Scroll untuk baca artikel
Blog

Senyapnya RKUHP yang Bakal Disahkan Meski Banyak Tuai Kontroversi

Redaksi
×

Senyapnya RKUHP yang Bakal Disahkan Meski Banyak Tuai Kontroversi

Sebarkan artikel ini

9. Perzinaan

Orang yang dianggap berzina dapat dipidana penjara sampai 1 tahun. Ketentuannya ada dalam pasal 417.

ICJR menilai pasal ini memicu tingginya perkawinan anak. Sebab, pasal ini cenderung akan mendorong orang tua menikahkan anak secepatnya untuk menghindari zina.

10. Kumpul kebo alias kohabitasi

Pidana sampai enam bulan atau denda kategori II siap menanti orang yang dianggap tinggal bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Ketentuan itu dibuat pada pasal 418.

Pasal ini dapat mengkriminalisasi orang-orang yang menikah, tetapi belum tercatat di negara.

11. Penghinaan pengadilan


Pidana ini menjadi tertuang dalam pasal 280, dari draf sebelumnya yang memuat di pasal 281. Orang yang dianggap menghina pengadilan dapat dipidana denda paling banyak kategori II.

Pasal ini dianggap ICJR sebagai pasal karet dan berpotensi mengekang kebebasan berpendapat.

12. Pembiaran ungas

Pasal 277 mengatur pidana untuk orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain. Pasal ini diubah menjadi delik materiil.

ICJR menilai pasal ini perlu dievaluasi relevansinya. Jika diperlukan, lebih baik diatur dalam perda.

13. Hukum yang hidup dalam masyarakat (living law)

Pidana ini tertuang dalam pasal 2 dan pasal 595. ICJR menilai living law berisiko dijadikan alasan oleh aparat dalam melakukan penghukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana (adat). [rif]