BARISAN.CO – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta Taufan Bakri menggagas, Jakarta paska pemindahan ibukota negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi Daerah Kawasan Investasi. Jadi singkatan DKI ke depan bukan lagi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta melainkan Daerah Kawasan Investasi (DKI). Dengan cara demikian, Taufan optimis Jakarta ke depan akan menjadi pusat ekonomi dan bisnis nasional dan berskala global yang disegani.
Sebagai Daerah Kawasan Investasi, diidealisasi nantinya akan banyak negara atau kota-kota besar di dunia, khususnya kalangan pengusaha/pebisnis internasional ke Jakarta untuk menanamkan investasi dan melakukan transaksi perdagangan, termasuk menjadikan Jakarta sebagai destinasi pariwisata. Untuk itu, Jakarta harus memenuhi kriteria Safe City Index (SCI) seperti keamanan digital, kesehatan, infrastruktur, keamanan pribadi, serta lingkungan.
Data SCI yang dirilis Economist Intelligence United pada 2021 menunjukkan, dari 60 kota teraman untuk tujuan wisatawan pada 2021, untuk kawasan Asia dipegang Singapura di urutan pertama. Kemudian di urutan berikutnya Tokyo (Jepang), Hong Kong (Hong Kong), Osaka (Jepang), Taipei (Taiwan), Seoul (Korea Selatan), Shanghai (Tiongkok), Abu Dhabi (Uni Emirat Arab), Kuala Lumpur (Malaysia), dan Dubai (Uni Emirat Arab).
Taufan berpendapat, diperlukan berbagai syarat untuk menjadikan Jakarta sebagai Daerah Kawasan Investasi. Diantaranya syarat ekonomi yakni: pertumbuhan ekonomi Jakarta harus diatas 6 persen. Sekarang ini pertumbuhan ekonomi berdasarkan data dari Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta 2021 sebesar 3,56 persen, atau bergerak naik jika dibandingkan 2020 yang mengalami kontraksi sebesar 2,39 persen.
Selain itu, mesti didukung APBD DKI diatas Rp 100 triliun. Sekarang ini, sebagai imbas dari Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, rancangan APBD DKI pada 2022 menetapkan Rp 82,47 triliun. Atau bergerak naik jika dibandingkan 2020 yang mengalami kontraksi sebesar 2,39 persen. Dengan anggaran diatas Rp 100 triliun, kata Taufan, akan lebih memuluskan guna mewujudkan Jakarta sebagai daerah Kawasan Investasi.
Alokasi anggaran APBD DKI saat ini masih proporsional, untuk belanja pegawai dan belanja modal. Namun untuk mewujudkan Jakarta Kawasan Investasi, jelas Taufan, alokasi belanja modal harus jauh lebih besar dari belanja pegawai. Jumlah pegawai Pemda DKI sendiri pada 2021 berjumlah 59.563 jiwa pada 2020, lebih sedikit dari tahun sebelumnya yang mencapai 64.159 jiwa. Sedangkan jumlah penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) menurut data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI mencapai 74.702 orang.
Selain syarat ekonomi, Kepala Bakesbangpol DKI itu menyebut syarat non ekonomi. Diantaranya stabilitas politik, keamanan, pengembangan indeks demokrasi, toleransi dan kerukunan umat beragma, dan sebagainya. Secara khusus ia mengingatkan, potensi warga keturunan Cina di Jakarta cukup besar yakni: 900.000 orang, dan secara de fakto menguasai sektor ekonomi. Seperti etnis asing lainnya: Arab, India, dan lain-lainnya, etnis Cina merupakan aset yang harus diajak bekolaborasi untuk memajukan Jakarta.
Syarat lainnya, pemerintah pusat dalam hal ini Sekretaris Negara (Sekneg) harus menyerahkan aset strategis yang berada di Jakarta agar sepenuhnya dikelola oleh Jakarta. Hal ini sebagai kompensasi Jakarta tidak memperoleh Dana Aokasi Umum (DAU) dari penerintah pusat dan sekaligus mewujudkan Daerah Kawasan Investasi. Diantara aset yang sangat besar kontribusinya bagi pemasukan pajak daerah adalah kawasan Kemayoran, Gelora Bung Karno, pelabuhan Tanjung Priok, jalan tol, serta gedung pemerintah pusat terutama yang berada di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan yang akan ditinggalkan paska pindah ibukota ke Kaltim, dan lain-lain.