BARISAN.CO – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk Komite Pencegahan Korupsi (KPK) Ibu Kota pada tahun 2018 lalu dan menjadi bagian dari TGUPP di bidang pencegahan korupsi. KPK Ibu Kota ini bukanlah bagian struktural dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikenal lembaga antikorupsi.
KPK Ibu Kota ini dipimpin oleh mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto dengan anggota mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, pengacara sekaligus aktivis perempuan Nursyahbani Katjasungkana, mantan Kepala BPKP Provinsi DKI Jakarta dan ahli tata pemerintahan dari Indonesian Institute for Political Strategy Tatak Ujiyati.
Tatak menjelaskan, pembentukan KPK Ibu Kota ini dilatarbelakangi keinginan Gubernur Anies Baswedan yang merasa masih membutuhkan lembaga yang benar-benar fokus pada pencegahan korupsi. Itulah sebabnya fungsi pencegahan korupsi yang dilakukan KPK Ibukota akan berbeda dengan yang dilakukan Inspektorat.
Tatak pun memastikan fungsi kedua lembaga itu tidak akan saling tumpang tindih, karena penekanan KPK Ibukota pada pencegahan korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“KPK Ibu Kota fokusnya pada pencegahan korupsi dan fungsi pencegahan korupsi ini masih menjadi titik kosong selama ini dalam pemerintahan. Inspektorat memiliki fungsi yang berbeda,” ujar Tatak dikutip dari Beritasatu, Senin (12/4/2021).
Tatak membeberkan beberapa program selama ini yang telah didorong oleh KPK Ibu Kota untuk membantu Gubernur Anies dalam upaya mencegah korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Di antaranya inovasi pembuatan peta geospasial terpadu JAKARTA SATU yang diakui merupakan salah satu inovasi terbaik Jakarta di bawah pemerintahan Anies baswedan. JAKARTA SATU telah menerima 3 penghargaan dari dalam dan luar negeri,” kata Tatak.
KPK Ibu Kota, lanjut Tatak, memberikan pendampingan terhadap Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta untuk kasus-kasus besar seperti gugatan pengembang atas pencabutan izin reklamasi, dan penyelesaian PR pembelian tanah milik sendiri di Cengkareng Barat yang ditinggalkan pemerintahan sebelumnya. KPK Ibu Kota, tutur dia, juga melakukan pendampingan terhadap pengambilalihan hak pengelolaan air bersih di Jakarta.
“Kemudian, reformasi perpajakan dan optimalisasi pendapatan daerah. Belum lagi Kami juga mendampingi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam beberapa kasus upaya penyelamatan aset Pemprov DKI dari kemungkinan penyerobotan oleh pihak lain,” terangnya.
Menurut Tatak, KPK Ibu Kota memang lebih banyak berada di balik layar dan membantu gubernur beserta OPD melahirkan kebijakan, program, dan layanan terbaik untuk Jakarta. Bekerja dalam sunyi dengan pekerjaan yang tetap dapat dipertanggungjawabkan. Hal inilah yang membuat pencapaian KPK Ibu Kota jarang diketahui oleh publik.
“Usulan rekomendasi kebijakan kami tulis dalam bentuk nota dinas kepada Gubernur. Setiap bulan kegiatan TGUPP termasuk KPK Ibu Kota dilaporkan dalam bentuk laporan bulanan tertulis. Demikian pula setiap tahunnya dibuat dalam bentuk annual report yang bisa diakses oleh publik,” pungkas Tatak. [br]