Politik & Hukum

RUU PPRT Akan Segera Dibahas di Senayan

Avatar
×

RUU PPRT Akan Segera Dibahas di Senayan

Sebarkan artikel ini
RUU PPRT
Ilustrasi: tribunnews/Rahmat W Nugraha.

Sejak disodorkan ke DPR pada 2004 silam, RUU PPRT selalu mental ketika masuk prolegnas.

BARISAN.CO Pemerintah menyebut akan segera melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bersama DPR, menyusul telah selesainya Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap, mengatakan Kemnaker bersama kementerian terkait telah memulai konsolidasi DIM sejak 5 April 2023.

“Proses pembahasan DIM RUU PPRT oleh pemerintah berjalan dengan lancar dan cepat […] Pembahasan panitia antar-kementerian dan lembaga selesai pada 5 Mei 2023,” ujar Chairul dilansir dari Antara, Rabu (10/5/2023).

“Kami di Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras dan kerja cepat seluruh pihak terkait dalam pembahasan ini, sehingga DIM RUU PPRT ini dapat selesai dibahas dalam waktu yang singkat,” lanjutnya.

Chairul mengatakan selain pembahasan dengan K/L terkait, ia mengklaim lembaganya telah beberapa kali menyerap aspirasi masyarakat.

Aspirasi tersebut, kata dia, beberapa di antaranya adalah usulan terkait penambahan hak PRT atas waktu istirahat dan cuti; upah dalam bentuk uang; jaminan sosial sesuai peraturan perundang-undangan; serta jatah makanan dan akomodasi yang layak.

Pada tahapan setelahnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan jadi pihak yang menerima DIM RUU PPRT. Baleg nantinya akan menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) di parlemen untuk melanjutkan pembahasan rancangan aturan ini.

Sempat Tertunda Lama

RUU PPRT punya lini masa yang teramat panjang. Sejak disodorkan ke DPR pada tahun 2004 silam, rancangan aturan ini selalu mental ketika masuk program legislasi nasional (prolegnas) penyusunan undang-undang.

Tidak pernah terdengar alasan kuat mengapa pemerintah dan DPR terus menunda pengesahan RUU PPRT. Selama ini, pekerja rumah tangga hanya mengandalkan UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyediakan norma untuk menjerat pelaku kekerasan fisik, psikis, dan seksual terhadap PRT.

Namun, UU Nomor 13/2003 tidak cukup untuk melindungi PRT dari situasi kerja yang tidak manusiawi, pekerjaan penuh tekanan, gaji tidak dibayar, tidak diberi makan, padahal PRT menetap atau ditempatkan di tempat tinggal lain oleh pemberi kerja dan lainnya.

Situasi kerja demikian membuat pekerja domestik di Indonesia kerap mengalami ketidakadilan. Mengutip Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), ada tiga kondisi umum di mana PRT di Indonesia masih bekerja secara tidak layak sampai hari ini.

Pertama, PRT yang tinggal di rumah pemberi kerja mayoritas bekerja selama 16 jam/per hari—bahkan bisa lebih. Padahal menurut Organisasi Buruh Internasional, PRT berhak mendapat jam kerja sesuai ketentuan, lembur, jam istirahat, serta cuti.

Kedua, upah rata-rata PRT hanya sebesar 20-30%. Dalam banyak kasus, bahkan PRT tidak digaji dan hanya diberi makan. Itupun masih disertai ancaman psikis di mana pemberi kerja tidak mengizinkan PRT berhenti bekerja walaupun sudah merasa tidak betah.

Ketiga, lantaran bekerja di ruang privat, PRT rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan. Masih sering ditemukan kasus di mana PRT dituduh melakukan kesalahan dan berujung penganiayaan oleh pemberi kerja.