Scroll untuk baca artikel
Terkini

Taufan Bakri Gagas Jakarta Menjadi Daerah Kawasan Investasi

Redaksi
×

Taufan Bakri Gagas Jakarta Menjadi Daerah Kawasan Investasi

Sebarkan artikel ini

Alokasi anggaran APBD DKI saat ini masih proporsional, untuk belanja pegawai dan belanja modal.  Namun untuk mewujudkan Jakarta Kawasan Investasi, jelas Taufan, alokasi belanja modal harus jauh lebih besar  dari belanja pegawai. Jumlah pegawai Pemda DKI sendiri pada 2021 berjumlah 59.563 jiwa pada 2020, lebih sedikit dari tahun sebelumnya yang mencapai 64.159 jiwa. Sedangkan jumlah penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) menurut data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI mencapai 74.702 orang.

Selain syarat ekonomi, Kepala Bakesbangpol DKI itu menyebut syarat non ekonomi. Diantaranya stabilitas politik, keamanan, pengembangan indeks demokrasi, toleransi dan  kerukunan umat  beragma, dan sebagainya. Secara khusus ia mengingatkan, potensi warga keturunan Cina di Jakarta  cukup besar yakni: 900.000 orang, dan secara de fakto menguasai sektor ekonomi. Seperti etnis asing lainnya:  Arab, India, dan lain-lainnya, etnis Cina merupakan aset yang harus diajak bekolaborasi untuk memajukan Jakarta.

Syarat lainnya,   pemerintah pusat dalam hal ini Sekretaris Negara (Sekneg) harus menyerahkan aset strategis yang berada di Jakarta agar sepenuhnya dikelola oleh Jakarta. Hal ini sebagai kompensasi Jakarta tidak memperoleh Dana Aokasi Umum  (DAU) dari penerintah pusat dan sekaligus mewujudkan Daerah Kawasan Investasi.  Diantara aset  yang sangat besar kontribusinya bagi pemasukan pajak daerah adalah kawasan Kemayoran, Gelora Bung Karno, pelabuhan Tanjung Priok, jalan tol, serta gedung pemerintah pusat terutama yang berada di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan yang akan ditinggalkan paska pindah ibukota ke Kaltim, dan lain-lain.

Menurut Taufan, pembahasan pengelolaan aset-aset strategis yang kini dikelola Setneg kepada Pemprov DKI Jakarta mempunyai momentum tepat.  Terutama setelah DPR menyetujui RUU IKN menjadi UU No. 3 tahun 2022 tentang IKN, dan dilakukannya  revisi UU No. 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia tentang Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia.