Scroll untuk baca artikel
Blog

Sustainability Report BNI, Green Banking atau Greenwashing?

Redaksi
×

Sustainability Report BNI, Green Banking atau Greenwashing?

Sebarkan artikel ini

Penyusunan Sustainability Report Bank biasanya juga bertujuan untuk mengkomunikasikan komitmen perusahaan dalam menjalankan bisnis yang berkelanjutan. Sustainability Report Bank juga dapat memberikan gambaran yang lebih luas dan terbuka pada seluruh pemangku kepentingan tentang kegiatan pembangunan berkelanjutan yang telah dilakukan oleh perusahaan.

Biasanya, Sustainability Report dan Annual Report disusun dalam waktu yang bersamaan, meski nantinya disajikan dalam dua laporan yang terpisah. Namun, informasi di Sustainability Report dan Annual Report seringkali berisi klaim sepihak dari pihak bank. Terkait itu kita perlu mencari informasi lain.

Ketiga, kita bisa mencari informasi di Media Massa. Biasanya sebuah bank memiliki tim media relation yang selalu mengupdate informasi ke media. Tak jarang informasi itu terkait dengan dukungan pendanaan bank tersebut ke sebuah proyek pembangunan.

Keempat, bila kebetulan bank kita adalah BUMN, kita juga bisa mencari informasi dengan cara meminta Informasi Publik dengan Payung Hukum UU KIP. Kita bisa mengajukan permohonan informasi tentang kemana uang nasabah dipinjamkan. Misalnya kita bisa bertanya, berapa persen uang nasabah yang dipinjamkan ke proyek energi kotor seperti batubara.

Meskipun dalam Pasal 1 UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik), definisi Badan Publik tidak menyebutkan secara eksplisit BUMN/BUMD, tetapi definisi tersebut menyebutkan bahwa badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari APBN/APBD. BUMN/BUMD adalah Badan Publik yang termasuk dalam pengertian ini.

Dalam beberapa kejadian, seringkali informasi yang diterbitkan secara resmi oleh pihak bank berbeda dengan informasi di luar bank tersebut. Sebagai contoh, dalam informasi remsinya di Sustainability Report dan Annual Report, sebuah bank mengklaim mendukung proyek ramah lingkungan hidup, tapi fakta di lapangan justru bank tersebut terlibat dalam pembiayaan proyek yang tidak ramah lingkungan. Jika itu yang terjadi bukan lagi green banking tapi greenwashing.

Greenwashing merupakan bentuk praktik tipuan pemasaran melalui pencitraan palsu. Perusahaan seolah-olah telah menjalankan praktik usaha yang ramah lingkungan. greenwashing ini bisa menyesatkan konsumen. Realita di lapangan tidak seindah kata-kata, mungkin itulah salah satu rangkaian kalimat untuk menggambarkan praktik greenwashing.

Dalam Sustainability Report BNI  di 2020 misalnya, bank tersebut menyatakan memiliki komitmen mengimplementasikan keuangan berkelanjutan, yang salah satunya bertujuan untuk mengurangi emisi GRK. Padahal, dalam laporan Urgewald, sebuah lembaga yang berbasis di Jerman, BNI terbukti sebagai salah satu dari enam bank di Indonesia yang masih memberikan pinjaman ke perusahaan batu bara.