Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Politik & Hukum

Regulasi Royalti Lagu Bak Angin Segar bagi Industri Musik Indonesia

:: Redaksi
9 April 2021
dalam Politik & Hukum
Regulasi Royalti Lagu Bak Angin Segar bagi Industri Musik Indonesia

Ilustrasi: freepik.com

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Angin segar untuk para pencipta lagu di tanah air. Pasalnya, pada tanggal 30 Maret 2021, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu/Musik.

Regulasi tersebut mengatur bagaimana sistem pengololaan royalti bagi pencipta lagu atau musik. Pihak penyelenggara acara komersial yang memutar lagu milik orang lain harus membayar royalti kepada mereka.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) nantinya akan menjadi perantara. Sebagaimana yang tertulis pada pasal 3 ayat 1 PP Nomor 56 Tahun 2021, “setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN.”

LMKN adalah lembaga pemerintah yang dibentuk pada 2015 dengan tugas untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan ekonomi pemilik hak cipta.

BACAJUGA

No Content Available

Sementara itu, pada pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021 tertulis jenis layanan publik yang wajib membayarkan royalti adalah kafe, restoran, diskotik, seminar, radio, nada dering, alat transportasi dan kantor.

Adapula tata cara dalam keikutsertaan para pemilik hak cipta/kuasa agar dapat mendapatkan perlidungan hak cipta. Pertama, pemilik hak cipta/kuasa harus mengajukan permohonan pencatatan lagu/musik kepada LMKN.

Karya tersebut kemudian akan dicatatkan kedalam “daftar umum ciptaan” yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dan mengenai apa yang akan dicatat, bisa dilihat pada pasal 7 yaitu pusat data lagu memuat informasi mengenai pecipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

Bagi pihak penyelenggara acara komersial yang ingin memutar lagu harus mendapatkan izin dari LMKN. Pemilik usaha harus mengajukan permohonan lisensi. Setelah terkonfirmasi, pihak penyelenggara wajib melaporkan mengenai lagu yang diputar pada kegiatan tersebut. Selanjutnya, pihak penyelenggara dapat membayarkan uang kepada LMKN, yang kemudian akan didistribusikan kepada pihak pemilik hak cipta.

Namun, pada pasal 11 PP Nomor 56 Tahun 2021 tertulis akan ada keringanan royalti bagi pelaku usaha skala kecil dan menengah. Pihak LMKN yang akan mengatur seberapa besar pembayaran royalti untuk tiap lagu yang diputarkan oleh pihak penyelenggara kegiatan komersial.

Adapun ganjaran bagi pihak yang memutarkan lagu/musik tanpa memiliki lisensi dari LMKN tertera pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 pasal 113 mengenai hak cipta. Dimana terdapat hukuman pidana berupa penjara maksimal 3 tahun/atau denda maksimal Rp500 juta.

Semoga dengan adanya regulasi ini, dapat melindungi kekayaan hak cipta di Indonesia. Para pencipta lagu dan musisi yang terdampak akibat pandemi juga bisa sejahtera.


Penulis: Maryo Rifaldy Soleman (magang)
Editor: Yusnaeni

Topik: hak cipta laguindustri musik indonesiaroyalti lagu
Redaksi

Redaksi

Media Opini Indonesia

POS LAINNYA

Mileanies
Politik & Hukum

Mileanies Sulsel Bertekad Menangkan Anies Baswedan di Setiap TPS

2 Juni 2023
DPD ANIes Sragen
Politik & Hukum

Rumah Anies DPD ANIes Sragen Bertambah, Optimalkan 75 Hari Masa Kampanye

29 Mei 2023
Mengenal Teknik Reid dari Film Dokumenter Victim/Suspect
Politik & Hukum

Mengenal Teknik Reid dari Film Dokumenter Victim/Suspect

28 Mei 2023
Diisi Eks KPK hingga Najwa Shihab, Ini Tugas Tim Percepatan Reformasi Hukum Bentukan Mahfud
Politik & Hukum

Diisi Eks KPK hingga Najwa Shihab, Ini Tugas Tim Percepatan Reformasi Hukum Bentukan Mahfud

28 Mei 2023
Anies Pembangunan Jalan
Politik & Hukum

Anies Dilaporkan Polisi oleh GP Center, Pengamat: ‘Relawan Ganjar Tidak Siap Adu Gagasan’

24 Mei 2023
Aliran Dana Korupsi di Kominfo Ditelusuri, Begini Nasib Partai Jika Terbukti Terlibat
Politik & Hukum

Aliran Dana Korupsi di Kominfo Ditelusuri, Begini Nasib Partai Jika Terbukti Terlibat

17 Mei 2023
Lainnya
Selanjutnya
Parpol Dianggap Gagal Jembatani Masyarakat dengan Negara

Parpol Dianggap Gagal Jembatani Masyarakat dengan Negara

Siklon Tropis Odette

BMKG Minta Waspadai Dampak Siklon Tropis Odette

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

tidak kenal pancasila
Terkini

Budhy Munawar Rachman: Generasi Milenial dan Gen Z Tidak Kenal Baik Pancasila

:: Redaksi Barisan.co
4 Juni 2023

Tidak kenal pancasila

Selengkapnya
Memanggil Pulang

Memanggil Pulang yang Bernama Kesejahteraan – Cerpen Langit Biru Asmaradhana

4 Juni 2023
lembaran cinta

Lembaran Cinta

4 Juni 2023
pendengar

Pendengar Pertama

4 Juni 2023
Tazkiyatun Nafs

Tazkiyatun Nafs Menurut Al-Quran, Berikut Pandangan Ustadz Adi Hidayat

4 Juni 2023
LRT Bali

Menghitung Untung Rugi Bikin LRT di Pulau Bali

3 Juni 2023
harga daging ayam

Pedagang Menjerit Harga Daging Ayam Rp49.000/Kg, Zulhas Bilang Masih Wajar

3 Juni 2023
Lainnya

SOROTAN

Anies Pilih Duduk di Tribun Formula E daripada di VVIP yang Gratisan?
Opini

Anies Pilih Duduk di Tribun Formula E daripada di VVIP yang Gratisan?

:: Yayat R Cipasang
3 Juni 2023

AJANG balapan mobil listrik Formula E kembali digelar di Jakarta. Namun sayangnya ajang internasional yang diprediksi bakal menggeser Formula 1...

Selengkapnya
Pancasila Titik Temu Antara Keislaman dan Keindonesiaan

Pancasila Titik Temu Antara Keislaman dan Keindonesiaan

3 Juni 2023
Hutan atau Emas?

Hutan atau Emas?

3 Juni 2023
Politik Kreatif Anies Membongkar Kedok Politik Pencitraan

Politik Kreatif Anies Membongkar Kedok Politik Pencitraan

2 Juni 2023
korupsi dan ideologi

Korupsi dan Rontoknya Ideologi

1 Juni 2023
Pohon Hayat dan Pohon Ditebang

Pohon Hayat dan Pohon Ditebang

31 Mei 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang