Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Politik & Hukum

RKUHP Bakal Disahkan, Simak Poin-poin Penting dari Penghinaan Presiden Hingga Makar

:: Thomi Rifai
24 November 2022
dalam Politik & Hukum
RKUHP Bakal Disahkan, Simak Poin-poin Penting dari Penghinaan Presiden Hingga Makar

RKUHP, Wamenkumham Edward O.S. Hiariej rapat Komisi III DPR, Kamis (24/11/22). (Foto: DPR)

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – DPR bersama pemerintah menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), dalam pembahasan tingkat I dan akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang Undang.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 24 November. Dalam rapat itu, delapan fraksi menyatakan setuju, sedangkan satu fraksi yakni PKS setuju dengan catatan.

“Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat. Apakah dapat disetujui?,” kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir, Kamis (24/11/2022).

“Setuju” jawab anggota.

BACAJUGA

Menelisik Pasal Zina dan Kumpul Kebo di KUHP yang Disinggung AS dan Australia

Menelisik Pasal Zina dan Kumpul Kebo di KUHP yang Disinggung AS dan Australia

9 Desember 2022
RKUHP Akhirnya Disahkan Meski Sempat Diwarnai Adu Mulut, Berlaku Efektif 3 Tahun Lagi

RKUHP Akhirnya Disahkan Meski Sempat Diwarnai Adu Mulut, Berlaku Efektif 3 Tahun Lagi

6 Desember 2022

Sebelum disepakati, Komisi III DPR bersama pemerintah melalui Kemenkumham membahas 23 poin rangkuman draf RKUHP yang diberikan fraksi DPR kepada pemerintah. Kemudian pemerintah menyatakan mengakomodasi masukan Komisi III DPR.

Pasal Penghinaan Presiden

Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Draf rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali disempurnakan oleh pemerintah. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S. Hiariej mengatakan, penghinaan terhadap pemerintah dalam Pasal 240 tetap terancam pidana penjara paling lama 1,5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Bahkan, kata dia, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah dan menimbulkan kerusuhan maka pidananya akan makin berat, yakni 3 tahun.

“Kita tambahkan penjelasan Pasal 240 yang dimaksud dengan “pemerintah” adalah presiden RI yang memegang kekuasaan Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD. Yang dimaksud “kerusuhan” adalah suatu kondisi dimana timbul kekerasan terhadap orang/barang yang dilakukan sekelompok paling sedikit tiga orang,” ujar Edward dalam Raker tersebut.

Wamenkumham Edward O.S. Hiariej menambahkan, tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. Ia menyebut, aduan dapat diajukan secara tertulis oleh pimpinan lembaga negara.

Pasal Kontroversi

Sementara itu, draf RKUHP hingga kini masih menuai penolakan dari kelompok masyarakat sipil. Mereka menilai RKUHP masih mengakomodir pasal-pasal yang dapat mengancam demokrasi.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 18 Kantor LBH mendesak pasal-pasal yang antidemokrasi di dalam RKUHP dihapus.

Ketua Umum YLBHI, M. Isnur mengatakan muatan-muatan pasal antidemokrasi masih dipaksakan merujuk pada kesimpulan rapat sebelumnya.

“Persoalan serius yang menjadi sorotan utama adalah RKUHP dapat menjadi instrumen yang mengancam demokrasi dan kebebasan sipil,” kata Isnur dalam keterangan tertulis, Kamis (24/11/2022).

Siaran Langsung Persidangan

Draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) 24 November 2022 Pasal 280 masih mengatur terkait gangguan dan penyesatan proses peradilan. Dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c, masih diatur soal publikasi siaran langsung persidangan tanpa izin akan tetap mendapat pidana denda kategori II. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S. Hiariej menegaskan, aturan ini tidak akan mereduksi kebebasan insan pers dalam meliput persidangan.

“Yang dimaksudkan dengan mempublikasikan proses persidangan secara langsung yaitu live streaming, tidak mengurangi kebebasan jurnalis atau wartawan untuk menulis berita dan mempublikasikannya setelah sidang pengadilan,” ujar Edward dalam Rapat Kerja di Komisi III DPR RI, Kamis (24/11) siang.

Denda kategori II, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 RUU KUHP, adalah denda dengan nominal maksimal Rp 10 juta. Denda juga berlaku bagi pihak yang tidak mematuhi perintah pengadilan saat proses peradilan, yakni tidak hormat terhadap hakim padahal sudah diperintahkan atau menyerang integritas hakim di sidang.

Sebelumnya, dalam draf 9 November 2022, belum dijelaskan mengenai aturan kegiatan peliputan live streaming maupun audio visual secara spesifik bagi insan pers.

Definisi Makar dalam RKUHP

Kemenkum HAM mengganti kata makar menjadi “serangan” dalam draf RKUHP. Dalam draf RKUHP yang disusun pada 9 November lalu, kata “makar” tercantum dalam Pasal 160 yang berbunyi, “Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya persiapan perbuatan tersebut.”

Kemudian, isi pasal tersebut diubah menjadi “Makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.”

