Scroll untuk baca artikel
Blog

RKUHP Bakal Disahkan, Simak Poin-poin Penting dari Penghinaan Presiden Hingga Makar

Redaksi
×

RKUHP Bakal Disahkan, Simak Poin-poin Penting dari Penghinaan Presiden Hingga Makar

Sebarkan artikel ini

Denda kategori II, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 RUU KUHP, adalah denda dengan nominal maksimal Rp 10 juta. Denda juga berlaku bagi pihak yang tidak mematuhi perintah pengadilan saat proses peradilan, yakni tidak hormat terhadap hakim padahal sudah diperintahkan atau menyerang integritas hakim di sidang.

Sebelumnya, dalam draf 9 November 2022, belum dijelaskan mengenai aturan kegiatan peliputan live streaming maupun audio visual secara spesifik bagi insan pers.

Definisi Makar dalam RKUHP

Kemenkum HAM mengganti kata makar menjadi “serangan” dalam draf RKUHP. Dalam draf RKUHP yang disusun pada 9 November lalu, kata “makar” tercantum dalam Pasal 160 yang berbunyi, “Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya persiapan perbuatan tersebut.”

Kemudian, isi pasal tersebut diubah menjadi “Makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.”

Perubahan tersebut merujuk pada Putusan MK 7/PUU-XV/2017 halaman 156 poin 3.13.9 yang menyatakan jika kata “makar” dimaknai sebagai “serangan” tanpa dikaitkan dengan rumusan norma lain yang ada pada pasal-pasal yang diminta pengujian, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Hal ini dikarenakan penegak hukum baru dapat melakukan tindakan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana makar, apabila orang yang bersangkutan telah melakukan serangan yang menimbulkan korban.

Taufik Basari mengapresiasi langkah Kemenkumham mengubah kata pasal tersebut.

“Terima kasih sekali lagi, masukan yang kami sampaikan kepada pemerintah juga sudah diakomodir. Sehingga makar sesuai dengan maksud origoinalitasnya, yaitu serangan. Ini menurut saya merupakan suatu kemajuan,” kata pria yang akrab disapa Tobas ini.

Menurut Tobas, dengan mengakomidir masukan untuk menjelaskan makar sebagai serangan, baginya ini adalah bentuk itikat baik dalam menjaga demokrasi. [rif]