Scroll untuk baca artikel
Blog

Regulasi Royalti Lagu Bak Angin Segar bagi Industri Musik Indonesia

Redaksi
×

Regulasi Royalti Lagu Bak Angin Segar bagi Industri Musik Indonesia

Sebarkan artikel ini

BARISAN.COAngin segar untuk para pencipta lagu di tanah air. Pasalnya, pada tanggal 30 Maret 2021, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu/Musik.

Regulasi tersebut mengatur bagaimana sistem pengololaan royalti bagi pencipta lagu atau musik. Pihak penyelenggara acara komersial yang memutar lagu milik orang lain harus membayar royalti kepada mereka.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) nantinya akan menjadi perantara. Sebagaimana yang tertulis pada pasal 3 ayat 1 PP Nomor 56 Tahun 2021, “setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN.”

LMKN adalah lembaga pemerintah yang dibentuk pada 2015 dengan tugas untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan ekonomi pemilik hak cipta.

Sementara itu, pada pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021 tertulis jenis layanan publik yang wajib membayarkan royalti adalah kafe, restoran, diskotik, seminar, radio, nada dering, alat transportasi dan kantor.

Adapula tata cara dalam keikutsertaan para pemilik hak cipta/kuasa agar dapat mendapatkan perlidungan hak cipta. Pertama, pemilik hak cipta/kuasa harus mengajukan permohonan pencatatan lagu/musik kepada LMKN.

Karya tersebut kemudian akan dicatatkan kedalam “daftar umum ciptaan” yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dan mengenai apa yang akan dicatat, bisa dilihat pada pasal 7 yaitu pusat data lagu memuat informasi mengenai pecipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

Bagi pihak penyelenggara acara komersial yang ingin memutar lagu harus mendapatkan izin dari LMKN. Pemilik usaha harus mengajukan permohonan lisensi. Setelah terkonfirmasi, pihak penyelenggara wajib melaporkan mengenai lagu yang diputar pada kegiatan tersebut. Selanjutnya, pihak penyelenggara dapat membayarkan uang kepada LMKN, yang kemudian akan didistribusikan kepada pihak pemilik hak cipta.

Namun, pada pasal 11 PP Nomor 56 Tahun 2021 tertulis akan ada keringanan royalti bagi pelaku usaha skala kecil dan menengah. Pihak LMKN yang akan mengatur seberapa besar pembayaran royalti untuk tiap lagu yang diputarkan oleh pihak penyelenggara kegiatan komersial.

Adapun ganjaran bagi pihak yang memutarkan lagu/musik tanpa memiliki lisensi dari LMKN tertera pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 pasal 113 mengenai hak cipta. Dimana terdapat hukuman pidana berupa penjara maksimal 3 tahun/atau denda maksimal Rp500 juta.

Semoga dengan adanya regulasi ini, dapat melindungi kekayaan hak cipta di Indonesia. Para pencipta lagu dan musisi yang terdampak akibat pandemi juga bisa sejahtera.


Penulis: Maryo Rifaldy Soleman (magang)
Editor: Yusnaeni