pada kegiatan tersebut. Selanjutnya, pihak penyelenggara dapat membayarkan uang kepada LMKN, yang kemudian akan didistribusikan kepada pihak pemilik hak cipta.

Namun, pada pasal 11 PP Nomor 56 Tahun 2021 tertulis akan ada keringanan royalti bagi pelaku usaha skala kecil dan menengah. Pihak LMKN yang akan mengatur seberapa besar pembayaran royalti untuk tiap lagu yang diputarkan oleh pihak penyelenggara kegiatan komersial.

Adapun ganjaran bagi pihak yang memutarkan lagu/musik tanpa memiliki lisensi dari LMKN tertera pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 pasal 113 mengenai hak cipta. Dimana terdapat hukuman pidana berupa penjara maksimal 3 tahun/atau denda maksimal Rp500 juta.

Semoga dengan adanya regulasi ini, dapat melindungi kekayaan hak cipta di Indonesia. Para pencipta lagu dan musisi yang terdampak akibat pandemi juga bisa sejahtera.


Penulis: Maryo Rifaldy Soleman (magang)
Editor: Yusnaeni

Topik: hak cipta laguindustri musik indonesiaroyalti lagu
Redaksi

Redaksi

Media Opini Indonesia

POS LAINNYA

Walikota Pekanbaru Dinyatakan Terbukti Melawan Hukum Terkait Pengelolaan Sampah di Pekanbaru
Politik & Hukum

Walikota Pekanbaru Dinyatakan Terbukti Melawan Hukum Terkait Pengelolaan Sampah di Pekanbaru

4 Agustus 2022
Berkaca pada Kasus Dugaan Pelecehan Gofar Hilman: Speak Up Bisa Bantu Korban untuk Ringankan Beban
Politik & Hukum

Banyak Kasus Kekerasan Seksual yang Berujung Damai Membuat Korban Makin Terpojok

31 Juli 2022
Tahapan Pemilu: Pendaftaran Parpol Dibuka 1 Agustus, KPU Ingatkan Kelengkapan Dokumen
Politik & Hukum

Tahapan Pemilu: Pendaftaran Parpol Dibuka 1 Agustus, KPU Ingatkan Kelengkapan Dokumen

29 Juli 2022
relawan anies depok
Politik & Hukum

La Ode Basir Minta Relawan Jaga Dukungan Warga Pada Anies di Depok

25 Juli 2022
PKB Semarang Launching Ambulan
Politik & Hukum

Harlah ke-24, PKB Semarang Launching Ambulan dan Pendaftaran Caleg

23 Juli 2022
Alasan MK Tolak Ganja Medis, Meski Banyak Negara Melegalkannya
Politik & Hukum

Alasan MK Tolak Ganja Medis, Meski Banyak Negara Melegalkannya

20 Juli 2022
Lainnya
Selanjutnya
Parpol Dianggap Gagal Jembatani Masyarakat dengan Negara

Parpol Dianggap Gagal Jembatani Masyarakat dengan Negara

Siklon Tropis Odette

BMKG Minta Waspadai Dampak Siklon Tropis Odette

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

Contoh Perbandingan Tarif Integrasi dan 28 Koridor Transjakarta yang Menerapkannya

Contoh Perbandingan Tarif Integrasi dan 28 Koridor Transjakarta yang Menerapkannya

12 Agustus 2022
Tarif Integrasi

Mulai Hari Ini, Tarif Integrasi Resmi Berlaku di 3 Moda Transportasi

12 Agustus 2022
meningkatkan daya belajar

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan untuk Anak Sebagai “Booster” Daya Belajar

12 Agustus 2022
berbuat baik

Berbuat Baik, Keharusan Bagi Manusia

11 Agustus 2022
anies kenang Habib Zen bin Umar

Anies Baswedan Kenang Habib Zen bin Umar: Berakhlak Mulia

11 Agustus 2022
Jakarnaval

Disparekraf DKI  Gelar Jakarnaval 2022, Bangkitkan Pariwisata Jakarta

11 Agustus 2022
Program Pelatihan Ekonomi Pasar Sosial

Program Pelatihan Ekonomi Pasar Sosial: Pentingnya Kesetaraan

11 Agustus 2022

SOROTAN

Filosofi Pohon
Opini

Filosofi Pohon

:: Redaksi
11 Agustus 2022

Penulis: Andi Rukman Nurdin Karumpa * BELAJAR dari filosofi pohon, selayaknya sebagai seorang insan berakal untuk pandai mempelajari dan mencari...

Selengkapnya
Kaum Khawarij Modern

Potret Keberagamaan yang Ekslusif Kaum Khawarij Modern

9 Agustus 2022
Sejarah Penetapan Tahun Hijriah dan Arti Bulan-Bulan dalam Kalender Islam

Sejarah Penetapan Tahun Hijriah dan Arti Bulan-Bulan dalam Kalender Islam

1 Agustus 2022
satu abad chairil anwar

Satu Abad Chairil Anwar, Puisi dan Doa

26 Juli 2022
Film Invisible Hopes

Film Invisible Hopes Mengungkap Sisi Gelap Anak-Anak yang Lahir di Jeruji Penjara

23 Juli 2022
Beredar Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS, Begini Penjelasan Kemen PANRB

Pegawai Negeri Dibutuhkan, Tetapi Cenderung Tidak Diapresiasi

21 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Risalah
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Sastra
  • Khazanah
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang