Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Sorotan Redaksi

Rentan Alami Kekerasan, Perlindungan Terhadap PRT Perlu Perhatian Serius

:: Ananta Damarjati
2 Februari 2023
dalam Sorotan Redaksi
Perlindungan PRT

Ilustrasi: picture alliance via DW/J. Buttner

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

PRT adalah pekerja rentan yang amat memerlukan perlindungan negara.

BARISAN.CO – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum kunjung disahkan sejak disodorkan ke DPR pada tahun 2004 silam.

Tidak pernah terdengar alasan kuat mengapa RUU ini terus ditunda. DPR periode lalu maupun periode sekarang sama-sama tampak cenderung ogah-ogahan.

Puan Maharani, Ketua DPR RI, berdalih penyusunan RUU tak perlu buru-buru. Kata dia, legislatif masih perlu berkomunikasi dan mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Agar undang-undang ini nantinya berkualitas,” kata Puan dalam sebuah kesempatan, Kamis (19/1/2023) lalu.

BACAJUGA

19 Tahun RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Tak Juga Disahkan, Ada Apa di DPR?

19 Tahun RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Tak Juga Disahkan, Ada Apa di DPR?

9 Maret 2023
RUU PPRT

Lini Masa RUU PPRT, Terkatung 19 Tahun di Senayan Menunggu Ketok Palu

2 Februari 2023

“Dalam setiap RUU, kami selalu membuka ruang masukan dari elemen-elemen yang ada di luar publik. Kemudian kita akan mencerna mendiskusikan dan melihat bagaimana hal itu harus dibahas seperti apa,” lanjutnya.

Pernyataan Puan tentu saja terdengar janggal. Sudah banyak kasus yang menimpa para PRT. Akhir tahun lalu, Komnas HAM mencatat setidaknya ada 2637 kasus kekerasan terjadi terhadap PRT.

Bentuk kekerasan antara lain kekerasan ekonomi (tidak digaji, hak dipotong agen semena-mena), kekerasan psikis, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual. Umumnya, lantaran tak ada perlindungan hukum yang memadai, PRT pasti dan pasti menjadi pihak yang dirugikan.

Selama ini, memang ada UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Regulasi ini menyediakan norma untuk menjerat pelaku kekerasan fisik, psikis, dan seksual terhadap PRT.

Namun, tidak ada regulasi yang melindungi PRT dari situasi kerja yang tidak manusiawi, pekerjaan penuh tekanan, gaji tidak dibayar, tidak diberi makan padahal PRT menetap atau ditempatkan di tempat tinggal lain oleh pelaku, dan lainnya.

Profil PRT di Indonesia

Pekerja domestik berhak mendapatkan pekerjaan yang layak. Hal ini kurang tecermin dalam kondisi umum PRT di Indonesia.

Sekurang-kurangnya, mengutip Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), ada tiga kondisi umum di mana PRT di Indonesia masih bekerja secara tidak layak sampai hari ini.

Pertama, PRT yang tinggal di rumah pemberi kerja mayoritas bekerja selama 16 jam/per hari—bahkan bisa lebih. Padahal menurut Organisasi Buruh Internasional, PRT berhak mendapat jam kerja sesuai ketentuan, lembur, jam istirahat, serta cuti.

Kedua, upah rata-rata PRT hanya sebesar 20-30%. Dalam banyak kasus, bahkan PRT tidak digaji dan hanya diberi makan. Itupun masih disertai ancaman psikis di mana pemberi kerja tidak mengizinkan PRT berhenti bekerja walaupun sudah merasa tidak betah.

Ketiga, lantaran bekerja di ruang privat, PRT rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan. Masih sering ditemukan kasus di mana PRT dituduh melakukan kesalahan dan berujung penganiayaan oleh pemberi kerja.

Tiga garis besar ini tentu saja belum mengakomodir isu-isu penting lain seperti absennya jaminan keselamatan dan kesehatan, penipuan, pelanggaran hak-hak dasar, dan lain sebagainya.

Yang mereka butuhkan sekarang adalah perlindungan, dan oleh sebab itu RUU PPRT menjadi penting. RUU ini adalah pertanda bahwa negara berpihak kepada kelompok miskin, marginal, dan rentan. [dmr]

Topik: Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)Pekerja Rumah TanggaRUU PPRTUU PRT
Ananta Damarjati

Ananta Damarjati

Warga negara Indonesia, tinggal di Jakarta

POS LAINNYA

Kekerasan Berbasis Gender di Ranah Media Sosial Perlu Menjadi Perhatian
Sorotan Redaksi

Kekerasan Berbasis Gender di Ranah Media Sosial Perlu Menjadi Perhatian

15 Maret 2023
apbn lindungi daya beli masyarakat
Sorotan Redaksi

Dulu Sri Mulyani Senang Orang Pamer Harta, Kini Disorot Masyarakat Hingga Muncul Seruan Ogah Bayar Pajak

10 Maret 2023
kurir
Sorotan Redaksi

Pahit Nasib Kurir Paket di Balik Gurihnya Jasa Pengiriman

16 Februari 2023
Program B35 Pengaruhi Pasokan Minyakita, Pemerintah Perlu Adil Antara Kebutuhan Pangan dan Energi
Sorotan Redaksi

Program B35 Pengaruhi Pasokan Minyakita, Pemerintah Perlu Adil Antara Kebutuhan Pangan dan Energi

8 Februari 2023
Menunggu Pengesahan RUU EBET, Adakah Skema Power Wheeling?
Sorotan Redaksi

Menunggu Pengesahan RUU EBET, Adakah Skema Power Wheeling?

29 Januari 2023
Zero ODOL 2023
Sorotan Redaksi

Sudah Saatnya Wujudkan Jalan Raya Bebas Truk ODOL

28 Januari 2023
Lainnya
Selanjutnya
RUU PPRT

Lini Masa RUU PPRT, Terkatung 19 Tahun di Senayan Menunggu Ketok Palu

makna angka 5

Angka 5 Dianggap Sial, Berikut Filosofi dan Artinya

TRANSLATE

TERBARU

Profil Shou Zi Chew, CEO TikTok yang Dicecar DPR AS soal Dugaan Memata-matai
Terkini

Profil Shou Zi Chew, CEO TikTok yang Dicecar DPR AS soal Dugaan Memata-matai

:: Diautoriq Husain
26 Maret 2023

BARISAN.CO - CEO TikTok, Shou Zi Chew untuk pertama kali muncul di hadapan DPR AS pada Kamis (23/03/2023). Kehadirannya memenuhi...

Selengkapnya
pencerita

Kata Bagi Pencerita – Puisi Eko Tunas

26 Maret 2023
Bunga-Bunga

Dilarang Mencintai Bunga-Bunga

26 Maret 2023
6 Fitur Google yang Mudahkan Umat Muslim Berkegiatan Selama Ramadhan

6 Fitur Google yang Mudahkan Umat Muslim Berkegiatan Selama Ramadhan

26 Maret 2023
INVESTASI PORTOFOLIO, neto (US$ Juta)

INVESTASI PORTOFOLIO, neto (US$ Juta)

26 Maret 2023
Lainnya

SOROTAN

Puasa, Zakat dan Transformasi Sosial
Opini

Puasa, Zakat dan Transformasi Sosial

:: Achmad Fachrudin
25 Maret 2023

PUASA yang dalam bahasa Arab disebut showum dan pelakunya disebut shoim, merupakan ibadah wajib yang tidak berdiri sendiri, melainkan satu...

Selengkapnya
pelarangan thrifting

Drama Pelarangan “Thrifting” Import

25 Maret 2023
Timnas Israel Bertanding di Indonesia, Jokowi Gagal Jadi ‘Little Sukarno’

Timnas Israel Bertanding di Indonesia, Jokowi Gagal Jadi ‘Little Sukarno’

24 Maret 2023
Larangan ASN Buka Puasa Bersama

Larangan ASN Buka Puasa Bersama Tidak Konsisten dengan Narasi Pemulihan Ekonomi

24 Maret 2023
Memangkas Reproduksi Kekerasan di Kampus Islam

Memangkas Reproduksi Kekerasan di Kampus Islam

22 Maret 2023
Gara-gara Maneh, Maneh Dipecat

Gara-gara Maneh, Maneh Dipecat

18 Maret 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang