Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Politik & Hukum

Regulasi Royalti Lagu Bak Angin Segar bagi Industri Musik Indonesia

:: Redaksi
9 April 2021
dalam Politik & Hukum
Regulasi Royalti Lagu Bak Angin Segar bagi Industri Musik Indonesia

Ilustrasi: freepik.com

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Angin segar untuk para pencipta lagu di tanah air. Pasalnya, pada tanggal 30 Maret 2021, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu/Musik.

Regulasi tersebut mengatur bagaimana sistem pengololaan royalti bagi pencipta lagu atau musik. Pihak penyelenggara acara komersial yang memutar lagu milik orang lain harus membayar royalti kepada mereka.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) nantinya akan menjadi perantara. Sebagaimana yang tertulis pada pasal 3 ayat 1 PP Nomor 56 Tahun 2021, “setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN.”

LMKN adalah lembaga pemerintah yang dibentuk pada 2015 dengan tugas untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan ekonomi pemilik hak cipta.

BACAJUGA

No Content Available

Sementara itu, pada pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021 tertulis jenis layanan publik yang wajib membayarkan royalti adalah kafe, restoran, diskotik, seminar, radio, nada dering, alat transportasi dan kantor.

Adapula tata cara dalam keikutsertaan para pemilik hak cipta/kuasa agar dapat mendapatkan perlidungan hak cipta. Pertama, pemilik hak cipta/kuasa harus mengajukan permohonan pencatatan lagu/musik kepada LMKN.

Karya tersebut kemudian akan dicatatkan kedalam “daftar umum ciptaan” yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dan mengenai apa yang akan dicatat, bisa dilihat pada pasal 7 yaitu pusat data lagu memuat informasi mengenai pecipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

Bagi pihak penyelenggara acara komersial yang ingin memutar lagu harus mendapatkan izin dari LMKN. Pemilik usaha harus mengajukan permohonan lisensi. Setelah terkonfirmasi, pihak penyelenggara wajib melaporkan mengenai lagu yang diputar pada kegiatan tersebut. Selanjutnya, pihak penyelenggara dapat membayarkan uang kepada LMKN, yang kemudian akan didistribusikan kepada pihak pemilik hak cipta.

Namun, pada pasal 11 PP Nomor 56 Tahun 2021 tertulis akan ada keringanan royalti bagi pelaku usaha skala kecil dan menengah. Pihak LMKN yang akan mengatur seberapa besar pembayaran royalti untuk tiap lagu yang diputarkan oleh pihak penyelenggara kegiatan komersial.

Adapun ganjaran bagi pihak yang memutarkan lagu/musik tanpa memiliki lisensi dari LMKN tertera pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 pasal 113 mengenai hak cipta. Dimana terdapat hukuman pidana berupa penjara maksimal 3 tahun/atau denda maksimal Rp500 juta.

Semoga dengan adanya regulasi ini, dapat melindungi kekayaan hak cipta di Indonesia. Para pencipta lagu dan musisi yang terdampak akibat pandemi juga bisa sejahtera.


Penulis: Maryo Rifaldy Soleman (magang)
Editor: Yusnaeni

Topik: hak cipta laguindustri musik indonesiaroyalti lagu
Redaksi

Redaksi

Media Opini Indonesia

POS LAINNYA

Demo Kepala Desa
Politik & Hukum

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Dinilai Ugal-ugalan

26 Januari 2023
Survei Algoritma Research
Politik & Hukum

Hasil Survei Algoritma Research: Puan Maharani Mendapatkan Penolakan Tertinggi

24 Januari 2023
Anies Baswedan ke Baduy
Politik & Hukum

Anies Baswedan Silaturahmi ke Baduy, Bertepatan Bulan Kawula

23 Januari 2023
Mahasiswa dan Tokoh Dayak Dukung Anies Baswedan, Kepengurusan Relawan ANIES Hampir 100 Persen di Kalimantan
Politik & Hukum

Mahasiswa dan Tokoh Dayak Dukung Anies Baswedan, Kepengurusan Relawan ANIES Hampir 100 Persen di Kalimantan

22 Januari 2023
DPD Anies Sukabumi Dilantik, 6 Alasan Dukung Anies Rasyid Baswedan Jadi Presiden
Politik & Hukum

DPD Anies Sukabumi Dilantik, 6 Alasan Dukung Anies Rasyid Baswedan Jadi Presiden

21 Januari 2023
Mengejutkan, Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern Mundur: Tahu Saatnya Harus Berhenti
Politik & Hukum

Mengejutkan, Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern Mundur: Tahu Saatnya Harus Berhenti

19 Januari 2023
Lainnya
Selanjutnya
Parpol Dianggap Gagal Jembatani Masyarakat dengan Negara

Parpol Dianggap Gagal Jembatani Masyarakat dengan Negara

Siklon Tropis Odette

BMKG Minta Waspadai Dampak Siklon Tropis Odette

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

Impor Gula Akan Meningkat Tahun 2023

Impor Gula Akan Meningkat Tahun 2023

26 Januari 2023
Demo Kepala Desa

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Dinilai Ugal-ugalan

26 Januari 2023
Normalisasi Sungai Berlanjut, Ciliwung Institute Pertanyakan Logika Kementerian PUPR

Normalisasi Sungai Berlanjut, Ciliwung Institute Pertanyakan Logika Kementerian PUPR

26 Januari 2023
Kenapa Kita Menangis Saat Menonton Film?

Kenapa Kita Menangis Saat Menonton Film?

26 Januari 2023
Menciptakan Wirausaha Muda

Merdeka Belajar, Menciptakan Wirausaha Muda, Mengapa Tidak?

26 Januari 2023
pH Tubuh

Berbahaya Jika pH Tubuh Terlalu Asam

26 Januari 2023
sholawat bulan rajab

Lirik Sholawat Bulan Rajab Teks Arab, Latin dan Artinya

26 Januari 2023

SOROTAN

Anak yang Tumbuh Miskin, Saat Dewasa Sulit Lepas dari Jerat Kemiskinan
Sorotan Redaksi

Anak yang Tumbuh Miskin, Saat Dewasa Sulit Lepas dari Jerat Kemiskinan

:: Anatasia Wahyudi
25 Januari 2023

Di mana pun mereka berada, anak-anak yang tumbuh dalam kemiskinan menderita dari standard hidup yang buruk, mengembangkan lebih sedikit keterampilan...

Selengkapnya
Mengapa Ridwan Kamil Baru Sekarang Masuk Parpol?

Mengapa Ridwan Kamil Baru Sekarang Masuk Parpol?

23 Januari 2023
Dua Jalan Sehat dalam Satu Hari

Dua Jalan Sehat dalam Satu Hari

22 Januari 2023
Imlek, Kesetaraan, dan Keadilan di Jakarta

Imlek, Kesetaraan, dan Keadilan di Jakarta

22 Januari 2023
BIN Ingatkan Potensi Ancaman 2023 Ekonomi Bakal Gelap, Kenapa Pemerintah Tak Hentikan Bangun Infrastruktur Mercusuar?

BIN Ingatkan Potensi Ancaman 2023 Ekonomi Bakal Gelap, Kenapa Pemerintah Tak Hentikan Bangun Infrastruktur Mercusuar?

21 Januari 2023
Politik Para Pecundang

Politik Para Pecundang: Menebar dan Melempar Buah Busuk

21 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang