Teori persekongkolan adalah su’uzhan, dan diganti dengan analisis faktual, husnuzhan. Analisis faktual adalah pengamatan rasional atas fenomena, tidak berdasar emosi kecurigaan. Analisis faktual adalah berpikir objektif, upaya objektifikasi.
Kedua, digantikannya jihad psyche (semangat jihad) dengan falah psyche (semangat kesejahteraan). Memang, istilah jihad adalah sebuah kebajikan yang menjadi cita umat Islam. Dan salah kaprah di umat, jihad berarti jihad fisik.
Padahal, arti jihad yang lebih halus adalah bersungguh-sungguh. Maka, perlu ada perubahan, dari semangat jihad menjadi semangat kesejahteraan, haya ‘alal falah.
Istilah falah, sebagaimana papar Kuntowijoyo, selalu dikumandangkan lewat azan, yang berarti kejayaan, sukses, keselamatan, dan kesejahteraan. Falah, dari kata falaha, arti sebenarnya adalah membajak, mengolah tanah, dan menanam. Gambaran seorang petani yang bekerja keras untuk meraih kesejahteraan.
Gambaran mengenai semangat umat Islam layaknya semangat petani yang sedang bekerja di ladang, bukan prajurit yang berjuang di medan perang.
Syahdan, factual analysis dan falah psyche, dua strategi objektifikasi. Sehingga, keberadaan partai politik (Islam) yang berbasis objektifikasi, dengan dosis yang pas akan berguna untuk kesehatan umat, dan aman dikonsumsi.
Begitu.


