BARISAN.CO – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencabut surat telegram terkait pelarangan terhadap media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian.
Pencabutan surat telegram itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (6/4/2021) yang ditandatangani Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.
“SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA REF NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK,” demikian bunyi surat telegram tersebut, Selasa (6/4/2021).
Dalam kesempatan ini, Divisi Humas Polri juga menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi dan membuat ketidaknyamanan bagi kalangan media massa.
Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono sebelumnya juga sudah memberikan klarifikasi. Dia menyatakan surat telegram tersebut sebenarnya dibuat untuk kepentingan internal.
“Lihat STR itu ditujukan kepada kabid humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah. Hanya untuk internal,” kata Brigjen Rusdi.\
Diberitakan sebelumnya, Kapolri mngeluarkan surat telegram terkait peliputan media massa di lingkungan Polri yang isinya untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian. Surat itu bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021. []