Perubahan tersebut merujuk pada Putusan MK 7/PUU-XV/2017 halaman 156 poin 3.13.9 yang menyatakan jika kata “makar” dimaknai sebagai “serangan” tanpa dikaitkan dengan rumusan norma lain yang ada pada pasal-pasal yang diminta pengujian, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Hal ini dikarenakan penegak hukum baru dapat melakukan tindakan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana makar, apabila orang yang bersangkutan telah melakukan serangan yang menimbulkan korban.

Taufik Basari mengapresiasi langkah Kemenkumham mengubah kata pasal tersebut.

“Terima kasih sekali lagi, masukan yang kami sampaikan kepada pemerintah juga sudah diakomodir. Sehingga makar sesuai dengan maksud origoinalitasnya, yaitu serangan. Ini menurut saya merupakan suatu kemajuan,” kata pria yang akrab disapa Tobas ini.

Menurut Tobas, dengan mengakomidir masukan untuk menjelaskan makar sebagai serangan, baginya ini adalah bentuk itikat baik dalam menjaga demokrasi. [rif]

Topik: MakarPasal Penghinaan PresidenRKUHPSiaran Langsung Persidangan
Thomi Rifai

Thomi Rifai

POS LAINNYA

Tim Big Data Continuum
Politik & Hukum

Tim Big Data Continuum Temukan Isu Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi Kedok 3 Periode

5 Februari 2023
Kabar Pilpres 2024
Politik & Hukum

Pilpres 2024: Hal-hal yang Bisa Disimpulkan Sejauh ini

3 Februari 2023
IPK Indonesia 2022
Politik & Hukum

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2022 Melorot, Lagi

3 Februari 2023
RUU PPRT
Politik & Hukum

Lini Masa RUU PPRT, Terkatung 19 Tahun di Senayan Menunggu Ketok Palu

2 Februari 2023
Gejolak Kekerasan Meningkat, Israel Semakin Mesra dengan Amerika
Politik & Hukum

Gejolak Kekerasan Meningkat, Israel Semakin Mesra dengan Amerika

1 Februari 2023
Tahlil dan Doa Satu Abad NU
Politik & Hukum

Tahlil dan Doa Satu Abad NU, Gus Yusuf: PKB adalah Anak Kandung NU

1 Februari 2023
Lainnya
Selanjutnya
Jadi Calon Kuat Panglima TNI, Ini Profil Laksamana Yudo Margono

Jadi Calon Kuat Panglima TNI, Ini Profil Laksamana Yudo Margono

pidato hari guru nasional 2022

Pidato Hari Guru Nasional 2022, Inilah Pesan Mas Menteri Nadiem Makarim

TRANSLATE

TERBARU

Fakultas Dakwah Institut PTIQ Genjot Etos Kewirausahaan Mahasiswa

Fakultas Dakwah Institut PTIQ Genjot Etos Kewirausahaan Mahasiswa

8 Februari 2023
Jelang Lebaran Butuh Cash Lebih, Waspadai Kejahatan Skimming ATM

Kisah ATM dan Eksistensinya di Era Non Tunai

8 Februari 2023
arti imma'ah

Jangan Menjadi Kelompok Imma’ah, Berikut Arti dan Penjelasannya

8 Februari 2023
Ari Lasso Suka Makan Kurma

Asupan Nutrisi dan Energi Sebelum Manggung, Ari Lasso Suka Makan Kurma

8 Februari 2023
NU modern

Wapres Harapkan NU Lebih Modern Sesuai Perkembangan Zaman

7 Februari 2023
Wakil Rektor PTIQ Jakarta Ali Nurdin Minta KPU dan Bawaslu Gelar Pemira Berbasis Al-Qur’an

Wakil Rektor PTIQ Jakarta Ali Nurdin Minta KPU dan Bawaslu Gelar Pemira Berbasis Al-Qur’an

7 Februari 2023
pencatat

Pencatat Berpikiran Besar

7 Februari 2023

SOROTAN

Pesta Rakyat Dewa 19, Sebuah Catatan dari JIS
Opini

Pesta Rakyat Dewa 19, Sebuah Catatan dari JIS

:: M Chozin Amirullah
7 Februari 2023

KONSER Dewa 19 bertajuk Pesta Rakyat akhirnya digelar pada Sabtu, 4 Februari 2023. Konser ini awalnya akan digelar pada 12...

Selengkapnya
Negara Partitokrasi

Negara Partitokrasi, dan Kewajiban Menolak Perilaku Anti Demokrasi

7 Februari 2023
Ajip Rosidi, Anies Baswedan dan Buku

Ajip Rosidi, Anies Baswedan dan Buku

7 Februari 2023
George Orwell, KTP dan Indonesia

George Orwell, KTP dan Indonesia

6 Februari 2023
Minyak Kita atau Minyak Ente?

Minyak Kita atau Minyak Ente?

5 Februari 2023
Dahulu Aku Anggota HMI, Kini Berupaya Hidup Pantas Sebagai Alumni HMI

Dahulu Aku Anggota HMI, Kini Berupaya Hidup Pantas Sebagai Alumni HMI

5 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang