Scroll untuk baca artikel
Blog

Sejarah Imlek di Indonesia: Orba Melarang, Gus Dur Membolehkan

Redaksi
×

Sejarah Imlek di Indonesia: Orba Melarang, Gus Dur Membolehkan

Sebarkan artikel ini

Hal itu berubah sejak pasca-Reformasi, aturan tersebut mulai memudar lantaran memasuki era Presiden Habibie. Ia menerbitkan Inpres Nomor 26 Tahun 1998 yang membatalkan aturan-aturan diskriminatif terhadap komunitas Tionghoa.

Gus Dur Cabut Larangan Perayaan Imlek

Dalam Inpres tersebut, mengatur penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam penyelenggaraan pemerintahan menjadi dihentikan. Masuk di era Presiden RI ke-4, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) jadi “juru selamat” yang melanggengkan perayaan imlek, setidaknya sampai hari ini.

Keputusan Gus Dur mencabut Inpres Nomor 14 tahun 1967 dengan mengeluarkan Keppres nomor 6 tahun 2000 yang membatalkan aturan-aturan diskriminatif terhadap komunitas Tionghoa.

Selanjutnya pada 24 Januari 2001, untuk pertama kalinya Tahun Baru Imlek menjadi hari libur di Indonesia. Hal tersebut berdasarkan dua Keputusan Menteri Agama, masing-masing No. 13 Tahun 2001 tentang Imlek Sebagai Hari Libur Fakultatif dan No. 14 Tahun 2001 tentang Hari Libur Fakultatif Imlek Tahun 2001. Pada 9 April 2001, Keppres No. 9/2001 dikeluarkan, yang menandakan Gus Dur meresmikan Imlek sebagai hari libur fakultatif.

Imlek akhirnya ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri. Megawati Soekarnoputri menerbitkan Kepres No 19/2002 yang menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional. [rif]