BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan pemeriksaannya atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2021 sebagaimana yang tertulis pada dokumen hasil pemeriksaan tertanggal 31 Mei 2022. BPK telah menyampaikannya pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah pada 14 Juni 2022. Dan telah mengumumkan kepada publik dalam laman resminya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPP, Laporan Keuangan kementerian dan Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2021, BPK memberikan opini WTP atas LKPP Tahun 2021 dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi pemerintah,” kata Ketua BPK Isma Yatun dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (14/6).
Dalam sejarahnya, Laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan negara untuk pertama kalinya disahkan melalui undang-undang adalah tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1967 (UU No.11/1971). Sebelumnya masih mengacu sepenuhnya pada Indische Comptabiliteitswet (ICW) yang merupakan produk Pemerintah Kolonial Belanda.
Perubahan mendasar terjadi setelah reformasi, antara lain diatur oleh UU tentang keuangan negara, UU tentang perbendaharaan negara, UU tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan UU tentang BPK.
Pada tahun 2005 diterbitkan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). PP ini bisa dikatakan merupakan tonggak reformasi akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Indonesia. SAP tersebut menggunakan Basis Cash Toward Accrual (CTA). SAP tersebut telah kompatibel dengan standar akuntansi internasional.
Pemerintah kemudian menyusun dokumen LKPP untuk realisasi tahun 2004 yang diperiksa atau oleh BPK. Opini yang diterima ketika itu berupa audit disclaimer (Tidak Memberikan Pendapat). Opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) berlangsung hingga LKPP tahun 2008. Pada LKPP tahun 2009 sampai dengan tahun 2015 membaik, dengan diberi opini audit qualified opinion (Wajar Dengan Pengecualian).
Pada tahun 2016, BPK memberi opini unqualified opinion (Wajar Tanpa Pengecualian). Opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK terus berlangsung hingga LKPP 2021.
BPK juga memberi opini atas masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L). Opini WTP diberikan atas sebagian besar K/L sejak tahun 2016. Pada LKPP 2021, hanya ada 4 K/L yang WDP.
Sesuai dengan undang-undang, sebelum LKPP disampaikan kepada DPR terlebih dahulu kepada BPK untuk diperiksa. Waktu penyampaian laporan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. BPK kemudian harus menyampaikan laporan pemeriksaannya paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.