Larangan Petasan
Petasan bukanlah alat permainan yang cukup aman untuk dimainkan terus-menerus, apalagi dalam jumlah banyak. Ledakan yang ditimbulkan petasan, berisiko menimbulkan luka bakar, melukai mata, hingga menyebabkan kebutaan. Selain itu, zat kimia yang terkandung di dalamnya juga bisa menyebabkan keracunan.
Dengan banyaknya pemberitaan tentang efek samping petasan—dan tentu saja banyaknya keluhan tentang petasan—harusnya membuat banyak pihak lebih waspada.
Namun sayangnya, tetap saja petasan ini menjadi idola dalam setiap perayaan. Terbukti dengan tingginya permintaan dan tetap meningkatnya produksi petasan.
Risiko tersebut menjadi acuan pelarangan petasan dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 12/DRT/1951 dan Pasal 187 KUHP yang melarang penggunaan, pembuatan, pendistribusian, dan penimbunan petasan.
Bagi pedagang petasan, kemungkinan dagangannya dirazia polisi terus menghantui, karena adanya larangan tersebut. [rif]